Sabtu, 21 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Suhu Dingin Landa Sebagian Besar Indonesia, Ternyata Ini Sebabnya
Siapa Terkuat, Jokowi atau Kaesang? Menerka Ketum PSI
Wali Kota Semarang Dukung Pemerintah Pusat Penuhi Kebutuhan Rumah bagi Rakyat
Agustina Wali Kota Semarang Paparkan Upaya Pemkot Tangani Kemiskinan
Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Serba-serbi

Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?

Polemik ini bermula dari gugatan atas lagu Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo. Dalam sidang sebelumnya, hakim memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu.

Nugroho P.
Last updated: Juni 21, 2025 1:28 pm
Nugroho P.
Juni 21, 2025
Share
5 Min Read
Agnez Mo
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Polemik seputar vonis terhadap penyanyi Agnez Mo yang diwajibkan membayar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, kini memasuki babak baru. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut dan menduga telah terjadi pelanggaran terhadap aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan keberatan mereka secara terbuka setelah mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Jumat (20/6/2025). Mereka menyoroti kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik hakim serta penerapan hukum yang dinilai tidak tepat.

“Putusan ini berpotensi menyimpang dari substansi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata perwakilan Koalisi dalam konferensi pers di kompleks parlemen. Salah satu pasal yang dianggap diabaikan oleh majelis hakim adalah Pasal 23 ayat (5), yang mengatur penggunaan komersial karya cipta tanpa izin langsung asalkan royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Koalisi juga mengutip Pasal 87 ayat (2), yang menegaskan bahwa pembayaran royalti dari pengguna karya cipta kepada pencipta atau pemilik hak cipta harus disalurkan melalui LMK, bukan langsung dari individu pengguna seperti penyanyi.

Dalam hal ini, Agnez Mo hanya menyanyikan lagu tersebut, dan menurut Koalisi, bukan pihak yang bertanggung jawab langsung atas pembayaran royalti ke pencipta lagu. “Tanggung jawab seharusnya berada pada LMK atau penyelenggara acara, bukan pada penyanyi,” lanjutnya.

Lebih jauh, pihak Koalisi juga mengkritisi sikap hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan secara serius keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak Agnez Mo. Salah satu ahli yang diabaikan adalah Iqbal Taufik dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang memberikan pandangan profesional tentang mekanisme distribusi royalti di Indonesia.

Dugaan ini langsung ditanggapi Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan pihaknya telah meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa proses persidangan dan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Perlu ada evaluasi terhadap integritas dan pemahaman hukum para hakim dalam menangani perkara hak cipta yang semakin kompleks,” kata Habiburokhman dalam pernyataan resminya.

Polemik ini bermula dari gugatan atas lagu Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo. Dalam sidang sebelumnya, hakim memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu. Namun, keputusan tersebut langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena Agnez Mo disebut sebagai penyanyi pertama di Indonesia yang terkena sanksi hukum dalam konteks pelanggaran hak cipta dengan posisi sebagai pelantun lagu, bukan sebagai pihak komersial utama.

Dirjen Kekayaan Intelektual yang turut hadir dalam jumpa pers menyebut bahwa perlu ada edukasi publik yang lebih kuat tentang sistem royalti dan peran LMK, agar kesalahan pemahaman tidak terjadi berulang kali.

Penyanyi Tantri dari grup Kotak juga turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap putusan tersebut. Ia menyebut bahwa jika tren ini dibiarkan, akan banyak musisi yang ketakutan membawakan lagu-lagu pihak lain meski sudah melalui prosedur resmi.

Kontroversi ini pun memicu diskusi lebih luas tentang kejelasan dan konsistensi penegakan hukum dalam industri musik nasional. Beberapa pengamat menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bila tidak dikaji ulang secara menyeluruh.

Sebagai langkah selanjutnya, pihak Koalisi Advokat menyatakan akan mengajukan permintaan resmi ke Mahkamah Agung untuk mengkaji ulang dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut. Mereka juga akan menggalang dukungan komunitas hukum dan musik untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

Kasus Agnez Mo bukan hanya soal satu penyanyi dan satu lagu, melainkan membuka ruang diskusi penting soal mekanisme perlindungan hak cipta di Indonesia. Banyak yang berharap, insiden ini dapat menjadi momen pembelajaran dan perbaikan sistem, bukan justru menjadi sumber ketakutan bagi para pelaku seni.

Sampai saat ini, pihak Agnez Mo belum memberikan tanggapan resmi pasca kritik dari Koalisi dan pernyataan Komisi III DPR. Sementara itu, proses pemeriksaan di tingkat internal Mahkamah Agung masih menunggu laporan lengkap dari Bawas MA. (*)

TAGGED:agnbez moagnes mobilang sajaputusan agnes mosengketa agnez mo
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Suhu Dingin Landa Sebagian Besar Indonesia, Ternyata Ini Sebabnya
Juni 21, 2025
Siapa Terkuat, Jokowi atau Kaesang? Menerka Ketum PSI
Juni 21, 2025
Wali Kota Semarang Dukung Pemerintah Pusat Penuhi Kebutuhan Rumah bagi Rakyat
Juni 21, 2025
Agustina Wali Kota Semarang Paparkan Upaya Pemkot Tangani Kemiskinan
Juni 21, 2025
Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?
Juni 21, 2025

Berita Terkait

Serba-serbi

Polri Libatkan FBI Ungkap Pengirim Email Ancaman Bom pada Penerbangan Saudia Airlines

Nugroho P.
Serba-serbi

Awas, Muncul Tren Pejabat Jualan Kursi SPMB!

Nugroho P.
Serba-serbi

Jaga Ginjal Tetap Prima, Ini 5 Daun Herbal yang Bisa Direbus dan Diminum

Nugroho P.
Ilustrasi pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) menggunakan tenaga surya dan kincir angin.
Serba-serbi

Pertamina NRE Ekspansi ke Luar Negeri, Borong Saham Perusahaan EBT di Filipina

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?