Sabtu, 5 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Data Akurat Jadi Dasar Kebijakan, Gubernur Dorong Sinergi Pemda dan Pelaku Usaha Dukung BPS
Jalin Kemitraan dengan Sekolah Swasta, Pemprov Buka SPMB Tahap II
Pemprov Jateng Siap Kembangkan Jaringan Penerbangan Perintis ke Wilayah Terpencil
Pelat Nomor Bisa Ungkap Motor Dibeli Cash atau Kredit, Ini Caranya
Robot Polisi Seharga Rp 3 Miliar di HUT Bhayangkara Tuai Sorotan, Netizen Ramai Bandingkan Harga Pasaran, Cuma Segini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Serba-serbi

Pelat Nomor Bisa Ungkap Motor Dibeli Cash atau Kredit, Ini Caranya

Pelat nomor kendaraan dengan angka awal 4 atau 6 adalah kendaraan yang dibeli cash, sedangkan angka ganjil seperti 1, 3, 5, atau 7 dikaitkan dengan skema kredit. Benarkah? Simak penjelasannya.

Nugroho P.
Last updated: Juli 4, 2025 3:16 pm
Nugroho P.
Juli 4, 2025
Share
4 Min Read
ilustrasi Pelat Nomor Polisi
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Ramai di media sosial kabar bahwa pelat nomor kendaraan bisa menunjukkan apakah motor atau mobil tersebut dibeli secara kredit atau tunai. Sebagian warganet bahkan merasa yakin bisa menebak status pembelian hanya dengan melihat angka awal pelat nomor kendaraan.

Isu ini berkembang setelah beberapa akun di TikTok dan blog otomotif menyebarkan klaim tersebut. Dalam narasinya, pelat dengan angka awal ganjil disebut sebagai ciri kendaraan yang dibeli lewat kredit, sementara yang diawali angka genap diklaim sebagai kendaraan hasil pembelian tunai.

Salah satu akun yang menyuarakan hal ini adalah TikTok @yuyunel05 dan blog RudySoul.com. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan dengan angka awal 4 atau 6 adalah kendaraan yang dibeli cash, sedangkan angka ganjil seperti 1, 3, 5, atau 7 dikaitkan dengan skema kredit.

Namun, apakah informasi ini benar? Apakah nomor polisi memang bisa digunakan untuk mengetahui cara pembelian sebuah kendaraan?

Terpisah, Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyebut kabar yang beredar itu adalah informasi palsu.

“Isu di atas itu bohong alias hoaks,” kata Taslim.

Ia menegaskan bahwa sistem penomoran kendaraan tidak berkaitan sama sekali dengan cara pembelian, baik secara tunai maupun kredit. Menurutnya, pelat nomor dikeluarkan berdasarkan urutan pendaftaran dan kode wilayah, bukan metode transaksi.

Pelat nomor di Indonesia memiliki struktur kode yang dirancang untuk identifikasi wilayah dan jenis kendaraan. Kode ini terdiri dari huruf awal, deretan angka, dan kombinasi huruf di bagian akhir.

Angka di tengah pelat nomor biasanya terdiri dari satu hingga empat digit. Urutan angka ini bukan acak, melainkan menunjukkan jenis kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut.

Berikut pembagian umum angka di pelat nomor untuk wilayah DKI Jakarta:

  • Angka 1–2999: kendaraan penumpang.

  • Angka 3000–6999: sepeda motor.

  • Angka 7000–7999: bus.

  • Angka 8000–8999: kendaraan penumpang/barang.

  • Angka 9000–9999: truk atau kendaraan pengangkut beban.

Misalnya, pelat nomor B 2819 SAT. Huruf B menunjukkan kendaraan tersebut terdaftar di wilayah Jakarta, Depok, atau Bekasi. Angka 2819 mengindikasikan kendaraan ini diklasifikasikan sebagai kendaraan penumpang.

Sementara huruf di akhir juga punya makna khusus. Huruf pertama setelah angka menandai wilayah SAMSAT, sedangkan huruf kedua merujuk pada jenis kendaraan.

Kode wilayah di Jakarta dan sekitarnya antara lain:

  • B: Jakarta Barat

  • S: Jakarta Selatan

  • T: Jakarta Timur

  • U: Jakarta Utara

  • P: Jakarta Pusat

  • E: Depok

  • F: Kabupaten Bekasi

  • C: Kota Tangerang

  • Z: Kota Depok

  • W: Kota Tangerang Selatan

Sedangkan huruf kedua yang menunjukkan jenis kendaraan:

  • A: Sedan atau Pick Up

  • F: Minibus, Hatchback, City Car

  • J: Jip atau SUV

  • D: Truk

  • T: Taksi

  • Q/U: Kendaraan pemerintahan

Dengan begitu, tidak ada hubungannya antara angka awal pelat nomor dengan status pembelian kendaraan. Seluruh proses pemberian nomor polisi dilakukan secara sistematis oleh Samsat tanpa melihat metode pembayaran pembeli.

Jadi, jika kamu mendengar ada yang menyebut angka pelat nomor bisa jadi penanda kendaraan itu kredit atau cash, sebaiknya jangan langsung percaya. Faktanya, hal itu hanya mitos yang tersebar di media sosial.

Daripada sibuk menebak-nebak lewat pelat, lebih baik fokus pada hal-hal penting seperti kelengkapan surat kendaraan dan kepatuhan berkendara.

Karena, sebagaimana ditegaskan pihak kepolisian, pelat nomor adalah alat identifikasi, bukan indikator dompet pemilik kendaraan. (*)

TAGGED:cashkreditnomor polisipembelian kendaraanplat nomor
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Data Akurat Jadi Dasar Kebijakan, Gubernur Dorong Sinergi Pemda dan Pelaku Usaha Dukung BPS
Juli 4, 2025
Jalin Kemitraan dengan Sekolah Swasta, Pemprov Buka SPMB Tahap II
Juli 4, 2025
Pemprov Jateng Siap Kembangkan Jaringan Penerbangan Perintis ke Wilayah Terpencil
Juli 4, 2025
Pelat Nomor Bisa Ungkap Motor Dibeli Cash atau Kredit, Ini Caranya
Juli 4, 2025
Robot Polisi Seharga Rp 3 Miliar di HUT Bhayangkara Tuai Sorotan, Netizen Ramai Bandingkan Harga Pasaran, Cuma Segini
Juli 4, 2025

Berita Terkait

Serba-serbi

Del Monte Ajukan Bangkrut Setelah 138 Tahun, Tertekan Utang dan Perubahan Selera Pasar

Nugroho P.
Serba-serbi

Hari Jadi Wonosobo ke-200, Songsong Agung Jadi Simbol Pengayom Rakyat

Nugroho P.
Serba-serbi

Agar Selamat di Laut, Ini Doa Nabi Nuh yang Perlu Dibaca Saat Naik Kapal

Nugroho P.
Serba-serbi

Ketika Reputasi Dipertaruhkan: Ma’ruf Cahyono dari “Pejabat Pemikir” ke Tersangka Gratifikasi

Nugroho P.
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?