NARAKITA, JAKARTA – Geger sengketa empat pulau milik Aceh yang diberikan kepada Sumatra utara (Sumut) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat Presiden Prabowo Subianto ‘gerah’.
Presiden Prabowo langsung bertindak dengan mengambilalih polemik empat pulau yang semula milik Aceh, tapi kemudian diberikan kepada Sumut oleh orang dekat Jokowi, Tito Karnavian.
Wakil Ketua DPR Sufmi sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo akan mengumumkan keputusan sengketa empat pulau tersebut pada pekan ini.
“Presiden segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut,” kata Dasco, kemarin.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan aspek kesejarahan dan sosiologis dalam menyelesaikan masalah perebutan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Ia menandaskan, persoalan ini bukan hanya terkait dengan administratif, tetapi juga terkait dengan kesejarahan dan sosiologis.
Sebab, perseteruan soal penempatan wilayah administrasi keempat pulau tersebut bisa menimbulkan perpecahan di antara masyarakat.
Ia khawatir, sengketa empat pulau ini bisa berpotensi mengancam disintegrasi bangsa.
Politikus Nasdem itu pun menyinggung ketegangan hubungan antara pemerintah Indonesia dengan masyarakat Aceh yang pernah terjadi di masa lalu.
Aceh punya luka lama dan sejarah separatisme. Relasi Jakarta-Aceh berlangsung panas hingga waktu yang panjang.
Menurut dia, ketegangan yang selama ini sudah terselesaikan harus tetap terjaga dan tak boleh tercederai oleh masalah ketidaktepatan menyelesaikan masalah administrasi pulau.
“Kami berharap Presiden Prabowo benar-benar mengedepankan kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa dalam menangani persoalan ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I Muslim Ayub menilai Presiden harus memberikan sanksi kepada Mendagri Tito Karnavian karena sudah mengeluarkan putusan kontroversial terkait status empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh Singkil menjadi wilayah Sumatera Utara.
Menurutnya, keputusan kontroversial itu membuat keresahan masyarakat dan berpotensi memicu disintegrasi.
“Sasalah itu juga mengkerdilkan kerja DPR RI, karena dianggap masyarakat ikut andil memberikan keputusan,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.