NARAKITA, SEMARANG – Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktavandy, korban tewas penembakan polisi, tersenyum lega mendengar terdakwa Aipda Robig Zaenudin dituntut bui 15 tahun.
Ayah, kakek, bibi, dan sejumlah keluarga almarhum Gamma terlibat menghela napas sembari senyum tipis setelah jaksa membaca amar tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).
“Dari keluarga, sudah cukup puas,” kata Andi Prabowo, ayah Gamma, usai sidang.
Menurutnya, tuntutan 15 tahun penjara sudah maksimal sebagaimana pasal yang didakwakan.
“Kalau melihat pasal yang disangkakan atau yang didakwakan itu memang pasalnya sudah maksimal. 15 tahun itu sudah mentok,” ujarnya.
Terdakwa dinilai bersalah sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tuntutan tadi, keluarga sudah cukup puas, ya, sesuai dengan harapan kami,” imbuh kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir.
Dia mengapresiasi jaksa yang tidak menyertakan pertimbangan meringankan hukuman sebagaimana sidang-sidang pada umumnya.
“Yang meringankan kan tidak ada. Nah, ini yang menurut kami, jaksa tidak terintervensi,” jelasnya.
Dalam persidangan, penasihat hukum Aipda Robig berupaya membuat konstruksi bahwa penembakan layak dilakukan karena kondisi terdesak di mana ada orang yang terancam jiwanya.
Keluarga korban ingin majelis hakim bisa memutus adil perkara ini.
“Semoga hakim juga akan menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan tuntutannya. Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur,” harapnya. (bae)