Kamis, 3 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Mbak Ita Geleng-geleng Kepala saat Iin Singgung Kemungkinan Eks Wali Kota Cemburu
KPK Tetapkan Putra Banyumas Eks-Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Korupsi
Mauro Zijlstra, Harapan Baru Garuda dari Belanda
Lengkap! Berikut Daftar Identitas Korban Tewas dan Selamat KMP Tunu Pratama Jaya
Agar Selamat di Laut, Ini Doa Nabi Nuh yang Perlu Dibaca Saat Naik Kapal
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Setya Novanto Lebih Cepat Bebas, Dikasih Diskon Hukuman oleh MA

Mantan Ketua Umum Golkar yang jadi terpidana kasus E-KTP, Setya Novanto, dapat lebih cepat bebas setelah MA memberikan diskon hukuman 2 tahun 6 bulan untuknya.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2025 5:46 pm
R. Izra
Juli 2, 2025
Share
3 Min Read
Terpidana mega korupsi E-KTP Setya Novanto,.
Terpidana mega korupsi E-KTP Setya Novanto,.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Setya Novanto (Setnov) bisa jadi akan bebas lebih cepat.

Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) memberi diskon hukuman 2 tahun 6 bulan, untuk dedengkot kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah itu.

MA memberi diskon hukuman setelah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam putusan PK tersebut, MA memotong vonis hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Dengan pengurangan hukuman ini, Setya Novanto diperkirakan dapat bebas pada tahun 2030 dan bisa lebih cepat bila eks ketua umum Partai Golkar itu mendapatkan remisi.

Sebab, Setya Novanto mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 19 November 2017.

Putusan PK ini juga memangkas pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik Setya Novanto.

Kini, masa pencabutan hak politik Setya Novanto menjadi 2,5 tahun, dipangkas dari 5 tahun seperti putusan pengadilan sebelumnya.

“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian keterangan putusan tersebut.

Selain itu, MA juga menegaskan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Setya Novanto.

Usai Pernyataan Eks Ketua KPK Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

“UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara,” demikian keterangan putusan tersebut.

Diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. (*)

TAGGED:ma diskon hukuman setnovpk setya novantosetnov lebih cepat bebassetya novanto e-ktpsetya novanto segera bebas
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Mbak Ita Geleng-geleng Kepala saat Iin Singgung Kemungkinan Eks Wali Kota Cemburu
Juli 3, 2025
KPK Tetapkan Putra Banyumas Eks-Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Korupsi
Juli 3, 2025
Mauro Zijlstra, Harapan Baru Garuda dari Belanda
Juli 3, 2025
Lengkap! Berikut Daftar Identitas Korban Tewas dan Selamat KMP Tunu Pratama Jaya
Juli 3, 2025
Agar Selamat di Laut, Ini Doa Nabi Nuh yang Perlu Dibaca Saat Naik Kapal
Juli 3, 2025

Berita Terkait

Ilustrasi pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kriminalitas dan Hukum

Skandal Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, JCW: Harus Diusut Juga Pencucian Uangnya

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Di Balik Tragedi di Jembatan Jurug, Mahasiswi UNS Hilang Usai Terjun ke Sungai

Nugroho P.
MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kriminalitas dan HukumOpini

MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?

baniabbasy
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?