Kamis, 26 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Bambang Raya Diduga Dapat Uang dari Layanan Striptis Karaoke Mansion Semarang
Target Perbaikan RTLH di Jateng Bertambah, Baznas Bantu Renovasi 750 Rumah
Suzuki Burgman 150 Siap Tantang Dominasi NMAX dan PCX, Hadir dengan Tampilan Mewah dan Teknologi Canggih
Pemprov Jateng Pastikan Perbaikan 17 Ribu Rumah Tak Layak Huni pada 2025
9 Juta Orang Jateng Terima Manfaat MBG
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Begini Perkembangan Kasus Eks Kapolres Ngada Terkait Kekerasan Seksual Anak 

Selain dugaan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga diketahui positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Hal ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dituduhkan kepadanya.

Nugroho P.
Last updated: Juni 25, 2025 12:24 pm
Nugroho P.
Juni 25, 2025
Share
5 Min Read
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
SHARE

NARAKITA, KUPANG –  Proses hukum terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kupang dijadwalkan memulai sidang perdana atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret nama perwira menengah Polri itu pada Senin, 30 Juni 2025.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Raka Putra Dharma, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu (25/6). Ia menyebutkan, penjadwalan sidang telah ditetapkan secara resmi oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam surat penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, sidang untuk terdakwa AKBP Fajar akan dimulai pukul 11.00 Wita. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menerima instruksi untuk menghadirkan terdakwa beserta seluruh alat bukti yang diperlukan.

Raka menjelaskan bahwa penetapan sidang tersebut tercantum dalam surat nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg tertanggal 23 Juni 2025. Penetapan ini menjadi dasar pelaksanaan sidang yang akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Kupang.

Sebagai referensi terkait perkembangan perkara ini, artikel ini disusun pada Rabu (25/06/2025), dengan harapan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai langkah hukum yang tengah ditempuh oleh aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur.

Dalam perkembangan lainnya, terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu seorang perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani, juga akan menjalani sidang pada hari yang sama. Namun waktu pelaksanaannya berbeda, yakni pukul 09.00 Wita.

Fani, yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam kasus ini, akan disidang berdasarkan surat penetapan dengan nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Kpg. Seperti halnya sidang Fajar, JPU juga diminta untuk menghadirkan terdakwa perempuan itu beserta barang bukti yang terkait.

Kasus ini menyeruak ke publik setelah nama AKBP Fajar dikaitkan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Tindakan tersebut dilakukan dalam rentang waktu pertengahan 2024 hingga awal 2025.

Selain dugaan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga diketahui positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Hal ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dituduhkan kepadanya.

Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri dan Polda NTT. Penangkapan itu dilakukan setelah muncul laporan dari otoritas luar negeri yang menemukan video mencurigakan.

Video kekerasan seksual terhadap anak beredar di situs gelap (darkweb), dan pertama kali diungkap oleh Australian Federal Police (AFP). Laporan itu kemudian diteruskan kepada Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan akhirnya sampai ke Polda NTT.

Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, diketahui bahwa aksi tidak terpuji tersebut dilakukan Fajar di sebuah hotel ternama di Kupang pada 11 Juni 2024, dengan korban berusia 6 tahun.

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa kasus serupa kembali terjadi dalam kurun waktu tujuh bulan di dua hotel berbeda di Kupang. Ketiga anak korban diduga mengalami kekerasan dalam pola yang hampir sama.

Perempuan F berusia 20 tahun yang kini menjadi salah satu terdakwa diketahui membawa anak kecil ke hotel atas permintaan langsung dari Fajar. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap turut serta dalam praktik tersebut.

Fani juga disebut sebagai salah satu korban kekerasan seksual dari Fajar. Namun keterlibatannya dalam membawa anak ke lokasi membuatnya ikut dijerat hukum oleh penyidik Polda NTT.

Saat kejadian berlangsung, Fajar diduga merekam aksi cabulnya menggunakan telepon genggam. Video tersebut kemudian tersebar dan menjadi alat bukti yang sangat memberatkan dalam proses penyidikan.

Imbalan uang sebesar Rp3 juta disebut diberikan Fajar kepada Fani sebagai kompensasi atas jasanya membawa anak ke hotel. Uang tersebut juga menjadi bagian dari barang bukti yang kini sudah diamankan kejaksaan.

Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Fajar. Proses etik ini berlangsung setelah kasus mencuat ke publik dan menjadi sorotan nasional.

Meski sempat mengajukan banding atas keputusan etik tersebut, Fajar akhirnya harus menerima kenyataan bahwa bandingnya ditolak. Status keanggotaannya sebagai anggota Polri pun dinyatakan berakhir.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah memberikan pendampingan terhadap para korban, khususnya anak berusia 6 tahun yang mengalami trauma berat. Pendampingan ini dilakukan sejak tahap awal penyidikan.

Publik kini menanti proses persidangan dengan penuh perhatian. Kasus ini dianggap sebagai ujian integritas bagi sistem peradilan, mengingat posisi pelaku sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. (*)

TAGGED:AKBP FajarAKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmajakapolres ngadapredator anak
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Bambang Raya Diduga Dapat Uang dari Layanan Striptis Karaoke Mansion Semarang
Juni 26, 2025
Target Perbaikan RTLH di Jateng Bertambah, Baznas Bantu Renovasi 750 Rumah
Juni 26, 2025
Suzuki Burgman 150 Siap Tantang Dominasi NMAX dan PCX, Hadir dengan Tampilan Mewah dan Teknologi Canggih
Juni 26, 2025
Pemprov Jateng Pastikan Perbaikan 17 Ribu Rumah Tak Layak Huni pada 2025
Juni 26, 2025
9 Juta Orang Jateng Terima Manfaat MBG
Juni 26, 2025

Berita Terkait

General Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Arif Rohmatin, memberikan sambutan saat PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah menyelenggarakan kegiatan media visit sebagai bentuk apresiasi dan penguatan hubungan kemitraan bersama insan media, Rabu (25/6/2025). (wis)
Terkini

Perwakilan Lima Stasiun Televisi Hadiri Media Visit PLN Icon Plus Jawa Bagian Tengah

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Ini Tampang Mami Uthe, Muncikari Karaoke Mansion yang Tawarkan Layanan Striptis ‘Mashed Pottato’

Nugroho P.
Terkini

Asli atau Palsu Ijazah Jokowi, Ini Kata Kapolri

Nugroho P.
Politiik

DPR Siap Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?