• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Pendidikan & Budaya

Pemerintah Harus Menjamin Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Bagi Guru

PERSOALAN pendidikan, utamanya saat ini yang terkait dengan permasalahan guru meliputi berbagai aspek, mulai dari kesejahteraan, kompetensi, beban kerja, hingga tantangan dalam proses belajar mengajar. Guru butuh kepastian kerja dan perlindungan hukum agar bisa fokus menjalankan tugasnya.

baniabbasy
Last updated: Juli 15, 2025 4:00 pm
baniabbasy
Juli 15, 2025
Share
2 Min Read
Foto: ilustrasi. Permasalahan guru meliputi berbagai aspek, mulai dari kesejahteraan, kompetensi, beban kerja, hingga tantangan dalam proses belajar mengajar. Guru butuh kepastian kerja dan perlindungan hukum agar bisa fokus menjalankan tugasnya.
Foto: ilustrasi. Permasalahan guru meliputi berbagai aspek, mulai dari kesejahteraan, kompetensi, beban kerja, hingga tantangan dalam proses belajar mengajar. Guru butuh kepastian kerja dan perlindungan hukum agar bisa fokus menjalankan tugasnya.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Pendidik Nusantara dan PGRI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Senin (14/7/2025).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi guru non-ASN, ASN PPPK, dan tenaga kependidikan. Menurutnya, regulasi harus mencakup hak-hak seperti jaminan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak jelas.

“Dengan adanya perlindungan hukum, guru dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya, sehingga kualitas pendidikan pun akan meningkat,” ujar My Esti.

Selain itu, politisi asal PDI-Perjuangan itu juga mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan regulasi yang secara khusus mengakomodasi dan menyelesaikan proses pengangkatan Guru dengan Kode R4 menjadi guru ASN.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi X lainnya, Muhammad Hoerudin Amin, menegaskan bahwa Komisi X saat ini tengah memperjuangkan kesejahteraan guru melalui perubahan sistem pendidikan dan peraturan perundang-undangan. “Kami sedang berupaya menyempurnakan regulasi yang ada,” ungkapannya.

Hoerudin juga berharap para guru terus mengembangkan diri karena peran pentingnya ibarat tulang punggung peradaban dan kunci kemajuan bangsa.

Secara khusus, Hoerudin menyoroti praktik pungutan liar dalam proses sertifikasi dan inpassing guru, yang menurutnya sangat memprihatinkan. “Ada guru yang sampai berutang dan menggadaikan aset demi bisa ikut inpassing. Ini harus jadi perhatian pemerintah,” tegasnya.

Terakhir, politisi PAN itu mengkritik kebijakan penghentian pengangkatan guru honorer oleh pemerintah. Menurutnya, hal itu tidak masuk akal mengingat banyak sekolah masih kekurangan guru ASN.(*)

TAGGED:Esti Wijayantihonorernasib honorenasib honorerPerlindungan hukum bagi guru
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Usut Korupsi BUMD Cilacap, Kejaksaan Sita Rp13 Miliar
Juli 16, 2025
Naikkan IPM 2025, Jateng Andalkan Dokter Keliling dan Sekolah Rakyat
Juli 16, 2025
Mau Kulit Kenyal dan Kencang Alami? Ini Makanan Kaya Kolagen
Juli 16, 2025
Menuju Energi Bersih, PLN Siapkan PLTS Berbaterai untuk Karimunjawa
Juli 16, 2025
Jaksa membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan bayi kandung, terdakwa Brigadur Ade Kurniawan mengikuti sidang secara online, Rabu (16/7/2025). (bae)
Terungkap! Oknum Intel Polda Jateng Bunuh Anak Kandung karena Jengkal Diminta Nikahi Ibu Korban
Juli 16, 2025

Trending Minggu Ini

Agenda Besar Jokowi: Exit Strategi dan “Menolak Punah”
Juli 15, 2025
Awas! Beras Yang Anda Konsumsi, Premium ‘Oplosan’
Juli 15, 2025
Tol Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Bupati Dorong Lonjakan Wisatawan
Juli 15, 2025
Mentan Temukan Beras Oplosan, Begini Tips Agar Tak Salah Pilih
Juli 15, 2025
Awal Agustus, Kongres PDI Perjuangan 2025?
Juli 15, 2025

Berita Terkait

Pendidikan & Budaya

Puan Minta Penjelasan Menbud soal Hari Kebudayaan Nasional: Jangan Eksklusif, Harus Milik Semua

T. Budianto
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR Kompleks Senayan Jakarta
Pendidikan & Budaya

Butuh Kolaborasi Para Pihak Guna Membangun Ekosistem Pendidikan yang Holistik

baniabbasy
Pendidikan & Budaya

Atasi Blank Spot Pendidikan, Pemkot Semarang Dorong Tiga SMA Negeri Baru

T. Budianto
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengaku menyetujui pagu indikatif Kemendikdasmen tahun 2026 sebesar Rp71,11 triliun. Foto: dok/ist
Pendidikan & Budaya

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemendikdasmen 2026 Sebesar Rp71,11 Triliun. Abdul Mu’ti: Terimakasih

baniabbasy
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?