Selasa, 8 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Daerah
    • Politik
    • Nasional
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan & Budaya
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Polisi Buru Pelaku Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Wilayah Klaten
Gaya Petentengan Aipda Robig Disorot, ‘Busungkan Dada’ setelah Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara
Prabowo Perintah Gibran Berkantor di Papua? Urus Persoalan Bumi Cendrawasih
Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos
Begini Nasib Honorer (Non-ASN) Yang Tidak Lolos PPPK dan CASN
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Daerah
    • Politik
    • Nasional
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan & Budaya
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Begini Nasib Honorer (Non-ASN) Yang Tidak Lolos PPPK dan CASN

KEMENPANRB mengatur bahwa honorer (non-ASN) bisa diangkat menjadi ASN jika lolos seleksi CASN. Atau menjadi pegawai PPPK penuh waktu jika lolos seleksi PPPK dan ada kebutuhan formasinya. Jika sudah lolos tetapi belum ada formasinya, ya masuk dulu dalam PPPK paruh waktu yang sifatnya kerja kontrak tahunan.

baniabbasy
Last updated: Juli 8, 2025 3:34 pm
baniabbasy
Juli 8, 2025
Share
7 Min Read
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, 30 Juli 2025. Foto: dok/ist
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, 30 Juli 2025. Menteri Rini dicecar soal nasib honorer yang tidak lolos seleksi CASN dan PPPK. Foto: dok/ist
SHARE

RENCANA pemerintah menghapus pegawai non-ASN atau honorer pada Desember 2025 harus benar-benar adil, transparan dan akuntable. Terutama bagi honorer yang sudah berpuluh tahun mengabdi namun tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 2.

Salah satu kebijakan pemerintah dalam menghapus pegawai non-ASN atau honorer adalah dengan melakukan pengadaan CASN. Meskipun ada seleksi CASN, namun kebijakan menghapus honorer itu harus disertai dengan kebijakan transisi yang berkeadilan sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial seperti halnya PHK massal.

Bak adagium ‘mati satu tumbuh seribu’ keberadaan honorer atau pegawai non-ASN ini pun bertumbuhan silih berganti meski pemerintah mengeluarkan kebijakan mengangkat mereka menjadi ASN atau PPPK dan PPPK paruh waktu.

Selain karena faktor adanya kebutuhan tenaga kerja di lingkungan birokrasi pemerintahan, tingginya angka pengangguran yang terjadi selama ini juga menjadi faktor tumbuhnya tenaga honorer. Sehingga seringkali, kondisi ini dimanfaatkan para pejabat publik hasil kontestasi politik di daerah, untuk memasukkan anggota keluarga tim suksesnya, atau anggota masyarakat pemilihnya yang menganggur untuk menjadi tenaga honorer di lingkungan kerjanya.

Tidak mengherankan jika hampir setiap tahun, ada tenaga honorer baru di kalangan pemerintahan. Bayangkan saja jika setiap menteri, gubernur, bupati, walikota, kepala dinas, anggota DPRD, memasukkan orang menjadi tenaga honorer di masing-masing lingkungan kerjanya. Belum lagi setiap sekolah negeri dari SD-SMP-SMA bahkan perguruan tinggi negeri, juga melakukan perekrutan serupa untuk tenaga honorer dalam setiap tahunnya, maka bisa dipastikan bahwa pertumbuhan honorer cukup tinggi.

Di sisi lain, pengadaan ASN di daerah pinggiran terutama di wilayah Indonesia timur mengalami kendala serius. Yakni tidak sedikit masyarakat yang mengikuti seleksi CASN dan berhasil lolos, bersedia di tempatkan di daerah pinggiran atau di daerah terpencil. Mereka lebih memilih mengundurkan diri meskipun dinyatakan lolos seleksi CASN. Akibatnya, banyak pos-pos pelayanan publik di daerah pinggiran yang masih kosong karena kekurangan pegawai. Terkait persoalan ini, harus ada koordinasi antar kementerian atau lembaga, dengan pemerintah daerah dan lembaga pendidikan untuk menyiapkan formulasi yang tepat agar pengisian pegawai di wilayah pinggiran ini, terpenuhi dan menjawab kebutuhan riil pelayanan publik.

Sudah semestinya, pemerintah membuat perencanaan formasi ASN yang terintegrasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Tujuannya agar kebutuhan tenaga pendidik, tenaga Kesehatan, dan formasi lainnya di daerah, bisa diakomodir secara optimal.

Siapkan Pelatihan Ketrampilan
Ketika kebijakan penghapusan honorer pada Desember 2025 ini dijalankan sepenuhnya, pemerintah harus hadir. Terutama bagi mereka -para honorer- yang sudah berpuluh tahun mengabdi, namun tidak lolos seleksi pengadaan ASN (karena faktor umur), atau tidak lolos seleksi pengadaan PPPK dan PPPK paruh waktu karena tidak mampu memenuhi syarat passing grade dalam test.

Misalnya dengan memberikan pelatihan kewirausahaan atau pelatihan menjadi pelaku UMKM bagi honorer yang sekiranya tidak lolos seleksi CASN, PPPK dan PPPK paruh waktu. Sebab jika mereka tidak siap, maka bisa dipastikan akan menimbulkan gejolak sosial berupa PHK massal.

Bagi honorer yang sudah cukup lama, bahkan berpuluh-puluh tahun mengabdi, dan karena lamanya mengabdi, usianya sudah masuk kategori senja, besar kemungkinan tidak lolos ketika mengikuti seleksi pengadaan PPPK dan PPPK paruh waktu. Mereka-mereka yang dalam kondisi ini, perlu dimitigasi sejak dini sebelum benar-benar menimbulkan gejolak sosial.

Bisakah Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbikan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani 13 Januari 2025, guna mengatur PPPK paruh waktu yang tidak lolos dalam seleksi pengadaan PPPK 2024.

PPPK paruh waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara atau ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK paruh waktu, sebagaimana diatur dalam SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, hanya untuk pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, mereka harus memenuhi salah satu syarat, yakni telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lolos. Atau telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi lowongan formasi yang tersedia.

Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu
Dalam SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tersebut, terdapat tujuh jenis jabatan untuk diisi PPPK paruh waktu. Yaitu;

1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional, dan,
7. Penata Layanan Operasional

Terkait dengan status kepegawaian, PPPK paruh waktu yang sudah diangkat dan ditetapkan, status kepegawaiannya adalah pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Karena statusnya adalah pegawai PPPK paruh waktu, maka dalam SK Menpan RB itu juga mengatur soal perjanjian kerja yang memuat atau mengatur terkait;

1. Nama jabatan
2. Ekspektasi kerja
3. Unit kerja penempatan
4. Skema kerja
5. Masa perjanjian kerja
6. Hak dan kewajiban, dan,
7. Sanksi

Upah dan Masa Kerja
PPPK paruh waktu mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer atau setara dengan UMK atau upah minimum daerah. Selain itu, diberikan juga fasilitas lain termasuk honor perjalanan dinas atau SPPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Soal masa kerja, pegawai dengan status PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun sekali atau sederhananya sebelum menjadi diangkat menjadi PPPK penuh waktu, adalah tenaga kontrak tahunan. Selain itu, penentuan masa kerja ini ditentukan leh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan anggaran serta karakteristik pekerjaan.

PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK. Sebagaimana dalam diktum 27 SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Pengangkatan hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024. Yang mengusulkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah melewati evaluasi kinerja triwulan dan tahunan dengan mengacu pencapaian. Ada enam tahapan yang harus dilalui oleh PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK.

PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan evaluasi kinerja yang dilakukan secara triwulan dan tahunan. Hasil dari evaluasi ini yang akan menjadi acuan atau pertimbangan perpanjangan kerja atau pengangkatan PPPK(*)

TAGGED:Cek agenda seleksi PPPK disiniPeraturan PPPKSeleksi CPNSSeleksi PPPK 2025SK Menpan RB No. 16 Tahun 2025
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Polisi Buru Pelaku Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Wilayah Klaten
Juli 8, 2025
Gaya Petentengan Aipda Robig Disorot, ‘Busungkan Dada’ setelah Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara
Juli 8, 2025
Prabowo Perintah Gibran Berkantor di Papua? Urus Persoalan Bumi Cendrawasih
Juli 8, 2025
Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos
Juli 8, 2025
Begini Nasib Honorer (Non-ASN) Yang Tidak Lolos PPPK dan CASN
Juli 8, 2025

Berita Terkait

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mestinya menjadi penyemangat dalam perbaikan sistem pemilu di Indonesia. Foto ilustrasi warga memberikan suaranya di bilik suara pada Pemilu 2024. Foto: dok/ist
Opini

Beda Tafsir DPR Dengan Putusan MK 135 Soal Pemilu Serentak

baniabbasy
Ilustrasi penjahat pelaku tindak pidana atau kriminal, yang berada di dalam penjara.
Opini

Saat Negara Berpihak pada Kejahatan Intoleransi, Korban Berlindung kepada Siapa?

R. Izra
SK pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan kembali digugat oleh kadaernya.
OpiniPolitik

SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat

baniabbasy
MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kriminalitas dan HukumOpini

MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?

baniabbasy
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?