Selasa, 8 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Daerah
    • Politik
    • Nasional
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan & Budaya
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Polisi Buru Pelaku Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Wilayah Klaten
Gaya Petentengan Aipda Robig Disorot, ‘Busungkan Dada’ setelah Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara
Prabowo Perintah Gibran Berkantor di Papua? Urus Persoalan Bumi Cendrawasih
Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos
Begini Nasib Honorer (Non-ASN) Yang Tidak Lolos PPPK dan CASN
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Daerah
    • Politik
    • Nasional
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan & Budaya
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos

Mantan Menteri BUMN yang juga dijuluki si 'Raja Media' Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan, pemalsuan surat, dan TPPU oleh Polda Jatim.

R. Izra
Last updated: Juli 8, 2025 5:08 pm
R. Izra
Juli 8, 2025
Share
2 Min Read
Mantan Menteri BUMN yang juga dijuluki si 'Raja Media' Dahlan Iskan.
Mantan Menteri BUMN yang juga dijuluki si 'Raja Media' Dahlan Iskan.
SHARE

NARAKITA, SURABAYA – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga dijuluki sebagai ‘Raja Media’ Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Penetapan tersangka Dahlan Iskan atas laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024.

Pelapor kasus tersebut bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap yang mewakili manajemen Jawa Pos -grup media yang pernah dibesarkan Dahlan Iskan.

Penetapan tersangka Dahlan Iskan itu diketahui dalam surat yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tulis surat penetapan tersangka itu, Senin (7/7/2025).

Diketahui sebelum menjadi menteri, Dahlan Iskan pernah menjabat sebagai direktur utama di Jawa Pos.

Dahlan Iskan diduga terlibat pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara. (*)

TAGGED:dahlan iskandahlan iskan jawa pos tersangkadahlan iskan tersangkadahlan iskan tersangka penggelapan jawa polsdahlan iskan tersangka tppujawa postersangka
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Polisi Buru Pelaku Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Wilayah Klaten
Juli 8, 2025
Gaya Petentengan Aipda Robig Disorot, ‘Busungkan Dada’ setelah Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara
Juli 8, 2025
Prabowo Perintah Gibran Berkantor di Papua? Urus Persoalan Bumi Cendrawasih
Juli 8, 2025
Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos
Juli 8, 2025
Begini Nasib Honorer (Non-ASN) Yang Tidak Lolos PPPK dan CASN
Juli 8, 2025

Berita Terkait

Keluarga korban penembakan didampingi kuasa hukumnya memberi pernyataan usai mendengar sidang tuntutan terdakwa Robig Zaenudin di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Senyum Lega Keluarga Gamma saat Dengar Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara

R. Izra
Jaksa menyerahkan surat tuntutan kepada terdakwa Robig Zaenudin dalam sidang di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang

R. Izra
Misa 1000 hari arwah Iwan Budi. Keluarga menunggu penuntasan kasus pembunuhan keji diduga berlatar belakang kasus korups di Semarang
Kriminalitas dan Hukum

Tiga Tahun Menunggu dalam Sunyi, Sudah 1.000 Hari Keluarga Iwan Boedi Menanti Keadilan

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Nadiem Makarim Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Kejagung Hari Ini, Dugaan Korupsi Chromebook

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?