NARAKITA, JAKARTA- Ratusan ribu penerima bantuan sosial terciduk aktif bermain judi online, menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap efektivitas penyaluran dana bantuan negara. Alih-alih digunakan untuk kebutuhan pokok, sebagian dana bansos justru masuk ke platform judi digital.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial melakukan aktivitas perjudian online selama tahun 2024. Total dana yang digelontorkan untuk judi mencapai Rp957 miliar, berdasarkan pencocokan awal data antara 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pelaku judi.
“Kalau cakupan data diperluas, jumlahnya bisa jauh lebih banyak,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Senin, (8/7).
PPATK mencatat, aktivitas judi itu tercermin dalam lebih dari 7,5 juta transaksi keuangan, yang melibatkan dana bantuan negara. Temuan ini menjadi sinyal bahaya mengenai celah dalam sistem verifikasi dan distribusi bansos.
Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Sosial langsung menggandeng PPATK untuk melakukan penyisiran dan analisis mendalam terhadap rekening para penerima bantuan. Tujuannya menyaring rekening-rekening bermasalah dan memastikan bansos hanya diterima pihak yang benar-benar berhak.
Analisa Rekening
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, langkah ini diambil sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penyaluran bansos secara tepat sasaran. “Kami minta bantuan PPATK untuk menganalisis rekening seluruh penerima bansos demi data yang lebih akurat,” ujarnya.
Per 1 Juli 2025, pemerintah telah menyalurkan Rp20 triliun bantuan sosial, mencakup program PKH untuk lebih dari 8 juta keluarga dan bansos sembako untuk 15 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tambahan bantuan Rp200 ribu per bulan pun telah dicairkan ke mayoritas dari 18,3 juta KPM.
Namun temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan dan evaluasi sistem bansos yang lebih ketat, agar dana rakyat tak bocor ke kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (*)