NARAKITA, SURABAYA – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga dijuluki sebagai ‘Raja Media’ Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Penetapan tersangka Dahlan Iskan atas laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024.
Pelapor kasus tersebut bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap yang mewakili manajemen Jawa Pos -grup media yang pernah dibesarkan Dahlan Iskan.
Penetapan tersangka Dahlan Iskan itu diketahui dalam surat yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tulis surat penetapan tersangka itu, Senin (7/7/2025).
Diketahui sebelum menjadi menteri, Dahlan Iskan pernah menjabat sebagai direktur utama di Jawa Pos.
Dahlan Iskan diduga terlibat pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.
Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.
Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara. (*)