• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Nadiem Makarim Akhirnya Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Jejak Kasus Digitalisasi Pendidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut dan menyebutkan bahwa pencekalan dimulai sejak 19 Juni 2025.

Nugroho P.
Last updated: Juni 27, 2025 7:02 pm
Nugroho P.
Juni 27, 2025
Share
4 Min Read
Nadiem Makarim
SHARE

NARAKITA, JAKARTA — Nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut. Pencekalan ini dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang bergulir sejak 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut dan menyebutkan bahwa pencekalan dimulai sejak 19 Juni 2025. “Benar, pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Harli melalui keterangan tertulis pada Jumat (27/6).

Tujuan dari pelarangan ke luar negeri ini, menurut Harli, adalah untuk mendukung kelancaran proses penyidikan terhadap proyek yang diduga menimbulkan kerugian negara cukup besar tersebut.

Nadiem sendiri sebelumnya telah hadir dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung. Namun, Harli mengungkapkan bahwa pemeriksaan pertama belum menyentuh seluruh aspek penting yang ingin digali oleh penyidik.

“Penyidikan perkara ini tidak bisa disederhanakan karena menyangkut anggaran yang sangat besar. Maka keterangan dari pihak terkait, termasuk dari Pak Nadiem, menjadi sangat penting,” ungkap Harli.

Program digitalisasi pendidikan yang dimaksud merupakan bagian dari upaya transformasi sektor pendidikan yang kala itu digagas Kementerian Pendidikan. Dalam implementasinya, proyek ini melibatkan pengadaan ratusan ribu perangkat teknologi untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Kejagung menduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut, mulai dari perencanaan hingga distribusi. Beberapa saksi telah diperiksa, dan Nadiem termasuk dalam daftar yang dipandang memiliki peran strategis pada masa itu.

“Masih ada sejumlah data yang belum diserahkan. Karena itu, penyidik membuka kemungkinan adanya pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan,” tutur Harli dalam pernyataan terpisah, Selasa (24/6).

Sejauh ini, belum ada jadwal pasti kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem akan dilakukan. Pihak kejaksaan menyatakan masih menelaah hasil pemeriksaan awal yang dilakukan pada Senin (23/6) lalu.

“Penyidik akan menganalisis terlebih dahulu apa saja poin-poin penting dari pemeriksaan sebelumnya. Setelah itu baru bisa diputuskan langkah selanjutnya,” terang Harli.

Pencegahan bepergian ke luar negeri bukan berarti Nadiem ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi dalam penyelidikan yang terus berkembang.

Namun, langkah ini menunjukkan bahwa Kejaksaan serius dalam menelusuri keterlibatan semua pihak, terutama pejabat tinggi yang pernah terlibat langsung dalam perencanaan dan eksekusi proyek besar ini.

Proyek digitalisasi pendidikan sendiri sempat digadang-gadang sebagai terobosan penting untuk mengakselerasi transformasi pendidikan nasional. Akan tetapi, laporan dari lapangan menyebutkan adanya perangkat yang tidak berfungsi, pemborosan anggaran, hingga dugaan penggelembungan harga.

Berbagai pihak mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Tokoh-tokoh utama dalam kebijakan ini pun dituntut untuk turut dimintai pertanggungjawaban.

Kritik dari kalangan masyarakat sipil mulai mengemuka. Transparansi dalam proses penyidikan dan keberanian Kejaksaan untuk mengusut hingga ke pucuk pengambil kebijakan dinilai sebagai ujian besar dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

Sementara itu, Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi ke publik terkait pencekalan ini. Ia terakhir tampil di depan publik saat menghadiri acara diskusi kebijakan pendidikan di Jakarta awal bulan ini.

Kejaksaan menegaskan bahwa pencekalan adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah dan tidak bersifat menghakimi. Hal ini dilakukan agar semua pihak yang dipanggil dapat kooperatif dalam proses penyidikan.

Kini, publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyita perhatian ini. Apakah pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem akan membawa fakta baru? Ataukah akan mengarah pada babak baru dalam penyelidikan? Semua akan tergantung pada hasil kerja penyidik dalam beberapa pekan ke depan. (*)

TAGGED:dicekalkejagungNadiem Makarim
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Sampah Masih Cemari Lingkungan, DLHK Jateng Dorong Ekonomi Sirkular Hingga Tingkat Desa
Juli 16, 2025
Cetak 600 Kader Paralegal, PKK Jateng Bangun Garda Terdepan Perlindungan Perempuan dan Anak
Juli 16, 2025
Tekan Inflasi, Luthfi Dorong Toko TPID dan Kuatkan Rantai Pangan Lokal
Juli 16, 2025
Usut Korupsi BUMD Cilacap, Kejaksaan Sita Rp13 Miliar
Juli 16, 2025
Naikkan IPM 2025, Jateng Andalkan Dokter Keliling dan Sekolah Rakyat
Juli 16, 2025

Trending Minggu Ini

Agenda Besar Jokowi: Exit Strategi dan “Menolak Punah”
Juli 15, 2025
Awas! Beras Yang Anda Konsumsi, Premium ‘Oplosan’
Juli 15, 2025
Tol Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Bupati Dorong Lonjakan Wisatawan
Juli 15, 2025
Mentan Temukan Beras Oplosan, Begini Tips Agar Tak Salah Pilih
Juli 15, 2025
Awal Agustus, Kongres PDI Perjuangan 2025?
Juli 15, 2025

Berita Terkait

Ekonomi Sirkular

Menuju Energi Bersih, PLN Siapkan PLTS Berbaterai untuk Karimunjawa

T. Budianto
Jaksa membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan bayi kandung, terdakwa Brigadur Ade Kurniawan mengikuti sidang secara online, Rabu (16/7/2025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Terungkap! Oknum Intel Polda Jateng Bunuh Anak Kandung karena Jengkal Diminta Nikahi Ibu Korban

R. Izra
Ilustrasi kapal perang TNI AL tembaki perahu nelayan lokal di perairan Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Nasional

Tragedi Kapal Perang TNI AL Tembaki Nelayan Negara Sendiri di Sumsel, Apa yang Terjadi?

R. Izra
Saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri dicecar pertanyaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/7/2025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Kesaksian BKD dan Sekretaris Bappeda Semarang Ringankan Mbak Ita Mantan Wali Kota

R. Izra
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?