Sabtu, 28 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Tragedi di Rinjani, Kementerian Pariwisata Tegaskan SOP Wajib Ditegakkan
Jateng Fair 2025 Diharapkan Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Cuma Modal HP Bekas, Rumah Bisa Aman 24 Jam: Ini 5 Aplikasi CCTV Gratisan yang Wajib Dicoba
Mas Pram Terinspirasi London, Aturan Taman di Jakarta Buka 24 Jam
Roller Matic Peyang? Jangan Tunggu Rusak Total, Ini Bahayanya
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Ketahuan Palak Cewek, Polisi Pangkat Aiptu Dihukum Guling di Aspal

Polda Sumut melalui Propam menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap anggota yang bertugas di lapangan, termasuk mereka yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Nugroho P.
Last updated: Juni 28, 2025 8:37 am
Nugroho P.
Juni 28, 2025
Share
4 Min Read
Polisi saat dihukum guling di aspal.
SHARE

NARAKITA, MEDAN – Pemandangan tak biasa terjadi di jalanan Kota Medan. Seorang anggota Polisi berpangkat Aiptu tampak berguling di aspal yang panas membara, mengenakan seragam lengkap dan rompi lalu lintas. Aksi itu bukan latihan atau simulasi, melainkan sanksi atas pelanggaran etik yang dilakukannya.

Adalah Aiptu Rudi Hartono, anggota Satlantas Polrestabes Medan, yang menjadi sorotan usai terciduk melakukan pungutan liar terhadap seorang pengendara motor perempuan. Tak tanggung-tanggung, pelanggaran itu terjadi di siang bolong, tepatnya di Jalan Palang Merah, depan Bank Permata, Kecamatan Medan Kota.

Aksi tak terpuji itu langsung berbuntut panjang. Setelah diselidiki oleh seksi Propam, Aiptu Rudi dijatuhi sanksi fisik: disuruh berguling-guling di aspal, sebelum akhirnya dijebloskan ke ruang khusus penahanan internal polisi, atau yang dikenal dengan penempatan khusus (patsus).

“Sudah dilakukan penindakan sesuai prosedur. Yang bersangkutan kini telah diproses oleh Propam Polrestabes Medan dan sedang menjalani patsus,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).

Peristiwa ini bermula pada Rabu pagi, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Ketika itu, Aiptu Rudi sedang bertugas di kawasan Jalan Palang Merah. Ia melihat seorang pengendara motor Honda BeAT bernopol BK 4388 AIK yang melanggar lalu lintas dengan berkendara melawan arah.

Namun, bukan teguran atau penilangan resmi yang diberikan. Alih-alih menjalankan prosedur, Aiptu Rudi justru meminta sejumlah uang kepada si pengendara perempuan tersebut. Aksi itu diketahui oleh pihak internal dan langsung ditindak.

Meski jumlah uang yang dipungut tak dijelaskan, namun tindakan pungli oleh aparat penegak hukum dinilai mencoreng institusi. Atas dasar itulah sanksi fisik diberlakukan sebagai bentuk efek jera.

Dalam rekaman video yang beredar, Aiptu Rudi terlihat terguling-guling di atas aspal yang menyengat, masih dengan seragam tugasnya. Momen tersebut menjadi simbol hukuman moral yang tak biasa bagi seorang anggota polisi aktif.

Setelah menjalani hukuman fisik, ia kemudian ditempatkan di ruang patsus, tempat yang disediakan khusus untuk anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin atau etik berat.

Kombes Ferry menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan di internal. “Siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri agar menjunjung tinggi integritas saat menjalankan tugas. Pungli, sekecil apapun bentuknya, tidak akan ditoleransi, apalagi jika dilakukan kepada warga yang rentan.

Polda Sumut melalui Propam menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap anggota yang bertugas di lapangan, termasuk mereka yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Sanksi terhadap Aiptu Rudi bukan hanya berhenti di hukuman guling atau patsus. Pemeriksaan mendalam sedang berlangsung untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang bisa dikenakan dalam kasus ini.

Meski tidak menyebabkan korban luka, tindakan pungli tetap masuk dalam kategori pelanggaran berat karena melibatkan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat negara.

Di sisi lain, proses ini juga menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian untuk membangun kembali kepercayaan publik, terutama terhadap personel di lini terdepan seperti Satlantas.

Saat ini, Aiptu Rudi masih menjalani pemeriksaan di bawah pengawasan Propam. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, tak menutup kemungkinan ia diberhentikan dari tugas aktif atau dikenai sanksi disiplin lebih berat.

Peristiwa ini menambah daftar panjang oknum polisi yang terjerat kasus serupa. Namun, tindakan tegas dan terbuka seperti ini dinilai sebagai langkah penting dalam membersihkan tubuh kepolisian dari praktik menyimpang.

Pihak Polrestabes Medan belum memberikan komentar lanjutan terkait status Aiptu Rudi setelah proses patsus selesai. Namun publik berharap agar tidak ada lagi ruang toleransi untuk praktik pungli di jalanan. (*)

TAGGED:aiptu rudipalak cewekpolisi guling gulingpolisi malakpolisi palak cewekpungli
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Tragedi di Rinjani, Kementerian Pariwisata Tegaskan SOP Wajib Ditegakkan
Juni 28, 2025
Jateng Fair 2025 Diharapkan Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Juni 28, 2025
Cuma Modal HP Bekas, Rumah Bisa Aman 24 Jam: Ini 5 Aplikasi CCTV Gratisan yang Wajib Dicoba
Juni 28, 2025
Mas Pram Terinspirasi London, Aturan Taman di Jakarta Buka 24 Jam
Juni 28, 2025
Roller Matic Peyang? Jangan Tunggu Rusak Total, Ini Bahayanya
Juni 28, 2025

Berita Terkait

Kasie Tindak Pidana Umum Kajari Kota Semarang Sarwanto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan layanan prostitusi terselubung di Mansion Karaoke Semarang. Foto: Bae
Kriminalitas dan Hukum

Waoo!! Ada Layanan Prostitusi Toilet di Mansion Karaoke Semarang

baniabbasy
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jateng, Leo Jimmy Agustinus (depan) memimpin penahanan tersangka kasus korupsi Plasa Klaten. foto: bae
Kriminalitas dan Hukum

Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten

baniabbasy
Kriminalitas dan Hukum

Ketua Partai Hanura Jateng Dapat Setoran dari Layanan Striptis?

Nugroho P.
Kriminalitas dan Hukum

Ini Tampang Mami Uthe, Muncikari Karaoke Mansion yang Tawarkan Layanan Striptis ‘Mashed Pottato’

Nugroho P.
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?