• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Dibalik Digitalisasi Pendidikan, Ini Peran Kunci Nadiem Makarim yang Dibidik Kejagung

Ketika ditanya soal potensi status hukum Nadiem, Kejagung meminta publik untuk tidak berspekulasi lebih awal.

Nugroho P.
Last updated: Juli 16, 2025 9:29 am
Nugroho P.
Juli 16, 2025
Share
4 Min Read
Nadiem Makarim
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kini tengah menjadi sorotan tajam Kejaksaan Agung. Dugaan keterlibatan dirinya dalam proyek digitalisasi pendidikan dengan nilai fantastis tengah diusut sebagai bagian dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi tertentu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Nadiem diduga bukan sekadar mengetahui, melainkan juga ikut merancang program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sejak awal. Perencanaan ini disebut sudah dirintis sejak sebelum dirinya resmi dilantik menjadi menteri.

Dalam perencanaan tersebut, Nadiem diduga bekerja sama dengan seorang individu bernama Ibrahim Arief. Meski saat itu belum menjabat sebagai konsultan resmi, Ibrahim dikatakan ikut merumuskan strategi digitalisasi pendidikan dengan pendekatan perangkat lunak khusus sebagai platform tunggal.

“Sudah ada kesepakatan sejak awal, bahkan sebelum resmi menjabat menteri, untuk memakai satu sistem operasi tertentu dalam pengadaan TIK di tahun 2020 sampai 2022,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Setelah menjabat, Nadiem diduga melanjutkan langkahnya dengan menjalin komunikasi langsung dengan pihak dari perusahaan teknologi internasional untuk membicarakan lebih lanjut soal pelaksanaan proyek ini di lingkungan Kemendikbudristek.

Hasil pertemuan itu tak berhenti di meja diskusi. Staf Khusus Nadiem yang bernama Jurist Tan dikabarkan menjadi perpanjangan tangan dalam pembahasan teknis, termasuk dalam mendalami pengadaan laptop dengan sistem operasi yang telah ditentukan sejak awal.

Tak berhenti sampai situ, Nadiem juga dikatakan memimpin rapat secara daring pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut diikuti sejumlah pejabat penting di Kemendikbudristek dan membahas langsung pelaksanaan pengadaan perangkat TIK selama tiga tahun ke depan.

Dalam rapat virtual tersebut, ia disebut memberikan arahan agar seluruh pengadaan menggunakan sistem operasi tertentu. Arahan itu kemudian diterjemahkan dalam kebijakan yang lebih formal.

Langkah lebih konkret terlihat saat Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur secara teknis pengadaan laptop dengan spesifikasi sistem operasi tunggal untuk seluruh satuan pendidikan.

Proyek ini didanai dengan kombinasi dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Jumlahnya sangat besar: mencapai Rp9,3 triliun untuk pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop di berbagai sekolah di seluruh Indonesia.

Namun sayangnya, sistem operasi yang dipilih dalam proyek ini justru menimbulkan kendala di lapangan. Para guru dan siswa disebut mengalami kesulitan mengakses dan menggunakan laptop tersebut karena keterbatasan fitur dan dukungan lokal yang kurang optimal.

Qohar juga menyebut bahwa penggunaan sistem tunggal ini justru mempersempit ruang inovasi dan fleksibilitas di sektor pendidikan. Padahal, program digitalisasi seharusnya menjadi solusi, bukan menghadirkan persoalan baru.

Penyidikan terhadap proyek ini masih terus berjalan. Kejagung juga dikabarkan sedang mendalami lebih jauh adanya hubungan antara pengadaan ini dengan investasi salah satu raksasa teknologi dunia yang sebelumnya menanamkan modal ke startup digital yang pernah dipimpin Nadiem.

Ketika ditanya soal potensi status hukum Nadiem, Kejagung meminta publik untuk tidak berspekulasi lebih awal. “Sabar, biarkan proses berjalan. Jangan khawatir, semua akan dibuka secara transparan,” pungkas Qohar.

Kini, perhatian publik tertuju pada sejauh mana peran mantan menteri itu benar-benar menentukan arah proyek digitalisasi ini. Apakah memang sebagai visioner pendidikan, atau justru sebagai pintu masuk praktik yang menyalahi aturan. (*)

TAGGED:kasus hukum nadiemkejagungkorupsi chromebooklaptopNadiem Makarim
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Timnas Indonesia akan memainkan babak akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Arab Saudi dan Irak pada 8 dan 11 Oktober 2025. Menang dalam dua laga tersebut, Indonesia lolos Final Piala Dunia 2026
Ronde 4: Babak Akhir Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
Juli 17, 2025
Awas!! Klaim Berlebihan Produk Skincare Bisa Dipenjara 12 Tahun
Juli 17, 2025
Ilustrasi tindak pidana korupsi.
Saksi Korupsi BUMD Cilacap Masuk Rumah Sakit Jiwa, Disetting Jadi Gila?
Juli 17, 2025
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Trump Turunkan Tarif Bea Masuk Jadi 19 Persen untuk Indonesia, Siapa Untung Siapa Buntung?
Juli 17, 2025
Eks Rektor UGM Bongkar Dugaan Kejanggalan Gelar Sarjana Jokowi: Tak Pernah Lulus S1?
Juli 17, 2025

Trending Minggu Ini

Agenda Besar Jokowi: Exit Strategi dan “Menolak Punah”
Juli 15, 2025
Eks Rektor UGM Bongkar Dugaan Kejanggalan Gelar Sarjana Jokowi: Tak Pernah Lulus S1?
Juli 17, 2025
Trump Turunkan Tarif Bea Masuk Jadi 19 Persen untuk Indonesia, Siapa Untung Siapa Buntung?
Juli 17, 2025
Awas! Beras Yang Anda Konsumsi, Premium ‘Oplosan’
Juli 15, 2025
Saksi Korupsi BUMD Cilacap Masuk Rumah Sakit Jiwa, Disetting Jadi Gila?
Juli 17, 2025

Berita Terkait

HASIL KORUPSI: Penyidik Kejati Jateng memamerkan tumpukan uang senilai Rp13 miliar yang merupakan hasil temuan aliran korupsi BUMD Cilacap. (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Korupsi BUMD Cilacap Sudah Direncanakan, Kejati Jateng Usut Pencucian Uang Hasil Kejahatan

R. Izra
HASIL KORUPSI: Penyidik Kejati Jateng memamerkan tumpukan uang senilai Rp13 miliar yang merupakan hasil temuan aliran korupsi BUMD Cilacap. (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Usut Korupsi BUMD Cilacap, Kejaksaan Sita Rp13 Miliar

T. Budianto
Jaksa membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan bayi kandung, terdakwa Brigadur Ade Kurniawan mengikuti sidang secara online, Rabu (16/7/2025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Terungkap! Oknum Intel Polda Jateng Bunuh Anak Kandung karena Jengkal Diminta Nikahi Ibu Korban

R. Izra
Saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri dicecar pertanyaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/7/2025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Kesaksian BKD dan Sekretaris Bappeda Semarang Ringankan Mbak Ita Mantan Wali Kota

R. Izra
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?