NARAKITA, JAKARTA – Ramai di media sosial kabar bahwa pelat nomor kendaraan bisa menunjukkan apakah motor atau mobil tersebut dibeli secara kredit atau tunai. Sebagian warganet bahkan merasa yakin bisa menebak status pembelian hanya dengan melihat angka awal pelat nomor kendaraan.
Isu ini berkembang setelah beberapa akun di TikTok dan blog otomotif menyebarkan klaim tersebut. Dalam narasinya, pelat dengan angka awal ganjil disebut sebagai ciri kendaraan yang dibeli lewat kredit, sementara yang diawali angka genap diklaim sebagai kendaraan hasil pembelian tunai.
Salah satu akun yang menyuarakan hal ini adalah TikTok @yuyunel05 dan blog RudySoul.com. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan dengan angka awal 4 atau 6 adalah kendaraan yang dibeli cash, sedangkan angka ganjil seperti 1, 3, 5, atau 7 dikaitkan dengan skema kredit.
Namun, apakah informasi ini benar? Apakah nomor polisi memang bisa digunakan untuk mengetahui cara pembelian sebuah kendaraan?
Terpisah, Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyebut kabar yang beredar itu adalah informasi palsu.
“Isu di atas itu bohong alias hoaks,” kata Taslim.
Ia menegaskan bahwa sistem penomoran kendaraan tidak berkaitan sama sekali dengan cara pembelian, baik secara tunai maupun kredit. Menurutnya, pelat nomor dikeluarkan berdasarkan urutan pendaftaran dan kode wilayah, bukan metode transaksi.
Pelat nomor di Indonesia memiliki struktur kode yang dirancang untuk identifikasi wilayah dan jenis kendaraan. Kode ini terdiri dari huruf awal, deretan angka, dan kombinasi huruf di bagian akhir.
Angka di tengah pelat nomor biasanya terdiri dari satu hingga empat digit. Urutan angka ini bukan acak, melainkan menunjukkan jenis kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut.
Berikut pembagian umum angka di pelat nomor untuk wilayah DKI Jakarta:
-
Angka 1–2999: kendaraan penumpang.
-
Angka 3000–6999: sepeda motor.
-
Angka 7000–7999: bus.
-
Angka 8000–8999: kendaraan penumpang/barang.
-
Angka 9000–9999: truk atau kendaraan pengangkut beban.
Misalnya, pelat nomor B 2819 SAT. Huruf B menunjukkan kendaraan tersebut terdaftar di wilayah Jakarta, Depok, atau Bekasi. Angka 2819 mengindikasikan kendaraan ini diklasifikasikan sebagai kendaraan penumpang.
Sementara huruf di akhir juga punya makna khusus. Huruf pertama setelah angka menandai wilayah SAMSAT, sedangkan huruf kedua merujuk pada jenis kendaraan.
Kode wilayah di Jakarta dan sekitarnya antara lain:
-
B: Jakarta Barat
-
S: Jakarta Selatan
-
T: Jakarta Timur
-
U: Jakarta Utara
-
P: Jakarta Pusat
-
E: Depok
-
F: Kabupaten Bekasi
-
C: Kota Tangerang
-
Z: Kota Depok
-
W: Kota Tangerang Selatan
Sedangkan huruf kedua yang menunjukkan jenis kendaraan:
-
A: Sedan atau Pick Up
-
F: Minibus, Hatchback, City Car
-
J: Jip atau SUV
-
D: Truk
-
T: Taksi
-
Q/U: Kendaraan pemerintahan
Dengan begitu, tidak ada hubungannya antara angka awal pelat nomor dengan status pembelian kendaraan. Seluruh proses pemberian nomor polisi dilakukan secara sistematis oleh Samsat tanpa melihat metode pembayaran pembeli.
Jadi, jika kamu mendengar ada yang menyebut angka pelat nomor bisa jadi penanda kendaraan itu kredit atau cash, sebaiknya jangan langsung percaya. Faktanya, hal itu hanya mitos yang tersebar di media sosial.
Daripada sibuk menebak-nebak lewat pelat, lebih baik fokus pada hal-hal penting seperti kelengkapan surat kendaraan dan kepatuhan berkendara.
Karena, sebagaimana ditegaskan pihak kepolisian, pelat nomor adalah alat identifikasi, bukan indikator dompet pemilik kendaraan. (*)