PERILAKU korups di negeri ini tampaknya memang sudah cukup konyol. Seperti halnya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online, dengan terdakwa eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rajo Emirsyah, dimana uang tutup mulut bagianya digunakan untuk memberangkatkan puluhan orang ibadah umroh.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (30/6/2025), Rajo yang diperiksa sebagai terdakwa mengaku bahwa uang tutup mulut praktik pengamanan situs judi online agar tidak terblokir, ia gunakan untuk memberangkatkan 47 orang (familinya) pergi ibadah umroh.
Selain meng-umrohkan keluarganya, uang tutup mulut senilai Rp15 miliar juga ia pergunakan untuk berlibur ke luar negeri Bersama mantan kekasihnya Mona Cindy Prestyo, untuk touring motor bersama komunitas Harley Davidson ke sejumlah daerah di dalam negeri, bahkan hingga ke Malaysia.
Dalam kasus ini, Rajo didakwa menerima uang sebesar Rp15 miliar dari pemilik situs judi online, agar situsnya tidak diblokir oleh Kominfo atau sekarang berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Ada yang untuk mengirim umroh 47 orang,” jelas Rajo kepada Majelis Hakim yang memeriksanya.
Jika pegawai sekelas Rajo saja mendapatkan uang tutup mulut sampai Rp15 miliar, lalu bagaimana dengan pendapatan unsur pimpinan saat itu? Rajo sempat menyebut jika mantan bosnya yang dulu menjabat sebagai Menkominfo Budi Arie, mendapatkan bagian dari praktik ini sebesar 50 persen dari keuntungan praktik judi online.
Selain Rajo Emirsyah, Aparat Penegak Hukum (APH) juga mengamankan 23 orang lainnya, yang sembilan diantaranya pegawai Kominfo. Dari total 24 terdakwa itu, dibagi dalam empat klaster dengan tugas dan peran masing-masing. Rajo sendiri masuk dalam klaster ke empat bersama terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita. Di klaster ini, tugasnya menampung hasil dari praktik perlindungan situs judi online.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Toni, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Untuk terdakwa klaster kedua, diisi deden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Riko Rasoto Rahmada, Syamsul Arifin, Yuda Rahan Setiadi, Yoga Priyanka Sihobing, Reyga Radika, Muhammad Abinda Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Semua nama di klister kedua ini adalah eks pegawai Kementerian Kominfo.
Di klaster ketiga, ada terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Effendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Mereka semua yang ada di klaster ketiga adalah agen situs judi online.
Para terdakwa yang masuk dalam klaster pegawai, dikenakan pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Rajo Emirsah sendiri dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan Rajo dinilai telah mencederai upaya negara dalam emberantas praktik perjudian online.(*)