Kamis, 3 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Pemerintah Perpanjang MPLS Jadi Lima Hari, Siapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Siswa
Wilayah Udara Kedaulatan NKRI Dikendalikan Asing
DPR Keluhkan Kerja Sama Antara Telkomsat-Starlink
Puan Disurati Prabowo, Isinya Rahasia
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Skandal Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, JCW: Harus Diusut Juga Pencucian Uangnya

Jateng Corruption Watch (JCW) mendorong penyidik menggunakan pasal TPPU dalam mengusut tuntas skandal korupsi BUMD Cilacap Rp 237 miliar.

R. Izra
Last updated: Juli 3, 2025 10:07 am
R. Izra
Juli 3, 2025
Share
4 Min Read
Ilustrasi pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ilustrasi pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Skandal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar.

Dilihat dari nilai kerugian negaranya, kasus korupsi berjamaah ini terbilang yang tertinggi jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain di Jawa Tengah, untuk skop kabupaten/kota atau daerah tingkat dua.

Saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah baru menetapkan tiga tersangka. Masing-masing eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain; dan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.

Diduga masih ada beberapa pihak yang terlibat tetapi kini masih melenggang bebas.

Koordinator Jateng Corruption Watch (JCW), Kahar Muamalsyah, mendorong agar penyidik bekerja lebih keras dan mengusut keterlibatan para pihak, termasuk pejabat negara.

“Semua yang terlihat harus diusut,” tegasnya saat dihubungi Rabu (2/7/2025).

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi saja tidak cukup. Untuk mendalami aliran korupsi dan adakah upaya menyembunyikan hasil korupsi, perlu diusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Supaya terungkap aliran uang korupsinya ke mana, siapa saja yang menikmati,” tegas Kahar.

Dalam kasus ini terungkap, uang negara Rp237 miliar telah dikeluarkan PT Cilacap Segara Artha untuk membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan.

Kerugian negara timbul karena Rp237 miliar yang digunakan untuk membeli lahan, tidak bisa kembali ke negara. Padahal, PT Cilacap Segara Artha selaku perusahaan milik Pemkab Cilacap tak bisa menguasai lahan yang dibeli.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya, saat ini lahan 700 hektare tersebut masih dikuasai Kodam IV/Diponegoro.

Diduga pimpinan PT Rumpun Sari Antan menjual lahan tanpa sepersetujuan Kodam IV/Diponegoro. Padahal PT Rumpun Sari Antan merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah yayasan yang dikelola Kodam.

“Tanah-tanah itu dikuasai oleh Kodam IV/Diponegoro yang dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro, yang perolehannya dari rampasan perang pada tahun 1965,” jelasnya.

Lantas, ke mana uang Rp 237 miliar tersebut? Dinikmati siapa saja?

Pihak kejaksaan belum berkenan membeberkan hal itu. Namun, ia menyebut ada beberapa pihak yang telah mengembalikan uang bagian dari Rp 237 miliar, meski nominalnya belum seberapa.

Menurut informasi, tersangka Awaludin Muuri sebelum ditahan, sudah kembalikan uang sebesar Rp 4,7 miliar. Juga ada pengembalian uang Rp 1 miliar dari salah satu pimpinan parpol di Cilacap.

Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan pejabat legislatif. Sebab, Pemkab Cilacap bisa mengeluarkan uang Rp 237 miliar berkat persetujuan DPRD Cilacap.

PT Cilacap Segara Artha bisa mendapat penyertaan modal dari APBD Cilacap tahun 2023 karena adanya Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang PT Cilacap Segara Artha (Perseroda).

PT Cilacap Segara Artha merupakan perusahaan umum daerah, hasil merger dari dua perusda, yakni Perusda Kawasan Industri Cilacap (KIC) dan Perusahaan Daerah Serba Usaha (Perseroda) Kabupaten Cilacap.

Jika tak dimerger dan tak ada perda tersebut, maka APBD Rp 237 miliar tak bisa keluar dan tak menjadi kerugian negara. (bae)

TAGGED:jateng corruption watch tppu korupsi cilacapjcw kahar muamalsyahkorupsi bumd cilacapskandal korupsi bumd cilacaptppu bumd cilacap
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Pemerintah Perpanjang MPLS Jadi Lima Hari, Siapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Siswa
Juli 3, 2025
Wilayah Udara Kedaulatan NKRI Dikendalikan Asing
Juli 3, 2025
DPR Keluhkan Kerja Sama Antara Telkomsat-Starlink
Juli 3, 2025
Puan Disurati Prabowo, Isinya Rahasia
Juli 3, 2025
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Juli 3, 2025

Berita Terkait

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari usai bersaksi di sidang Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3062025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Mbak Ita Geleng-geleng Kepala saat Iin Singgung Kemungkinan Eks Wali Kota Cemburu

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Di Balik Tragedi di Jembatan Jurug, Mahasiswi UNS Hilang Usai Terjun ke Sungai

Nugroho P.
Terpidana mega korupsi E-KTP Setya Novanto,.
Kriminalitas dan Hukum

Setya Novanto Lebih Cepat Bebas, Dikasih Diskon Hukuman oleh MA

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?