NARAKITA, JAKARTA- Sorak “Merdeka!” menggema dari halaman Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, keluar dari ruang sidang usai mendengar tuntutan tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Dengan tangan mengepal, Hasto menunjukkan perlawanan simbolik terhadap dakwaan yang menjeratnya. Teriakan itu disambut sorak sorai para pendukung yang hadir dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (3/7). “Merdeka! Merdeka! Merdeka!” pekik Hasto lantang dalam konferensi pers singkat di hadapan awak media.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hasto dinilai jaksa telah merintangi proses penyidikan kasus Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron sejak 2020.
Terlibat Suap
Selain itu, Hasto juga disebut terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dollar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga diberikan guna mengamankan kursi DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku, menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas.
Nama Hasto tak berdiri sendiri. Ia disebut bersama tiga tokoh lain: Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaan Hasto), Saeful Bahri (yang sudah divonis), dan Harun Masiku sendiri yang masih buron. Seorang nama lain, Agustiani Tio Fridelina, juga telah lebih dulu menjalani proses hukum.
Namun upaya tersebut akhirnya gagal. KPU tetap melantik Riezky Aprilia, kader PDIP lainnya, sebagai Anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I untuk periode 2019–2024. (*)