NARAKITA, SEMARANG – Seorang perwira polisi di Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Darso, warga Mijen, Kota Semarang.
“Terdakwa melakukan penganiayaan berat kepada korban,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Arfiyanto saat membaca dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6/2025).
Jaksa mengatakan, kasus penganiayaan yang menewaskan korban Darso terjadi pada September 2024. Terdakwa merupakan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Ketika itu Hariyadi dan sejumlah bawahannya bermaksud mengusut kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta yang diduga pelakunya Darso.
Mereka lantas mendatangi kediaman Darso di Kota Semarang dan menjemputnya untuk meminta klarifikasi tentang kejadian kecelakaan.
Darso dibawa pergi dari rumah. Di tengah jalan, tepatnya di sekitar Jalan Purwosari Raya, Kota Semarang, mobil berhenti. Di lokasi inilah intimidasi dilakukan oleh terdakwa.
Terdakwa memukul korban dengan sandal. Terdakwa juga memukul kepala bagian kanan dengan tangan kiri. Akibatnya, korban mengeluh sakit, apalagi dia memiliki riwayat penyakit jantung.
Saat itu Darso sempat meminta diambilkan obat sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Darso pun dirawat beberapa hari ini rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia.
Jaksa menyebut penyidik kepolisian telah melakukan ekshumasi untuk menentukan penyebab kematian korban Darso. Terdakwa meninggal akibat gagal nafas serta cedera di saraf kepala. (*)