NARAKITA, SEMARANG – Anak buah mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), Hendrawan Purwanto mengaku panik saat ada penggeledahan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Semarang.
“Waktu itu saya panik,” ujar Hendrawan, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada, saat bersaksi di sidang lanjutan perkara korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6/2025).
Hendrawan kemudian mencari-cari catatan yang berpotensi diulik-ulik KPK. Ia menyobek beberapa kertas berisi catatan ia sobek-sobek, lalu dibuang di tempat sampah.
“Iya, saya sobek-sobek catatan terkait barang dan jasa,” kata dia saat dicecar pertanyaan.
Meski sudah disobek dan dibuang, KPK tetap menemukan. Sobekan kertas disatukan kembali hingga isi catatannya bisa dibaca.
Jaksa KPK menampilkan kolase sobekan kertas di layar monitor pengadilan.
Di antaranya kertas bertuliskan catatan “Kapendi: Peket TK N Jabungan, Jangli Undip, Kaligawe”.
Kapendi diketahui merupakan rekanan kolega Alwin Basri yang juga Ketua Tim Relawan Mbak Ita untuk Pilwakot 2024. Sementara TK Jabungan, Jangli Undip, dan Kaligawe diduga merupakan nama proyek.
Hendrawan menyatakan bahwa catatan tersebut sebatas referensi yang ia dapat Kapendi. Sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, dia biasa menerima referensi terkait pekerjaan.
“Kan, terkait barang dan jasa ada referensi, referensi ada dari banyak pihak,” jelasnya.
Menurutnya, catatan tersebut bukan berarti proyek yang dikondisikan. Ia menyobeknya hanya supaya tidak ditanya-tanya lebih jauh oleh KPK.
“Saya panik, sekiranya nanti ada banyak pertanyaan,” tuturnya.
Dalam sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi, yakni Junaidi, Hendrawan Purwanto, dan Rahma Sandi, masing-masing merupakan pejabat di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Semarang. (bai)