NARAKITA, SEMARANG – Jaksa menuntut Aipda Robig Zaenudin 15 tahun penjara. Anggota Polrestabes Semarang itu dinilai terbukti bersalah menembak mati siswa.
Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono menilai Aipda Robig layak dihukum 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.
Bahkan, jaksa menghendaki Aipda Robig dituntut pidana denda.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa PN Semarang, Selasa (8/7/2025).
Kata jaksa, ada dua pertimbangan yang memperberat tuntutan hukuman.
“Aipda Robig sebagai anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Serta perbuatannya menimbulkan korban,” ungkap jaksa.
Jaksa menyatakam selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pembenar yang dapat menggugurkan pidana.
Sehingga tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan hukuman.
“Yang meringankan: tidak ada yang meringankan,” tegasnya.
Aipda Robig dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, Aipda Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.
Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD dadanya terserempet peluru dan korban ST tangannya terkena tembakan.
Dalam persidangan, Aipda Robig mengaku melesatkan tembakan empat kali dengan tujuan menghentikan laju para pengendara. Tiga tembakan diarahkan langsung ke sepeda motor atau tubuh korban. *bae