Jumat, Jul 11, 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Ekonomi Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Wamenparekraf Tinjau Kekuatan Wisata Penyangga Danau Toba
Waw! 1.116 Orang di Banjarnegara ‘Terjaring’ Program SIMPATIK
Awas! Polisi di Jateng Gelar Razia Kendaraan, Ini Pelanggaran yang Dibidik
Ruwat Bumi Desa Tanjunganom Banjarnegara: Parak Iwak hingga Tenong Serba Olahan Ikan
Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Ekonomi Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Ekonomi Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan KPK di Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.

T. Budianto
Last updated: Juli 11, 2025 8:19 am
T. Budianto
Juli 11, 2025
Share
3 Min Read
JALANI PEMERIKSAAN: Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan kepada media seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim, Kamis (10/7). (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, SURABAYA– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Polda Jawa Timur, Kamis (10/7), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Kehadiran Khofifah merupakan bagian dari pemanggilan sebagai saksi dalam pengusutan aliran dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Khofifah tiba di lokasi sekitar pukul 09.45 WIB, didampingi seorang staf Pemprov dan kuasa hukum dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengatakan Khofifah hanya dimintai keterangan sebagai saksi atas permintaan empat tersangka, yakni Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.

“Statusnya bukan sebagai terperiksa, tapi hanya memberikan keterangan,” ujar Heru di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, KPK ingin menggali informasi dari Khofifah dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang mengetahui proses pengelolaan dan penyaluran hibah tersebut.

Pemanggilan sebelumnya dijadwalkan pada 20 Juni 2025 di Jakarta, namun ditunda karena Khofifah sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Penjelasan Lengkap

Setelah hampir delapan jam diperiksa, Khofifah keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 18.20 WIB. Kepada wartawan, ia mengaku telah memberikan penjelasan lengkap kepada penyidik terkait alur dan prosedur penyaluran dana hibah.

“Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas sejumlah tersangka. Alhamdulillah, saya sudah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi bagi KPK,” ujar Khofifah.

Ia juga menjelaskan bahwa meski jumlah pertanyaan tidak banyak, jawabannya membutuhkan uraian panjang karena berkaitan dengan banyak struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim.

“Pertanyaannya sedikit, tapi menyangkut kepala dinas, badan, dan biro di kurun waktu 2021 sampai 2024. Jumlahnya tidak sedikit,” ungkapnya.

Khofifah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Saya ingin tegaskan, bahwa semua proses penyaluran hibah sudah sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas ini telah menjerat 21 tersangka, terdiri atas empat penyelenggara negara sebagai penerima dan 17 pemberi, di antaranya 15 berasal dari kalangan swasta. Pengusutan ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. (*)

TAGGED:headlinekhofifah indrar parawansakorupsi dana hibah jatimKPKpemprov jatim
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Wamenparekraf Tinjau Kekuatan Wisata Penyangga Danau Toba
Juli 11, 2025
Waw! 1.116 Orang di Banjarnegara ‘Terjaring’ Program SIMPATIK
Juli 11, 2025
Awas! Polisi di Jateng Gelar Razia Kendaraan, Ini Pelanggaran yang Dibidik
Juli 11, 2025
Ruwat Bumi Desa Tanjunganom Banjarnegara: Parak Iwak hingga Tenong Serba Olahan Ikan
Juli 11, 2025
Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini
Juli 11, 2025

Berita Terkait

BNN Jateng munsahkan berbagai barang bukti narkotika , Jumat (11/7/2025).
Kriminalitas dan Hukum

BNN Jateng Musnahkan 530 Gram Sabu, 600 Butir Ekstaksi dan 1.730 Gram Ganja dengan Cara Ini

R. Izra
Ilustrasi pembacokan.
Kriminalitas dan Hukum

Ungkap Pengeroyokan di Jalan Sompok Semarang, Polisi: Korban Salah Sasaran Kreak

R. Izra
Internasional

Seratus Bayi Prematur di Gaza Terancam Kehabisan Napas

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Aset Sritex Disita, Buruh Waswas Tagihan Tak Dibayar

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?