Kamis, Jul 10, 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Dorong Ekonomi Lokal, Pansus RPJMD Serap Masukan dari Kota Pekalongan
Budi Prakosa Resmi Jadi Pj Sekda Semarang, Ditantang Kendalikan 16 Ribu ASN dan Program Strategis
Rowo Jombor Disiapkan Jadi Destinasi Ekowisata Tahunan, Gibran Tebar 50 Ribu Benih Ikan
UMKM Jateng Siap Mendunia, Dekranasda Genjot Pendampingan dan Digitalisasi
Prabowo Tugaskan Gibran Berkantor di Papua, Penyingkiran atau Malah Penyelamatan di Tengah Tuntutan Pemakzulan?
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Prabowo Tugaskan Gibran Berkantor di Papua, Penyingkiran atau Malah Penyelamatan di Tengah Tuntutan Pemakzulan?

Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sebom, meragukan kapasitas Wapres Gibran untuk selesaikan masalah Papua. "Tak mungkin berhasil," katanya.

R. Izra
Last updated: Juli 9, 2025 3:01 pm
R. Izra
Juli 9, 2025
Share
4 Min Read
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
SHARE

PRESIDEN Prabowo Subianto, memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua dengan tugas khusus, menyelesaikan Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di Bumi Cendrawasih. Guna membantu kelancaran tugas tersebut, presiden juga memerintahkan Menteri HAM Natalius Pigai yang asli Papua untuk mendampingi Gibran selama berkantor di Papua.

Perintah tersebut memang belum resmi, dan baru diungkapkan ke media oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sipil, Yusril Ihza Mahendra pada awal Juli 2025. Meski begitu, perintah ini akhirnya menimbulkan pertanyaan publik.

Pertanyaan pertama, soal kapasitas dan kemampuan Gibran dalam menyelesaikan masalah di Papua. Apakah Gibran mampu? Kedua, perintah ini hadir di tengah isu pemakzulan Gibran dari kursi wakil presiden. Mungkinkah ini bagian dari upaya presiden menyingkirkan Gibran dari tuntutan pemakzulan? Atau pertanyaan ketiga, mungkinkah ini strategi Presiden Prabowo mengkerdilkan peran Wakil Presiden Gibran?

Penugasan serupa juga pernah dilakukan oleh presiden sebelumnya, Joko Widodo yang tak lain ayah Wapres Gibran, kepada wapresnya saat itu KH. Ma’ruf Amin. Saat itu, melalui surat Keputusan Presiden Nomor 20 tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Presiden Joko Widodo memerintahkan Wapres Ma’rufAamin untuk fokus mengurus Papua sebagai Ketua Dewan Pengarah yang memimpin tim.

Jangan-jangan, perintah ini memang sebagai bentuk langkahPresiden Prabowo Subianto yang meniru dan mendupilkasi gaya politik presiden sebelumnya, menyingkirkan wakilnya?

Soal kapasitas Gibran dan kemampuannya menyelesaikan masalah Papua justru malah sangat diragukan pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Menurut Juru Bicara OPM Sebby Sambon, Gibran tidak memiliki kualifikasi dan kapasitas yang cukup dalam menyelesaikan konflik di tanah Papua.

Sehingga menurutnya, tugas khusus kepada Gibran itu sebagai tugas percuma. Bukan pada tugasnya yang percuma, tetapi menjadi percuma jika yang ditugasi adalah Gibran.

“Tidak mungkin berhasil,” kata Sebby.

Di sisi lain, Sebby menyatakan apapun keputusan pemerintah pusat soal Papua, akan berakhir percuma selama perundingan tidak dilakukan. Justru langkah pemerintah Indonesia yang mengedepankan operasi militer, malah mendorong percepatan untuk Papua Merdeka. Benang kusut permasalahan di Papua, apalagi terkait dengan keamanan, harus diurai terlebih dahulu. Caranya ya berunding dengan perwakilan OPM. Jika tidak, maka masalah akam semakin rumit.

Gibran sendiri mengaku siap ditugaskan ke mana saja. Apalagi tugas itu tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Sebagai pembantu presiden, dia siap mengikuti perintah atasan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sipil, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, tugas tersebut merupakan penugasan khusus pertama secara resmi, oleh presiden kepada wakil presiden dalam hal penyelesaian kasus Papua. Sehingga kemungkinan besar, akan ada kantor bagi gibran di papua selama menjalankan penugasan khusus itu.

Kepala Sekretariat Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menyarakan kepada Gibran agar terlebih dahulu mengevaluasi kinerja Badan Pengarah Perceptan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang sebelumnya telah dibentuk pemerintah. Setelah itu, Gibran membentuk tim sendiri yang diisi oleh pakar, yang dapat membantyunya dalam menalankan tugas percepatan pembangunan di Papua.

Pakar tersebut harus orang-orang pilihan yang berasal dari beragam disiplin ilmu. Baik ilm sosial, kesehatan, pendidikan, politik, keamanan, hingga keagamaan. Jangan sampai, tim ini dibentuk dan dilakukan hanya demi kepentingan politis atau pencitraan semata.

[eringatan juga dilontarkan pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamaludin Ritonga. Menurutnya, penugasan tersebut memiliki resiko politik yang tinggi yang perlu diperhitungkan. Apalagi jika pihak yang mendapatkan tugas berjalan sendiri, tanpa koordinasi dengan pihak pemberi tugas.

Jika tugas untuk Gibran ini berhasil, Prabowo subianto akan dikenang sebagai bapak pembangunan dan penegak HAM di Papua. jika gagal, maka kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah pusat bisa jadi runtuh. Negara Kesatuan Republik Indonesia pun terancam. (*)

TAGGED:gibran masalah papuaprabowo gibran papuaprabowo tugaskan gibran urus papua
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Dorong Ekonomi Lokal, Pansus RPJMD Serap Masukan dari Kota Pekalongan
Juli 9, 2025
Budi Prakosa Resmi Jadi Pj Sekda Semarang, Ditantang Kendalikan 16 Ribu ASN dan Program Strategis
Juli 9, 2025
Rowo Jombor Disiapkan Jadi Destinasi Ekowisata Tahunan, Gibran Tebar 50 Ribu Benih Ikan
Juli 9, 2025
UMKM Jateng Siap Mendunia, Dekranasda Genjot Pendampingan dan Digitalisasi
Juli 9, 2025
Prabowo Tugaskan Gibran Berkantor di Papua, Penyingkiran atau Malah Penyelamatan di Tengah Tuntutan Pemakzulan?
Juli 9, 2025

Berita Terkait

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Politik

Prabowo Perintah Gibran Berkantor di Papua, Juru Bicara OPM Langsung Merespons

R. Izra
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, 30 Juli 2025. Foto: dok/ist
Opini

Begini Nasib Honorer (Non-ASN) Yang Tidak Lolos PPPK dan CASN

baniabbasy
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mestinya menjadi penyemangat dalam perbaikan sistem pemilu di Indonesia. Foto ilustrasi warga memberikan suaranya di bilik suara pada Pemilu 2024. Foto: dok/ist
Opini

Beda Tafsir DPR Dengan Putusan MK 135 Soal Pemilu Serentak

baniabbasy
Ilustrasi penjahat pelaku tindak pidana atau kriminal, yang berada di dalam penjara.
Opini

Saat Negara Berpihak pada Kejahatan Intoleransi, Korban Berlindung kepada Siapa?

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?