NARAKITA, SEMARANG – Tersangka kasus pornografi, Mami Uthe, resmi ditahan oleh pihak kejaksaan. Ia dikenal sebagai muncikari di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang yang menawarkan layanan tari telanjang atau striptis.
Mami Uthe, yang memiliki nama asli Yuliani Sutedi, terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Kamis (26/6/2025).
Saat keluar, tersangka tampak mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol. Ia dikawal ketat oleh petugas kejaksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dari penyidik Polda Jawa Tengah.
“Hari ini kami menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana penyediaan jasa pornografi atau sengaja memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,” ujarnya.
Sarwanto menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka YS berperan sebagai orang yang menawarkan paket eksklusif bernama Mashed Pottato di karaoke Mansion Semarang.
Paket Mashed Pottato menawarkan layanan pemandu lagu atau LC (Ladies Companion) yang tidak memakai bra dan hanya mengenakan celana dalam, kemudian menari striptis di depan tamu selama 30 menit.
“Tersangka menawarkan paket Mashed Pottato. Itu, mohon maaf, LC-nya tidak memakai bra, tetapi masih mengenakan celana dalam, lalu menari striptis,” bebernya.
Tersangka YS dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 296 KUHP. (*)