NARAKITA, JAKARTA– Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah berhati-hati menindaklanjuti temuan mengejutkan terkait 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat aktivitas judi online (judol).
Puan menegaskan, proses verifikasi data harus dilakukan menyeluruh agar masyarakat rentan tidak menjadi korban dari penyalahgunaan data.
“Temuan ini harus ditindaklanjuti dengan hati-hati dan ditelusuri secara tuntas. Validasi data sangat penting agar jangan sampai masyarakat yang seharusnya dilindungi justru jadi korban dua kali, datanya disalahgunakan, lalu bantuannya dihentikan,” kata Puan, Kamis (10/7).
Puan menyoroti pentingnya menjadikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bahan awal verifikasi, bukan dasar untuk langsung memotong bantuan. Ia mewanti-wanti adanya kemungkinan praktik jual beli rekening dan penyalahgunaan NIK yang melibatkan nama penerima bansos.
“Dalam kasus judol, banyak modus yang melibatkan jual beli rekening dan penyalahgunaan identitas, termasuk NIK penerima bantuan. Bisa jadi memang ada penerima yang benar-benar terlibat, tapi bisa juga ada yang tidak tahu apa-apa dan datanya disalahgunakan,” ujarnya.
Ketua DPP PDIP ini juga menilai bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu menunjukkan celah besar dalam sistem perlindungan data pribadi di Indonesia. Ia mendesak agar sistem keamanan data kependudukan segera dibenahi.
“Kalau NIK bisa dipakai orang lain untuk transaksi judi online, berarti sistem perlindungan data kita masih kurang. Ini harus dibenahi. Perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak warga negara,” tegasnya.
Evaluasi Teknis Penyaluran
Selain soal data, Puan juga mendorong evaluasi total terhadap mekanisme penyaluran bansos, termasuk siapa yang benar-benar berhak menerima. Pemerintah, kata dia, harus menjamin ketepatan sasaran dan keamanan data penerima.
“Bansos itu untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Kalau malah dipakai untuk praktik ilegal, apalagi judi online, itu jelas menyimpang dari tujuan utamanya,” tambahnya. “Pemerintah bersama stakeholder juga harus menjamin adanya penegakan hukum bila data penerima disalahgunakan agar tak merugikan masyarakat yang tidak tahu apa-apa.”
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan temuan hasil pemadanan data antara Kementerian Sosial dan PPATK bahwa sebanyak 571.410 rekening penerima bansos diduga digunakan dalam transaksi judi online sepanjang 2024.
“Dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu apakah dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK,” kata Gus Ipul, Senin (7/7). (*)