Rabu, 2 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Sikapi Putusan MK, Puan Segera Kumpulkan Seluruh Parpol
Singapura Incar Potensi Hijau Jateng, Investasi Tembus Rp2 Triliun di Awal 2025
Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Bikin DPR Meradang
Langit Wonosobo Siap Berpesta! Java Balloon Attraction 2025 Sambut Dua Abad Kabupaten dengan Warna dan Tradisi
Sejumlah Pemain Timnas Dikabarkan Jadi Angggota TNI
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politiik

Adian Napitupulu Nilai Kemenhub Plin-Plan Soal Tarif Ojol

Meski didemo berjilid-jilid oleh dirver ojol, Kemenhub tetap menentukan potongan tarif ojol sebanyak 20 persen. Meskipun tidak langsung 20 persen, tetapi 15 persen ditambah 5 persen.

baniabbasy
Last updated: Juli 1, 2025 11:02 am
baniabbasy
Juli 1, 2025
Share
2 Min Read
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitulu kritik Kemenhub saat rapat kerja DPR dengan Kemenhub.
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitulu kritik Kemenhub saat rapat kerja DPR dengan Kemenhub.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan dinilai plin-plan seiring dengan cepatnya perubahan ketentuan potongan tarif ojek online (ojol). Misalnya Permen 667 yang mengatur potongan tarif 15 persen. Dalam kurun Waktu dua bulan, muncul Permen 1001 yang mengatur potongan tarif 15 peren plus 5 persen.

Penilaian itu disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu, dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Ia pun mengutip adagium dalam filsafat hukum, ia menekankan kewibawaan sebuah keputusan terletak pada argumen yang melandasinya, bukan pada siapa yang mengeluarkan.

“Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,” ungkap Adian.

Dalam catatan Adian, Kemenhub telah melakukan perubahaan Permen sebanyak empat kali dalam kurun waktu satu tahun ini.”Dalam satu tahun, terjadi empat kali perubahan Permen dengan persentase yang bervariasi (mulai dari) 20 persen, 20 persen, 15 persen, dan kembali 20 persen. Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen,” tegas poltisi PDI Perjuangan itu.

Adian membandingkan keberanian Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15 persen, serta kebijakan Gojek di Singapura yang hanya 10 persen. Sebab itu, secara terbuka, ia mengajak Kementerian Perhubungan untuk berdebat sekaligus memaparkan data serta pertimbangan di balik angka 15 persen plus 5 persen dalam Permen 1001.

“Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong,” desaknya.

Adian turut menegaskan bahwa masyarakat perlu mendengar pertimbangan konkret di balik setiap keputusan, bukan sekadar mengetahui bahwa keputusan tersebut dikeluarkan oleh kementerian.

“Jadi yang perlu kita dengar bukan ini dikeluarkan oleh kementerian, tapi ini lho pertimbangannya, ayo kita paparkan pertimbangannya,” pungkas Adian.(abe)

TAGGED:kemenhub plin planPotongan tarif ojoltarif ojol tetep 20 persen
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Sikapi Putusan MK, Puan Segera Kumpulkan Seluruh Parpol
Juli 1, 2025
Singapura Incar Potensi Hijau Jateng, Investasi Tembus Rp2 Triliun di Awal 2025
Juli 1, 2025
Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Bikin DPR Meradang
Juli 1, 2025
Langit Wonosobo Siap Berpesta! Java Balloon Attraction 2025 Sambut Dua Abad Kabupaten dengan Warna dan Tradisi
Juli 1, 2025
Sejumlah Pemain Timnas Dikabarkan Jadi Angggota TNI
Juli 1, 2025

Berita Terkait

Putusan MK yang dicicil-cicil, mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law.
Politiik

Baleg DPR RI; Pileg Dan Pilpres Juga Lebih Ideal Jika Dipisah

baniabbasy
Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP MY Esti Wijayati
Politiik

PDIP Tegas Minta Fadli Zon Hentikan Penulisan Ulang Sejarah Nasional: Lukai Banyak Orang

R. Izra
Mahkamah Konstitusi (MK) RI membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis 26 Juni 2025
Politiik

Pemilu 2029 Hanya Memilih DPR, DPD dan Presiden/Wakil Presiden

baniabbasy
Ketua DPR RI Puan Maharani
Politiik

DPR Siap Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?