NARAKITA, SEMARANG- Anggaran renovasi sekolah di Kota Semarang dialihkan demi memenuhi permintaan Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita). Hal itu diakui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto saat bersaksi di sidang korupsi di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/7).
Bambang mengatakan, anggaran renovasi sekolah rusak terpaksa dialihkan untuk proyek pengadaan meja kursi fabrikasi. Sebenarnya, pengadaan meja kursi itu sudah dianggarkan senilai Rp1 miliar sampai Rp2 miliar. Namun, anggaran tersebut membengkak usai ada permintaan dari Alwin.
“Pak Alwin menelpon saya saat rapat, beliau minta anggaran meja kursi ditambah jadi Rp20 miliar,” kata Bambang. Tal lama setelah itu, Bambang disuruh menghadap ke rumah Alwin dan Mbak Ita yang berada di Jalan Bukit Duta, Banyumanik, Kota Semarang.
Disetujui Dewan
Dalam pertemuan, Alwin kembali menegaskan permintaannya terkait penganggaran mebeler Rp20 miliar sembari mengatakan telah menunjuk rekanan sebagai penyedia. Rencana penganggaran pengadaan meja kursi itu pun disetujui dan disahkan oleh dewan. “Disetujui dengan pagu anggaran Rp20 miliar,” imbuh Bambang.
Selanjutnya, sesuai arahan Alwin, PT Deka Sari Perkasa milik Rachmat Utama Djangkar, dituntuk sebagai penyedia meja kursi dengan harga Rp18 miliar. Bambang mengaku tidak bisa mengelak pembengkakan anggaran pengadaan meja kursi berdampak pada urungnya program renovasi sekolah.
“Saya akui ada beberapa perubahan, termasuk yang renovasi sekolah tidak jadi dilaksakan,” ucap Bambang. Namun, Bambang tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah sekolah rusak yang tak jadi direnovasi. (bae)