Kamis, 3 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
šŸ”„ HOT NEWS
Mbak Ita Geleng-geleng Kepala saat Iin Singgung Kemungkinan Eks Wali Kota Cemburu
KPK Tetapkan Putra Banyumas Eks-Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Korupsi
Mauro Zijlstra, Harapan Baru Garuda dari Belanda
Lengkap! Berikut Daftar Identitas Korban Tewas dan Selamat KMP Tunu Pratama Jaya
Agar Selamat di Laut, Ini Doa Nabi Nuh yang Perlu Dibaca Saat Naik Kapal
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
Ā© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Baiquni Justicia Pegawai Kejati Jateng Calo PNS Kejaksaan, Dihukum Ringan Hanya 1,5 Tahun Penjara

Pegawai Kejati Jateng yang jadi calo PNS kejaksaan dihukum ringan hanya 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU 2 tahun penjara.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2025 1:33 pm
R. Izra
Juli 2, 2025
Share
2 Min Read
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, divonis pidana penjara 1,5 tahun karena menjadi calo seleksi kejaksaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Ruslan Hendra Irawan, Selasa (1/6/2025).

Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tambahan sebulan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi berupa menjanjikan orang lain untuk lulus seleksi masuk kejaksaan sembari meminta uang.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang yang menghendaki terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Baiquni merupakan pegawai kejaksaan yang mulai bekerja sebagai PNS pada 2011. Dalam penerimaan CPNS di 2021, terdakwa menjadi bagian dari tim seleksi, tepatnya petugas penjaga loker saat pelaksaan ujian.

Di luar tugasnya, terdakwa diam-diam menawarkan kemudahan untuk menjadi pegawai kejaksaan tanpa mendaftar secara daring maupun mengikuti tes.

Terdakwa mematok tarif bervariasi antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang. Padahal, semua yang membayar tidak ada yang lolos seleksi.

Terdakwa pun ditagih, hingga ia mengembalikan uang milik sebagian korbannya. Namun, hingga kini masih ada tujuh korban yang uangnya belum kembali.

Sehingga, jaksa menganggap terdakwa telah menyalahgunakan kedudukannya untuk meraup keuntungan di luar pendapatan resmi. Terdakwa menerima pemberian dari para korban senilaiĀ Rp1,07Ā miliar.

TAGGED:baiqunicalo kejaksaancalo pns kejaksaancalon pnskejati jatengpegawai kejati calo pns kejaksaan
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Mbak Ita Geleng-geleng Kepala saat Iin Singgung Kemungkinan Eks Wali Kota Cemburu
Juli 3, 2025
KPK Tetapkan Putra Banyumas Eks-Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Korupsi
Juli 3, 2025
Mauro Zijlstra, Harapan Baru Garuda dari Belanda
Juli 3, 2025
Lengkap! Berikut Daftar Identitas Korban Tewas dan Selamat KMP Tunu Pratama Jaya
Juli 3, 2025
Agar Selamat di Laut, Ini Doa Nabi Nuh yang Perlu Dibaca Saat Naik Kapal
Juli 3, 2025

Berita Terkait

Ilustrasi pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kriminalitas dan Hukum

Skandal Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, JCW: Harus Diusut Juga Pencucian Uangnya

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Di Balik Tragedi di Jembatan Jurug, Mahasiswi UNS Hilang Usai Terjun ke Sungai

Nugroho P.
Terpidana mega korupsi E-KTP Setya Novanto,.
Kriminalitas dan Hukum

Setya Novanto Lebih Cepat Bebas, Dikasih Diskon Hukuman oleh MA

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?