Sabtu, 14 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Akio Toyoda Klaim Kendaraan Listrik Lebih Kotor dan Tak Ramah Lingkungan, Mengapa?
Qatar dan Arab Saudi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi
Enam Tim Tampil di Piala Presiden 2025, Dua Klub Asing
Tiket Terakhir Perempat Final Soekarno Cup 2025, Milik Kebumen
Kuota Terbatas, 93 Ribu Calon Siswa Tak Tertampung di SMA/SMK Negeri di Jateng
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Elite PDIP Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto, Ganjar: Semangat!

Ganjar Pranowo dan elite PDIP lainnya menghadiri sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

R. Izra
Last updated: Juni 12, 2025 12:58 pm
R. Izra
Juni 12, 2025
Share
3 Min Read
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo hadiri sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo hadiri sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, hadir dalam sidang Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Ganjar tampak menyapa dan memberikan semangat kepada Hasto.

“Pak Doktor,” sapa Hasto kepada Ganjar, Kamis.

“Semangat,” jawab Ganjar.

Selain Ganjar, elite partai banteng moncong putih turut hadir dalam sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP itu.

Di antara elite PDIP yang hadir Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Ribka Tjiptaning, dan Ferdinand Hutahaean.

Ini bukan kali pertama Ganjar menghadiri sidang Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ganjar sempat hadir pada Kamis (8/5) dan Kamis (17/4) untuk memberikan semangat kepada Sekjen PDIP tersebut.

Hasto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Elite partai yang hadir disalami dan disapa oleh Hasto Kristiyanto yang mengenakan batik berwarna merah saat memasuki ruang persidangan.

Sekjen PDIP itu juga terlihat berbincang singkat dengan Ganjar dan sempat foto bersama dengan Armuji menjelang persidangan dimulai.

Hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, sebagai ahli dalam sidang Hasto.

Dalam sidang ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.

Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

TAGGED:ganjar hadiri sidang hastoganjar sidang hastopdip sidang hasto
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Akio Toyoda Klaim Kendaraan Listrik Lebih Kotor dan Tak Ramah Lingkungan, Mengapa?
Juni 14, 2025
Qatar dan Arab Saudi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi
Juni 14, 2025
Enam Tim Tampil di Piala Presiden 2025, Dua Klub Asing
Juni 14, 2025
Tiket Terakhir Perempat Final Soekarno Cup 2025, Milik Kebumen
Juni 14, 2025
Kuota Terbatas, 93 Ribu Calon Siswa Tak Tertampung di SMA/SMK Negeri di Jateng
Juni 14, 2025

Berita Terkait

Politiik

Puan: Kenaikan Gaji Hakim Harus Jadi Momentum Reformasi Peradilan

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Ketua Hanura Jateng Mangkir

T. Budianto
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang disebut kader PSI penuhi syarat sebagai nabi.
Terkini

Jokowi Bungkam soal Izin Tambang Nikel Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”, Tapi Lingkungan Rusak Siapa Tanggung?

Nugroho P.
Terkini

Undip Anggarkan Rp 11,9 Miliar Bangun Jogging Track

T. Budianto
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?