NARAKITA, SEMARANG- Kurator PT Sri Rejeki Isman atau Sritex keberatan dengan sikap dadakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita 72 mobil dengan dalih bagian penyelidikan korupsi.
“Kami memberikan suatu catatan keberatan dalam berita acara penyitaan itu,” kata tim kurator, Denny Ardiansyah di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/7). Denny menegaskan, mobil yang disita termasuk dalam boedel pailit atau bagian dari harta pailit yang sudah tercatat dalam daftar aset untuk pemberesan utang.
Pada prinsipnya, ia menghormati penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung. Ia pun berkomitmen tak akan menghalang-halangi proses hukum. Namun, pihaknya kaget lantaran penyitaan aset Sritex terkesan mendadak tanpa berkoordinasi jauh-jauh hari dengan kurator selaku pengelola harta pailit
“Termasuk dadakan. Kejaksaan datang kemudian menyampaikan kepada kami akan melakukan proses penyitaan,” tuturnya. Denny berpendapat, penyitaan aset secara mendadak itu berpotensi menghambat proses lelang aset untuk membayar hak para buruh dan kreditur dalam perkara kepailitan Sritex.
Penilaian Aset
“Kalau disita untuk saat ini kami lelang belum bisa dilaksanakan. Karena posisi barangnya kan dibawa Kejagung,” ungkapnya. Ia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada informasi pasti apakah kendaraan yang disita akan dikembalikan ke tim kurator atau tidak.
Denny memastikan, proses penilaian aset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tetap berjalan. Seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik Sritex sudah diidentifikasi dan akan dilaporkan akhir Juli 2025. Di sisi lain, tim kurator mempertimbangkan kemungkinan mengambil langkah hukum seperti praperadilan. (bae)