NARAKITA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meskipun saat ini kementerian tersebut sedang dilanda skandal korupsi pengadaan Chromebook triliunan rupiah.
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, capaian WTP tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan besar yang mencoreng dunia pendidikan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan di era Menteri Nadiem bernama Kementerian Kebudayaan, Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Namun, saat ini kementerian tersebut menjadi dipecah menjadi tiga kementerian yaitu, Kementerian Kebudayaan; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Saya turut prihatin, berita-berita hari ini terjadi yang kurang mengenakkan bagi mitra kita. (Raih) WTP tapi ada kasus yang cukup besar. Memalukan dunia pendidikan. Itu soal (kasus korupsi) Chromebook,” ujar Ferdiansyah dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Ia menekankan bahwa pencapaian opini WTP harus diiringi dengan perbaikan menyeluruh, baik dalam tata kelola administrasi, laporan keuangan, maupun pelaksanaan kebijakan. Catatan penting ini, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama agar ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa.
Selain itu, Ferdiansyah juga mempertanyakan rendahnya realisasi belanja modal yang hanya mencapai 86 persen. Ia menduga hal ini terjadi akibat ketakutan dalam mengambil keputusan atau lemahnya perencanaan anggaran dari pihak kementerian.
“Ketika kami yang punya hak budget ini terhadap mitra, minta anggaran tambah-tambah, tapi tidak terserap dengan baik dan implementasinya mengecewakan, seperti terjadinya kasus Chromebook yang memalukan itu,” tandas Ferdiansyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa 80 orang saksi, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang disebut-sebut sebagai pihak yang sedari awal memutuskan penggunaan operasi Chrome untuk laptop yang dibagikan kepada guru dan siswa tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam, menyampaikan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam perkara Program Digitalisasi Pendidikan di Kemdikbudristek 2019-2022 tersebut. Keempatnya merupakan anak buah Nadiem saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Mereka adalah Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.
”Semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS (operating system). Namun, Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” tutur Qohar.(*