Jumat, Jul 11, 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Waw! 1.116 Orang di Banjarnegara ‘Terjaring’ Program SIMPATIK
Awas! Polisi di Jateng Gelar Razia Kendaraan, Ini Pelanggaran yang Dibidik
Ruwat Bumi Desa Tanjunganom Banjarnegara: Parak Iwak hingga Tenong Serba Olahan Ikan
Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini
72.460 Siswa Miskin di Jateng Bisa Bersekolah Gratis Melalui Skema Ini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Kurator Sritex Protes 72 Mobil Disita Kejagung

T. Budianto
Last updated: Juli 10, 2025 2:41 pm
T. Budianto
Juli 10, 2025
Share
2 Min Read
BERIKAN TANGGAPAN: Kurator yang menangani kepailitan Sritex, Denny Ardiansyah dan tim memberi tanggapan penyitaan aset seusai acara di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/7). (Foto: Bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Kurator PT Sri Rejeki Isman atau Sritex keberatan dengan sikap dadakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita 72 mobil dengan dalih bagian penyelidikan korupsi.

“Kami memberikan suatu catatan keberatan dalam berita acara penyitaan itu,” kata tim kurator, Denny Ardiansyah di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/7). Denny menegaskan, mobil yang disita termasuk dalam boedel pailit atau bagian dari harta pailit yang sudah tercatat dalam daftar aset untuk pemberesan utang.

Pada prinsipnya, ia menghormati penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung. Ia pun berkomitmen tak akan menghalang-halangi proses hukum. Namun, pihaknya kaget lantaran penyitaan aset Sritex terkesan mendadak tanpa berkoordinasi jauh-jauh hari dengan kurator selaku pengelola harta pailit

“Termasuk dadakan. Kejaksaan datang kemudian menyampaikan kepada kami akan melakukan proses penyitaan,” tuturnya. Denny berpendapat, penyitaan aset secara mendadak itu berpotensi menghambat proses lelang aset untuk membayar hak para buruh dan kreditur dalam perkara kepailitan Sritex.

Penilaian Aset

“Kalau disita untuk saat ini kami lelang belum bisa dilaksanakan. Karena posisi barangnya kan dibawa Kejagung,” ungkapnya. Ia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada informasi pasti apakah kendaraan yang disita akan dikembalikan ke tim kurator atau tidak.

Denny memastikan, proses penilaian aset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tetap berjalan. Seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik Sritex sudah diidentifikasi dan akan dilaporkan akhir Juli 2025. Di sisi lain, tim kurator mempertimbangkan kemungkinan mengambil langkah hukum seperti praperadilan. (bae)

TAGGED:featuredheadlinekejaksaan agungpt sritex
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Waw! 1.116 Orang di Banjarnegara ‘Terjaring’ Program SIMPATIK
Juli 11, 2025
Awas! Polisi di Jateng Gelar Razia Kendaraan, Ini Pelanggaran yang Dibidik
Juli 11, 2025
Ruwat Bumi Desa Tanjunganom Banjarnegara: Parak Iwak hingga Tenong Serba Olahan Ikan
Juli 11, 2025
Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini
Juli 11, 2025
72.460 Siswa Miskin di Jateng Bisa Bersekolah Gratis Melalui Skema Ini
Juli 11, 2025

Berita Terkait

BNN Jateng munsahkan berbagai barang bukti narkotika , Jumat (11/7/2025).
Kriminalitas dan Hukum

BNN Jateng Musnahkan 530 Gram Sabu, 600 Butir Ekstaksi dan 1.730 Gram Ganja dengan Cara Ini

R. Izra
Ilustrasi pembacokan.
Kriminalitas dan Hukum

Ungkap Pengeroyokan di Jalan Sompok Semarang, Polisi: Korban Salah Sasaran Kreak

R. Izra
Internasional

Seratus Bayi Prematur di Gaza Terancam Kehabisan Napas

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?