NARAKITA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan dinilai plin-plan seiring dengan cepatnya perubahan ketentuan potongan tarif ojek online (ojol). Misalnya Permen 667 yang mengatur potongan tarif 15 persen. Dalam kurun Waktu dua bulan, muncul Permen 1001 yang mengatur potongan tarif 15 peren plus 5 persen.
Penilaian itu disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu, dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Ia pun mengutip adagium dalam filsafat hukum, ia menekankan kewibawaan sebuah keputusan terletak pada argumen yang melandasinya, bukan pada siapa yang mengeluarkan.
“Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,” ungkap Adian.
Dalam catatan Adian, Kemenhub telah melakukan perubahaan Permen sebanyak empat kali dalam kurun waktu satu tahun ini.”Dalam satu tahun, terjadi empat kali perubahan Permen dengan persentase yang bervariasi (mulai dari) 20 persen, 20 persen, 15 persen, dan kembali 20 persen. Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen,” tegas poltisi PDI Perjuangan itu.
Adian membandingkan keberanian Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15 persen, serta kebijakan Gojek di Singapura yang hanya 10 persen. Sebab itu, secara terbuka, ia mengajak Kementerian Perhubungan untuk berdebat sekaligus memaparkan data serta pertimbangan di balik angka 15 persen plus 5 persen dalam Permen 1001.
“Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong,” desaknya.
Adian turut menegaskan bahwa masyarakat perlu mendengar pertimbangan konkret di balik setiap keputusan, bukan sekadar mengetahui bahwa keputusan tersebut dikeluarkan oleh kementerian.
“Jadi yang perlu kita dengar bukan ini dikeluarkan oleh kementerian, tapi ini lho pertimbangannya, ayo kita paparkan pertimbangannya,” pungkas Adian.(abe)