• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Alasan Presiden Prabowo Ampuni Dua ‘Musuh’ Jokowi: Demi Stabilitas Politik

Menkum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo memberi abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, untuk persaudaraan dan stabilitas politik nasional.

R. Izra
Last updated: Agustus 1, 2025 1:47 pm
R. Izra
Agustus 1, 2025
Share
3 Min Read
Presiden Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan ampunan untuk dua orang pesakitan: eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dua orang tersebut merupakan sosok yang bersebrangan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), sejak sebelum Pilpres 2024.

Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong, sementara Hasto mendapat amnesti.

Dengan abolisi, maka kasus Tom Lembong dianggap tak pernah ada, sedangkan dengan amnesti, Hasto tak perlu menajalani hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap keduanya.

Menurut Supratman, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

Ada 1.116 Amnesti Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.

Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” jelas politikus Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.

Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” imbuhnya.

Ia menambahkan, DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi.

Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden.

Supratman mengungkapkan bahwa amnesti juga menyasar kasus-kasus lain seperti penghinaan terhadap Presiden dan beberapa kasus makar tanpa senjata.

“Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” ucapnya.

Selain itu, beberapa kasus yang diajukan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, atau gangguan kejiwaan. (*)

TAGGED:abolisialasan prabowoalasan prabowo beri abolisi tom lembongalasan prabowo beri amnesti hastoamenstiheadline
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Tim KKN-T Undip 21 Dorong Petani Gedong Ciptakan Produk Inovasi Kopi
Agustus 2, 2025
Ekonom Indef: Kasus Tom Lembong Cerminkan Hukum yang Buruk, Ancaman Serius bagi Ekonomi
Agustus 2, 2025
Harun Masiku Masih Diburu, KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Pengaruhi Penyelidikan
Agustus 2, 2025
Presiden ke-6 RI, Bambang Susilo Yudhoyono (SBY).
SBY Sebut Negara Bisa Runtuh Jika Pemimpin Letakkan Diri di Atas Hukum, Sindir Siapa?
Agustus 2, 2025
LPK JIDS menggelar seremoni pelepasan pemberangkatan perdana driver profesional ke Negeri Sakura, di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).
Lepas Keberangkatan Perdana Driver Profesional ke Jepang, JIDS: Butuh 10.000 Tiap Tahun
Agustus 2, 2025

Trending Minggu Ini

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Wacana Munaslub Golkar Lengserkan Bahlil Lahadalia
Juli 31, 2025
Rp40,34 Triliun Dana Desa Sudah Tersalur, BLT Menjangkau Hampir 8.000 Desa
Juli 28, 2025
Tsunami Rusia Berpotensi Hantam Indonesia, BNPB Minta Pantai Dikosongkan Dulu
Juli 30, 2025

Berita Terkait

Pergantian Sekjen Gerindra dari Ahmad Muzani ke Sugiono di pribadi Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jumat 1 Agustus 2025. (Instagram/@ahmadmuzani2)
Politik

Sugiono Jadi Sekjen Gantikan Muzani, Berikut Susunan Pengurus Baru DPP Gerindra

R. Izra
Politik

PDIP Langsung Gelar Kongres setelah Hasto Diberi Amnesti, Megawati Dikukuhkan Jadi Ketua Umum

R. Izra
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Kriminalitas dan Hukum

Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan

R. Izra
JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kriminalitas dan Hukum

Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP

R. Izra
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?