• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Puan Singgung Putusan MK 135 Menyalahi UUD

DPR kompak menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ramai-ramai DPR menilai putusan tersebut menyalahi konstitusi.

baniabbasy
Last updated: Juli 15, 2025 4:37 pm
baniabbasy
Juli 15, 2025
Share
3 Min Read
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya, memerhatikan sejumlah pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya dalam konferesi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya, memerhatikan sejumlah pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya dalam konferesi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, sebagai putusan yang menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ditemui di Gedung DPR RI Kompleks Senayan Jakarta, Selasa (15/7/2025), menjelaskan bahwa semua fraksi di DPR memiliki sikap sama Ketika dimintai tanggapannya soal Putusan MK 135/2024 tersebut. Mereka (semua fraksi) satu suara bahwa pemilu seharusnya dihelat lima tahun sekali bila mengacu pada konstitusi, terutama Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Potensi pelanggaran konstitusi, kata dia, tercermin dari tidak adanya garis lurus antara putusan dengan UUD 1945. “Jadi apa yang sudah dilakukan MK, menurut undang-undang, itu sudah menyalahi Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 22E ayat (1),” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut

Lebih lanjut, Puan mengaku jika saat ini DPR masih mengkaji putusan MK hasil dari uji materiil yang diajukan Yayasan Perludem tersebut. “Jaid nanti pada saatnya, kami semua partai politik, tentu saja sesuai dengan kewenangan kami, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui,Kamis (26/6/2025), MK mengucapkan hasil putusan permohonan uji materiil Undang-Undang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan atas perkara ini sudah terjadi pada Desember 2024, namun baru MK baru menggea siding pengucapan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam putusan itu, MK memisahkan pemilu dalam dua tahapan. Yaitu pemilu tingkat nasional dan pemilu tingkat daerah. Yang kemudian disederhanakan menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah.

Pemilu nasional mencakup pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD dan memilih pasangan presiden – wakil presiden. Sementara pemilu daerah atau pemilu lokal, adalah pemilu serentak guna memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota, dan memilih pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota.

Untuk pemilu nasional akan dilaksanakan secara serentak pada 2029. Sementara pemilu daerah, secara serentak baru akan dijalankan pada 2031, atau minimal-maksimal dua hingga dua tahun setengah dari pelaksanaan pemilu nasional.

Dalam putusannya, MK juga merekomendasikan ke Lembaga negara pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah untuk mengatur masa transisi atau peralihan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilukada serentak 27 November 2024.

Selain itu, MK juga meminta agar pemerintah dan DPR segera mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilu 14 Februari 2024. Yang mana masa jabatan mereka jika dihitung lima tahunan, akan berakhir pada Agustus 2029. Sementara kepala/wakil kepala daerah hasil pemilukada 2024, masa jabatan berakhir pada Februari 2030.(*)

TAGGED:ketua dpr ri puan maharanipuan maharaniPutusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

YouTube Bersih-bersih Konten, Video Tak Orisinal Kini Tak Lagi Menghasilkan Uang
Juli 16, 2025
Media Vietnam Takjub Lihat Aksi Jens Raven, Bintang Muda Indonesia Cetak 6 Gol ke Gawang Brunei
Juli 16, 2025
Dari Pendopo hingga Hati: Kisah Cinta Putri Karlina dan Maula Akbar yang Menyatukan Dua Keluarga Besar Jawa Barat
Juli 16, 2025
Dibalik Digitalisasi Pendidikan, Ini Peran Kunci Nadiem Makarim yang Dibidik Kejagung
Juli 16, 2025
Gubernur Ahmad Luthfi meninjau pelaksanaan program cek kesehatan gratis dan program Speling di Temanggung, Selasa (15/7/2025). (humas pemprov)
4,6 Juta Warga Jateng Akses Program Cek Kesehatan Gratis, Terintegrasi dengan Speling
Juli 15, 2025

Trending Minggu Ini

Awas! Beras Yang Anda Konsumsi, Premium ‘Oplosan’
Juli 15, 2025
Agenda Besar Jokowi: Exit Strategi dan “Menolak Punah”
Juli 15, 2025
Tol Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Bupati Dorong Lonjakan Wisatawan
Juli 15, 2025
Mentan Temukan Beras Oplosan, Begini Tips Agar Tak Salah Pilih
Juli 15, 2025
Awal Agustus, Kongres PDI Perjuangan 2025?
Juli 15, 2025

Berita Terkait

Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Nasional

Ihwal Hasil Fit and Proper Test Dubes, Puan: Sekarang Bolanya di Ekskutif

R. Izra
Nasional

Puan: Sekolah Rakyat Harus Jadi Pelengkap, Bukan Pesaing Sekolah Formal

T. Budianto
Pendidikan & Budaya

Puan Minta Penjelasan Menbud soal Hari Kebudayaan Nasional: Jangan Eksklusif, Harus Milik Semua

T. Budianto
Politik

Puan Tegaskan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tidak Terburu-buru

T. Budianto
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?