• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Penyuap Mbak Ita Menangis saat Sidang: Saya Menderita secara Psikis

Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar menangis, menyesal telah menyuap eks-Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita).

R. Izra
Last updated: Juni 11, 2025 4:28 pm
R. Izra
Juni 11, 2025
Share
2 Min Read
Terdakwa Rachmat Utama Djangkar (kepala pelontos di layar monitor) terlihat tertuntuk menyeka air mata saat membaca nota pembelaan sidang yang berpusat di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025). (bai)
Terdakwa Rachmat Utama Djangkar (kepala pelontos di layar monitor) terlihat tertuntuk menyeka air mata saat membaca nota pembelaan sidang yang berpusat di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025). (bai)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar menangis saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan kasus korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025).

Ia tak kuasa menahan sedih ketika menjelaskan kondisi hidupnya saat ini. Rachmat mengaku menderita terseret kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri.

“Saya menderita secara psikis, akibat…,” suara Rachmat tersendat seiring dengan suara sesenggukan.

“…akibat permasalahan hukum yang terjadi,” lanjutnya sambil menyeka air mata.

Suara Rachmat terdengar timbul tenggelam. Apalagi dia mengikuti sidang secara daring dari tahanan dan masih proses menjalani pengobatan.

Dia berharap proses persidangannya segera rampung, sehingga bisa berkumpul lagi dengan keluarga dan menjalani kehidupan dengan normal.

“Harapan saya bisa berkumpul dengan istri, anak, dan cucu-cucu, dan bisa melanjutkan usaha lagi,” ujarnya.

Rachmat berjanji berbenah menjadi pribadi yang lebih baik. Ia juga berencana mengisi masa-masa tuanya untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi banyak orang.

“Saya ingin menggunakan sisa waktu untuk kegiatan sosial yang bermanafaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Rachmat juga mengungkapkan kondisinya yang sedang sakit-sakitan. Ia sedang berjuang melawan berbagai penyakit di tubuhnya.

“Saya sekit, hipertensi, kolesterol, diabetes, harus injeksi empat kali sehari, saya menderita sarap kejepit kronis, gangguan prostat juga kambuh,” ujarnya.

Rachmat tidak secara terang mengakui kesalahannya. Dia hanya menyatakan bakal mematuhi hukum yang berlaku.

Sisi lain, penasihat hukum terdakwa Rachmat meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Dalam perkara ini, Rachmat didakwa menyuap Mbak Ita dan Alwin Basri senilai Rp1,75 miliar sebagai bentuk terima kasih karena telah diberi pekerjaan pengadaan meja kursi sekolah di Kota Semarang senilai Rp20 miliar. (bai)

TAGGED:penyuap mbak ita menangispenyuap mbak ita menyesalpenyuap menangissidang mbak ita semarang
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Megawati Tegaskan PDIP Bukan Oposisi, Tapi Penyeimbang Pemerintahan
Agustus 2, 2025
Megawati Rangkap Jabatan Ketum dan Sekjen PDIP, Hasto Tak Masuk Struktur Baru
Agustus 2, 2025
SMA Kolese Loyola Juara Kompetisi Debat Pelajar Piala Wali Kota
Agustus 2, 2025
Tim KKN-T Undip 21 Dorong Petani Gedong Ciptakan Produk Inovasi Kopi
Agustus 2, 2025
Ekonom Indef: Kasus Tom Lembong Cerminkan Hukum yang Buruk, Ancaman Serius bagi Ekonomi
Agustus 2, 2025

Trending Minggu Ini

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Wacana Munaslub Golkar Lengserkan Bahlil Lahadalia
Juli 31, 2025
Rp40,34 Triliun Dana Desa Sudah Tersalur, BLT Menjangkau Hampir 8.000 Desa
Juli 28, 2025
Tsunami Rusia Berpotensi Hantam Indonesia, BNPB Minta Pantai Dikosongkan Dulu
Juli 30, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Harun Masiku Masih Diburu, KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Pengaruhi Penyelidikan

T. Budianto
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Kriminalitas dan Hukum

Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan

R. Izra
JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kriminalitas dan Hukum

Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui

T. Budianto
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?