NARAKITA, BANJARNEGARA – Di tengah keresahan para sopir truk soal aturan Over Dimension and Over Loading (ODOL), Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum melakukan tindakan hukum apa pun terhadap pelanggaran ODOL di wilayahnya.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolres saat memberikan keterangan usai memimpin kegiatan ziarah dan tabur bunga dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 di Kompleks Makam Kuwondogiri, Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Senin (23/6/2025).
“Tidak ada penyekatan, dan kami sampaikan kepada rekan-rekan sopir, silakan beraktivitas seperti biasa,” ujar AKBP Mariska.
“Sampai saat ini, Polri sesuai hasil kesepakatan bersama, belum melakukan penindakan terkait ODOL,” tambahnya.
Penegasan ini menjadi angin segar bagi para sopir truk, terutama pasca digelarnya aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah sopir di Banjarnegara pada Jumat (20/6/2025) lalu. Aksi tersebut berlangsung tertib tanpa ada insiden yang berarti.
“Kami bersyukur pengamanan berjalan lancar. Para sopir menyampaikan aspirasi dengan damai dan tertib. Tidak ada kericuhan,” lanjutnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif, khususnya di masa transisi kebijakan ODOL yang masih menjadi perdebatan nasional.
Sampai berita ini diturunkan, sosialisasi aturan ODOL masih berlangsung dan dijadwalkan hingga 30 Juni 2025 mendatang. Masa ini menjadi waktu penting untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha transportasi mengenai batas dimensi dan beban kendaraan angkutan barang.
“Perintah terakhir yang kami terima, kami hanya menjalankan sosialisasi. Itu pun sesuai dengan amanat undang-undang. Untuk penindakan, saya tegaskan lagi, belum ada,” kata Erick.
ODOL sendiri merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menekan kerusakan jalan dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas. Kendaraan yang melebihi batas dimensi atau berat muatan dianggap membahayakan infrastruktur dan pengguna jalan lainnya.
Meski demikian, pemberlakuan aturan ini masih menuai reaksi, terutama dari kalangan sopir truk dan pelaku usaha logistik. Mereka mengeluhkan minimnya kesiapan infrastruktur dan dampak ekonomi yang bisa ditimbulkan.
“Harapan kami, selama proses sosialisasi ini, semua pihak bisa saling memahami. Tidak perlu saling curiga atau terprovokasi,” kata Kapolres.
AKBP Erick juga memastikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan para sopir truk dan organisasi transportasi. Tujuannya, agar semua keluhan bisa disampaikan secara langsung tanpa harus turun ke jalan.
“Polri hadir untuk menjaga keseimbangan. Aspirasi tetap kami dengarkan, tapi hukum dan aturan juga harus dijalankan dengan bijak,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, Polres Banjarnegara dijadwalkan akan kembali menggelar pertemuan dengan perwakilan sopir dan dinas perhubungan guna menyamakan persepsi sebelum masa sosialisasi berakhir.
Kapolres berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk menyebarkan informasi yang keliru atau menyesatkan terkait penindakan ODOL.
“Kalau ada informasi soal tilang atau penyekatan di Banjarnegara, itu tidak benar. Sampai hari ini belum ada satu pun tindakan hukum terhadap pelanggaran ODOL,” tegasnya.
Dengan pernyataan resmi ini, diharapkan masyarakat khususnya para sopir truk bisa lebih tenang dan fokus menjalankan aktivitasnya tanpa rasa khawatir. Sosialisasi tetap berjalan, namun pendekatan yang dikedepankan masih bersifat edukatif dan dialogis. (*)