Selasa, 1 Jul 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Jateng Gandeng Uni Eropa Kembangkan Produksi Beras Rendah Karbon
Antisipasi PHK Massal Pekerja Honorer, Pemprov Siapkan Skema Alternatif
Yang Belum Serahkan Uang Suap Dihukum, Yang Sudah Malah Masih Bebas
Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita
Baleg DPR RI; Pileg Dan Pilpres Juga Lebih Ideal Jika Dipisah
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Hotman Paris Tak Tahu Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri oleh Kejagung, Kok Bisa?

R. Izra
Last updated: Juni 30, 2025 10:27 am
R. Izra
Juni 30, 2025
Share
3 Min Read
Eks-Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Eks-Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal eks-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Namun, pihak Nadiem mengaku tak mengetahui bila Kejagung telah menecegah bepergian ke luar negeri kepada eks-menteri era Presiden Jokowi itu.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris mengatakan bahwa dirinya maupun Nadiem tidak menerima surat atau informasi resmi terkait pencegahan ke luar negeri dari pihak Kejaksaan Agung atau pemerintah.

Ia menyatakan, mengetahui adanya pencekalan terhadap Nadiem dari pemberitaan di media massa.

“Tidak dikabari. Tahunya dari berita,” ujar Hotman, Senin (30/6/2025).

Hotman mengatakan, sejak pemberitaan pada Jumat (27/6/2025) hingga hari ini, pihaknya belum menerima pernyataan resmi terkait pencegahan Nadiem bepergian ke luar negeri.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Pada Senin (23/6/2025) lalu, Nadiem telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Nadiem ditanyai soal kewenangannya sebagai menteri, mulai dari pengetahuannya dalam proses pengadaan, arahan-arahannya kepada para staf, hingga ada tidaknya komunikasi dengan pihak vendor.

“(Nadiem ditanya) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjut Harli.

Mengingat angka anggaran untuk program ini cukup besar, Nadiem juga dicecar soal perencanaan program dan kaitan spesifik dengan salah satu vendor.

“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook ini. Itu yang masih dibicarakan,” kata Harli.

Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Selain Nadiem, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang disebutkan berkaitan dengannya.

Mereka adalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Sejauh ini, Jurist Tan masih belum memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri. (*)

TAGGED:hotman paris hutapeahotman tak tahu nadiem dicekalkejagung cekal nadiemnadiem makarim dicekal kejagungnadiem tak tahu dicekal kejagung
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Jateng Gandeng Uni Eropa Kembangkan Produksi Beras Rendah Karbon
Juli 1, 2025
Antisipasi PHK Massal Pekerja Honorer, Pemprov Siapkan Skema Alternatif
Juli 1, 2025
Yang Belum Serahkan Uang Suap Dihukum, Yang Sudah Malah Masih Bebas
Juni 30, 2025
Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita
Juni 30, 2025
Baleg DPR RI; Pileg Dan Pilpres Juga Lebih Ideal Jika Dipisah
Juni 30, 2025

Berita Terkait

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari usai bersaksi di sidang Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3062025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Iin Sebut ASN Bapenda Semarang Iuran untuk Setoran Rp2,2 Miliar ke Mbak Ita-Alwin

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Apakah Aliran Dana Korupsi Bakal Diselidiki Sampai ke Bobby Nasution? Ini Kata KPK

Nugroho P.
Kriminalitas dan Hukum

Ketahuan Palak Cewek, Polisi Pangkat Aiptu Dihukum Guling di Aspal

Nugroho P.
Kasie Tindak Pidana Umum Kajari Kota Semarang Sarwanto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan layanan prostitusi terselubung di Mansion Karaoke Semarang. Foto: Bae
Kriminalitas dan Hukum

Waoo!! Ada Layanan Prostitusi Toilet di Mansion Karaoke Semarang

baniabbasy
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?