Sabtu, Jul 12, 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Ekonomi Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini
Wamenparekraf Tinjau Kekuatan Wisata Penyangga Danau Toba
Waw! 1.116 Orang di Banjarnegara ‘Terjaring’ Program SIMPATIK
Awas! Polisi di Jateng Gelar Razia Kendaraan, Ini Pelanggaran yang Dibidik
Ruwat Bumi Desa Tanjunganom Banjarnegara: Parak Iwak hingga Tenong Serba Olahan Ikan
Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini
Wamenparekraf Tinjau Kekuatan Wisata Penyangga Danau Toba
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Ekonomi Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Ekonomi Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten

Kasus korupsi sewa gedung Plasa Klaten memasuki babak baru. Selain sudah menahan bos Matahari penyewa Plasa Klaten, Penyidik Kejati buru tersangka baru

baniabbasy
Last updated: Juni 27, 2025 5:09 pm
baniabbasy
Juni 27, 2025
Share
2 Min Read
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jateng, Leo Jimmy Agustinus (depan) memimpin penahanan tersangka kasus korupsi Plasa Klaten. foto: bae
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jateng, Leo Jimmy Agustinus (depan) memimpin penahanan tersangka kasus korupsi Plasa Klaten. foto: bae
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membidik tersangka baru di kasus korupsi pengelolaan Plasa Klaten yang rugikan negara Rp10,2 miliar.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati, Leo Jimmy Agustinus menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain.

“Jika ada bukti yang cukup, akan ada penambahan tersangka,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing Didik Sudiarto yang merupakan pejabat Pemda Klaten dan Jap Ferry Sanjaya selaku pihak swasta penyewa Plasa Klaten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati, Arfan Triono menambahkan, kasus korupsi ini bermula pada 2019 saat PT Matahari Makmur Sejahtera menyewa bangunan Plasa Klaten yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Klaten.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan Plasa Klaten menyimpang. Seharusnya pemanfaatan Plasa dilakukan dengan sewa yang diikat perjanjian kerja sama.

Pemilihan rekanan juga hendaknya melalui lelang terbuka, tetapi saat itu PT Matahari Makmur Sejahtera milik tersangka Ferry Sanjaya ditunjuk secara langsung oleh tersanga Didik Sudiarto dan pejabat terkait lainnya.

Penyelewengan berlanjut pada pengondisian harga sewa. Bahkan tersangka Ferry Sanjaya menyewakan ulang Plasa Klaten kepada pihak ketiga.

Arfan mengungkapkan, dalam kurun waktu 2019–2022, penerimaan kas daerah dari penyewaan Plasa Klaten seharusnya mencapai Rp14,2 miliar. Namun, nyatanya yang disetor ke kas negara hanya Rp3,9 miliar.

Terpisah, kuasa hukum tersangka Ferry Sanjaya, OC Kaligis mengkritik keputusan penyidik yang menersangkakan dan menahan kliennya. Padahal, pengelolaan Plasa Klaten sejak awal merupakan hubungan sewa menyewa.

Menurutnya, jika ada kekurangan bayar dalam sewa tersebut, harusnya Pemda Klaten memberi tahu kliennya, bukan malah lepas tangan menumpahkan kesalahan.

Dia menilai, yang paling patut dipersalahkan dalam kasus ini adalah Sekda Klaten. “Harusnya Sekda jadi tersangka, dia selaku penanggung jawab keuangan,” ktitik Kaligis. *bae

TAGGED:Bos Matahari Plasa Klaten KorupsiKejaksaan Tinggi Jateng
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Wamenparekraf Tinjau Kekuatan Wisata Penyangga Danau Toba
Juli 11, 2025
Waw! 1.116 Orang di Banjarnegara ‘Terjaring’ Program SIMPATIK
Juli 11, 2025
Awas! Polisi di Jateng Gelar Razia Kendaraan, Ini Pelanggaran yang Dibidik
Juli 11, 2025
Ruwat Bumi Desa Tanjunganom Banjarnegara: Parak Iwak hingga Tenong Serba Olahan Ikan
Juli 11, 2025
Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini
Juli 11, 2025

Berita Terkait

BNN Jateng munsahkan berbagai barang bukti narkotika , Jumat (11/7/2025).
Kriminalitas dan Hukum

BNN Jateng Musnahkan 530 Gram Sabu, 600 Butir Ekstaksi dan 1.730 Gram Ganja dengan Cara Ini

R. Izra
Ilustrasi pembacokan.
Kriminalitas dan Hukum

Ungkap Pengeroyokan di Jalan Sompok Semarang, Polisi: Korban Salah Sasaran Kreak

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Aset Sritex Disita, Buruh Waswas Tagihan Tak Dibayar

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?