NARAKITA, JAKARTA – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Pendidik Nusantara dan PGRI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Senin (14/7/2025).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi guru non-ASN, ASN PPPK, dan tenaga kependidikan. Menurutnya, regulasi harus mencakup hak-hak seperti jaminan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak jelas.
“Dengan adanya perlindungan hukum, guru dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya, sehingga kualitas pendidikan pun akan meningkat,” ujar My Esti.
Selain itu, politisi asal PDI-Perjuangan itu juga mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan regulasi yang secara khusus mengakomodasi dan menyelesaikan proses pengangkatan Guru dengan Kode R4 menjadi guru ASN.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi X lainnya, Muhammad Hoerudin Amin, menegaskan bahwa Komisi X saat ini tengah memperjuangkan kesejahteraan guru melalui perubahan sistem pendidikan dan peraturan perundang-undangan. “Kami sedang berupaya menyempurnakan regulasi yang ada,” ungkapannya.
Hoerudin juga berharap para guru terus mengembangkan diri karena peran pentingnya ibarat tulang punggung peradaban dan kunci kemajuan bangsa.
Secara khusus, Hoerudin menyoroti praktik pungutan liar dalam proses sertifikasi dan inpassing guru, yang menurutnya sangat memprihatinkan. “Ada guru yang sampai berutang dan menggadaikan aset demi bisa ikut inpassing. Ini harus jadi perhatian pemerintah,” tegasnya.
Terakhir, politisi PAN itu mengkritik kebijakan penghentian pengangkatan guru honorer oleh pemerintah. Menurutnya, hal itu tidak masuk akal mengingat banyak sekolah masih kekurangan guru ASN.(*)