NARAKITA, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Setya Novanto (Setnov) bisa jadi akan bebas lebih cepat.
Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) memberi diskon hukuman 2 tahun 6 bulan, untuk dedengkot kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah itu.
MA memberi diskon hukuman setelah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam putusan PK tersebut, MA memotong vonis hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Dengan pengurangan hukuman ini, Setya Novanto diperkirakan dapat bebas pada tahun 2030 dan bisa lebih cepat bila eks ketua umum Partai Golkar itu mendapatkan remisi.
Sebab, Setya Novanto mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 19 November 2017.
Putusan PK ini juga memangkas pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik Setya Novanto.
Kini, masa pencabutan hak politik Setya Novanto menjadi 2,5 tahun, dipangkas dari 5 tahun seperti putusan pengadilan sebelumnya.
“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian keterangan putusan tersebut.
Selain itu, MA juga menegaskan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Setya Novanto.
Usai Pernyataan Eks Ketua KPK Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
“UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara,” demikian keterangan putusan tersebut.
Diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. (*)