Rabu, 9 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Daerah
    • Politik
    • Nasional
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan & Budaya
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
🔥 HOT NEWS
BPKP Jateng Fokus Awasi Pengadaan Barang dan Jasa yang Rawan Korupsi
Polisi Buru Pelaku Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Wilayah Klaten
Gaya Petentengan Aipda Robig Disorot, ‘Busungkan Dada’ setelah Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara
Prabowo Perintah Gibran Berkantor di Papua? Urus Persoalan Bumi Cendrawasih
Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Daerah
    • Politik
    • Nasional
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan & Budaya
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Polisi Buru Pelaku Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Wilayah Klaten

Aksi vandalisme kembali mencoreng keselamatan perjalanan kereta api. Kali ini, Kereta Api (KA) Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya menjadi sasaran pelemparan batu di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Insiden pada Minggu (6/7) malam itu menyebabkan kaca jendela pecah dan melukai dua penumpang. Polisi kini memburu pelaku yang terekam kamera dan videonya telah viral di media sosial.

T. Budianto
Last updated: Juli 8, 2025 7:43 pm
T. Budianto
Juli 8, 2025
Share
2 Min Read
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Polisi tengah memburu pelaku pelemparan batu ke arah Kereta Api (KA) Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya yang terjadi di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, penyelidikan dilakukan tim Polres Klaten. Pengusutan bakal dibantu pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta. “Polres Klaten bekerja sama dengan pihak KAI untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (8/7).

Dia menjelaskan, sebagai langkah pencegahan terulangnya aksi vandalime berupa pelemparan batu, polisi melakukan patroli. Selain itu juga melakukan edukasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. “Patroli dan penyuluhan masyarakat di sekitar jalur kereta api terus kami lakukan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, aksi pelemparan batu ke KA Sancaka terjadi pada Minggu (6/7) malam di wilayah Klaten, tepatnya di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot.

Lemparan batu menyebabkan kaca KA Sancaka pecah dan melukai dua penumpang. Insiden itu tertangkap kamera dan videonya viral di media sosial.

Tindak Pidana

Salah satu penumpang yang terluka adalah Widya Anggraini. Dalam video terlihat, saat kejadian Wudya tengah membaca novel dan mendengarkan musik di dalam kereta. Tiba-tiba, kaca jendela di sebelah tempat duduknya pecah akibat lemparan batu.

Aksi pelemparan terhadap rangkaian kereta api tergolong tindak pidana dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1, disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya terhadap lalu lintas umum, termasuk kereta api, dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Apabila perbuatan itu mengakibatkan korban jiwa, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur pada Pasal 194 ayat 2. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga secara tegas melarang setiap orang merusak atau menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian, termasuk melalui tindakan seperti pelemparan. (bae)

TAGGED:ka sancakapolda jatengpt kai
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

BPKP Jateng Fokus Awasi Pengadaan Barang dan Jasa yang Rawan Korupsi
Juli 9, 2025
Polisi Buru Pelaku Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Wilayah Klaten
Juli 8, 2025
Gaya Petentengan Aipda Robig Disorot, ‘Busungkan Dada’ setelah Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara
Juli 8, 2025
Prabowo Perintah Gibran Berkantor di Papua? Urus Persoalan Bumi Cendrawasih
Juli 8, 2025
Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos
Juli 8, 2025

Berita Terkait

Keluarga korban penembakan didampingi kuasa hukumnya memberi pernyataan usai mendengar sidang tuntutan terdakwa Robig Zaenudin di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Senyum Lega Keluarga Gamma saat Dengar Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara

R. Izra
Jaksa menyerahkan surat tuntutan kepada terdakwa Robig Zaenudin dalam sidang di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang

R. Izra
Misa 1000 hari arwah Iwan Budi. Keluarga menunggu penuntasan kasus pembunuhan keji diduga berlatar belakang kasus korups di Semarang
Kriminalitas dan Hukum

Tiga Tahun Menunggu dalam Sunyi, Sudah 1.000 Hari Keluarga Iwan Boedi Menanti Keadilan

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Nadiem Makarim Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Kejagung Hari Ini, Dugaan Korupsi Chromebook

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?