NARAKITA, SEMARANG – Skandal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar.
Dilihat dari nilai kerugian negaranya, kasus korupsi berjamaah ini terbilang yang tertinggi jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain di Jawa Tengah, untuk skop kabupaten/kota atau daerah tingkat dua.
Saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah baru menetapkan tiga tersangka. Masing-masing eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain; dan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.
Diduga masih ada beberapa pihak yang terlibat tetapi kini masih melenggang bebas.
Koordinator Jateng Corruption Watch (JCW), Kahar Muamalsyah, mendorong agar penyidik bekerja lebih keras dan mengusut keterlibatan para pihak, termasuk pejabat negara.
“Semua yang terlihat harus diusut,” tegasnya saat dihubungi Rabu (2/7/2025).
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi saja tidak cukup. Untuk mendalami aliran korupsi dan adakah upaya menyembunyikan hasil korupsi, perlu diusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Supaya terungkap aliran uang korupsinya ke mana, siapa saja yang menikmati,” tegas Kahar.
Dalam kasus ini terungkap, uang negara Rp237 miliar telah dikeluarkan PT Cilacap Segara Artha untuk membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan.
Kerugian negara timbul karena Rp237 miliar yang digunakan untuk membeli lahan, tidak bisa kembali ke negara. Padahal, PT Cilacap Segara Artha selaku perusahaan milik Pemkab Cilacap tak bisa menguasai lahan yang dibeli.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya, saat ini lahan 700 hektare tersebut masih dikuasai Kodam IV/Diponegoro.
Diduga pimpinan PT Rumpun Sari Antan menjual lahan tanpa sepersetujuan Kodam IV/Diponegoro. Padahal PT Rumpun Sari Antan merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah yayasan yang dikelola Kodam.
“Tanah-tanah itu dikuasai oleh Kodam IV/Diponegoro yang dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro, yang perolehannya dari rampasan perang pada tahun 1965,” jelasnya.
Lantas, ke mana uang Rp 237 miliar tersebut? Dinikmati siapa saja?
Pihak kejaksaan belum berkenan membeberkan hal itu. Namun, ia menyebut ada beberapa pihak yang telah mengembalikan uang bagian dari Rp 237 miliar, meski nominalnya belum seberapa.
Menurut informasi, tersangka Awaludin Muuri sebelum ditahan, sudah kembalikan uang sebesar Rp 4,7 miliar. Juga ada pengembalian uang Rp 1 miliar dari salah satu pimpinan parpol di Cilacap.
Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan pejabat legislatif. Sebab, Pemkab Cilacap bisa mengeluarkan uang Rp 237 miliar berkat persetujuan DPRD Cilacap.
PT Cilacap Segara Artha bisa mendapat penyertaan modal dari APBD Cilacap tahun 2023 karena adanya Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang PT Cilacap Segara Artha (Perseroda).
PT Cilacap Segara Artha merupakan perusahaan umum daerah, hasil merger dari dua perusda, yakni Perusda Kawasan Industri Cilacap (KIC) dan Perusahaan Daerah Serba Usaha (Perseroda) Kabupaten Cilacap.
Jika tak dimerger dan tak ada perda tersebut, maka APBD Rp 237 miliar tak bisa keluar dan tak menjadi kerugian negara. (bae)