NARAKITA, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, melontarkan wacana mmoratorium pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Wacana itu menyusul tidak adanya kejelasan dari Presiden Prabowo Subianto terkait Perpres tentang IKN.
“Pemerintah sebaiknya segera melakukan moratorium sementara pembangunan IKN, sembari menyesuaikan kemampuan fiskal dan prioritas program pembangunan nasional,” kata Saan Mustopa, di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Sebelum adanya kejelasan Prepres soal IKN, Wakil Ketua DPR RI itu juga mengusulkan opsi mengubah IKN menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Timur. Opsi itu dinilai dapat menghentikan polemic status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang sudah terbangun dimanfaatkan dengan baik.
Saan juga menyarankan kepada pemerintah agar memindahkan pemerintahan secara bertahap, diantaranya dengan memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama sebagian Menteri untuk berkantor secara permanen di IKN.
Sementara itu, Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Andry Satrio Nugroho, mewanti-wanti moratorium pembangunan IKN dapat menimbulkan sejumlah resiko bila tidak dilakukan secara hati-hati.
Hal itu mengingat proyek IKN telah menghabiskan anggaran Rp151 triliun. Jumlah itu berasal dari Rp89 triliun dari APBN dan Rp58,41 triliun dari swasta.
Saat ini, pemerintah juga sudah menganggarkan tambahan anggaran untuk IKN sebesar Rp48,8 triliun guna kelanjutan pembangunan hingga 2029. Jika sesuai rencana awal, pembangunan IKN membutuhkan anggaran sebesar Rp466 triliun dari APBN dan investasi swasta.
Andry menegaskan, sudah banyak infrastruktur yang dibangun di IKN. Pemerintah perlu menganggarkan biaya perawatan agar fasilitas-fasilitas yang sudah dibangun tidak rusak. Sebab jika rusak, justeru merugikan negara. “Menurut saya, IKN itu too big to fail. Artinya dia sudah terlalu besar untuk kita hapuskan begitu saja,” tukasnya.
Kepada pemerintah, Andry menyarakan dua opsi terkait IKN. Pertama, segera memindahkan ibu kota negara ke IKN. Atau kedua, mengubah status IKN menjadi ibu kota provinsi Kalimantan Timur agar termanfaatkan.(*)