NARAKITA, SEMARANG – Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang mengaku disuruh membakar catatan yang berisi setoran untuk mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita.
“Catatan iuran kebersamaan saya bakar atas perintah atasan,” ujar Syarifah saat menjadi saksi sidang Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7/2025).
Upaya menghilangkan barang bukti tindak pidana itu dilakukan pada awal tahun 2024. Saat itu tim KPK sudah mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Syarifah mengatakan, mendapat perintah secara lisan dari Kepala Bapenda, Indriyasari alias Iin. Namun, dari penuturan Iin ua mengetahui perintahnya bersumber dari Mbak Ita.
“Bu Iin menyampaikan bahwa Bu Ita memerintahkan agar semua catatan harus dihilangkan atau dihapuskan,” bebernya.
Kata Syarifah, berkas yang ia bakar berisi catatan pemasukan dan pengeluaran iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang.
“Catatan setoran untuk Bu Ita ada di dalamnya,” imbuhnya.
Pada sidang sebelumnya terungkap adanya pemotongan insentif PNS Bapenda dengan dalih iuran kebersamaan. Iuran diklaim sukarela, tetapi nominalnya sudah ditentukan.
Iuran kebersamaan diberlakukan bagi seluruh pegawai yang memperoleh tambahan penghasilan dari realisasi target pendapatan pajak.
Sebelumnya, Kepala Bapenda, Indriyasari megakui telah menyetorkan uang hasil iuran kebersamaan kepada Mbak Ita Rp1,2 miliar dan kepada Alwin Rp1 miliar atas permintaan keduanya. (bae)