NARAKITA.ID, SEMARANG- Penasehat Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Pusat, Mohammad Saleh menekankan pentingnya optimalisasi peran DPRD kabupaten dalam mengawal efektivitas belanja daerah.
Menurutnya, DPRD harus menjadi aktor kunci dalam mendorong percepatan realisasi anggaran untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 8 persen pada tahun 2028–2029.
“DPRD memiliki mandat legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi ini perlu dijalankan secara aktif dan sinergis untuk memastikan belanja daerah benar-benar tepat guna dan berdampak pada pemulihan serta akselerasi ekonomi,” tegas Saleh dalam keterangannya, Rabu (25/6).
Saleh menyampaikan hal tersebut menyikapi data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan I-2025 masih berada di angka 4,87 persen secara tahunan (year-on-year), jauh dari target jangka menengah pemerintah.
Padahal, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sudah mencapai Rp5.665,9 triliun atas dasar harga berlaku. Ia lantas menyoroti bahwa rendahnya serapan anggaran menjadi salah satu penghambat utama pertumbuhan ekonomi. Hingga Mei 2025, rata-rata realisasi belanja APBD kabupaten baru mencapai 28,6 persen.
“DPRD harus mampu mendorong percepatan belanja, tidak hanya melalui fungsi anggaran, tapi juga dengan mendorong perencanaan yang lebih matang dan pengawasan yang responsif,” tambah Saleh, yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah.
Menurutnya, sejumlah hambatan seperti perencanaan program yang lemah, koordinasi antar-OPD yang kurang efektif, serta proses pengadaan barang dan jasa yang lamban, bisa diminimalkan jika DPRD menjalankan fungsinya secara optimal.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat atas pelaksanaan APBD. DPRD, kata dia, harus sigap mendeteksi potensi kendala di lapangan dan mengambil langkah korektif sejak dini agar anggaran tidak mengendap.
Reformasi Birokrasi
Selain itu, Saleh mendorong DPRD untuk turut mendorong reformasi birokrasi dan penyederhanaan prosedur dalam pelaksanaan program-program pemerintah daerah. “Sering kali yang membuat belanja tersendat bukan kekurangan dana, tapi birokrasi yang berbelit. Di sinilah DPRD harus berani mengambil posisi untuk mendesak perubahan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, belanja daerah yang optimal sangat penting untuk mendukung sektor riil seperti UMKM, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat perputaran ekonomi di daerah.
Saleh juga berharap kepengurusan baru Dewan Pengurus Nasional (DPN) Adkasi periode 2025–2030 dapat menjadi motor penggerak penguatan fungsi DPRD di seluruh kabupaten. “Sudah saatnya DPRD kabupaten menjadi lokomotif pembangunan daerah dan mitra kritis yang konstruktif bagi pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)