NARAKITA, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan anggaran bantuan untuk memperbaiki 17 ribu rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2025. Program tersebut telah berjalan dan ditargetkan rampung pada akhir tahun.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mengentaskan kemiskinan melalui penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.
Upaya ini, menurutnya, sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Tengah dalam program Ngopeni Nglakoni Jawa Tengah.
“Kami mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualitas sebanyak 17.000 unit RTLH bagi masyarakat Jawa Tengah,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Boedyo menyebut, besarnya jumlah bantuan yang bersumber dari APBD ini termasuk yang tertinggi di antara provinsi lain di Indonesia.
“Ini angka yang cukup besar. Bahkan, dibanding provinsi lain di Indonesia, jumlah 17.000 ini merupakan yang paling tinggi dalam memberikan perhatian pada peningkatan kualitas rumah layak huni,” ungkapnya.
Upaya ini tidak hanya mengandalkan anggaran dari APBD, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya Baznas, CSR perusahaan, dan pihak-pihak lainnya.
“Kami juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk turut mengalokasikan bantuan terhadap rumah tidak layak huni. Sehingga, dari APBD, Baznas, CSR, serta kabupaten/kota, total terdapat sekitar 26 ribu rumah yang mendapat alokasi, baik untuk peningkatan kualitas maupun pembangunan baru,” paparnya.
Boedyo memastikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.
“Kami pastikan bantuan ini tepat sasaran karena pelaksanaannya mengikuti prosedur yang ada,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menuturkan bahwa perbaikan RTLH akan dipercepat pada 2025. Sebanyak 17.000 unit RTLH dipastikan mendapatkan bantuan, ditambah alokasi dari Kementerian PUPR.
“RTLH akan kita genjot agar bisa segera tuntas, minimal bisa membantu masyarakat miskin ekstrem. Ketentuannya, penerima harus memiliki rumah sendiri, tidak sedang bersengketa, berstatus hak milik, serta sudah dicek oleh Dinas Perakim dan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota. Kita kerjakan bersama,” jelasnya. ‘(*)