• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti menjadi calo seleksi calon pegawai kejaksaan.

Nugroho P.
Last updated: Juni 10, 2025 3:03 pm
Nugroho P.
Juni 10, 2025
Share
2 Min Read
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Aib besar menimpa institusi Kejaksaan. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti menjadi calo seleksi calon pegawai kejaksaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum Bagus Sutejo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (10/6/2025).

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan.

Terdakwa Baiquni tercatat sebagai PNS Kejaksaan sejak 2011. Saat rekrutmen CPNS Kejaksaan pada 2021, ia dipercaya menjadi bagian dari tim pelaksana seleksi.

“Tugasnya saat itu adalah penjaga loker peserta ujian,” ungkap jaksa.

Namun, di balik perannya yang tampak sepele, terdakwa ternyata bermain kotor. Ia diam-diam menawarkan “jalan pintas” kepada para pendaftar untuk lolos seleksi tanpa mengikuti prosedur resmi, termasuk pendaftaran online dan tahapan tes.

Baiquni mematok tarif antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang. Uang sebesar itu ditawarkan dengan iming-iming jaminan lolos jadi pegawai kejaksaan.

Faktanya, semua yang membayar tak satu pun berhasil diterima.

“Tidak ada satu pun pendaftar yang diterima,” tegas jaksa.

Setelah aksi kotornya terungkap, para korban mulai menagih uang mereka. Sebagian uang memang dikembalikan, tapi hingga kini masih ada tujuh orang korban yang belum mendapatkan pengembalian.

Atas perbuatannya, Baiquni dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur negara demi meraup keuntungan pribadi.

“Terdakwa menerima total uang dari para korban sebesar Rp1,07 miliar,” beber jaksa. (bai)

TAGGED:baiqunicalo kejaksaancalo PNSkejaksaanPegawai Negeri Sipil (PNS)
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Megawati Tegaskan PDIP Bukan Oposisi, Tapi Penyeimbang Pemerintahan
Agustus 2, 2025
Megawati Rangkap Jabatan Ketum dan Sekjen PDIP, Hasto Tak Masuk Struktur Baru
Agustus 2, 2025
SMA Kolese Loyola Juara Kompetisi Debat Pelajar Piala Wali Kota
Agustus 2, 2025
Tim KKN-T Undip 21 Dorong Petani Gedong Ciptakan Produk Inovasi Kopi
Agustus 2, 2025
Ekonom Indef: Kasus Tom Lembong Cerminkan Hukum yang Buruk, Ancaman Serius bagi Ekonomi
Agustus 2, 2025

Trending Minggu Ini

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Wacana Munaslub Golkar Lengserkan Bahlil Lahadalia
Juli 31, 2025
Rp40,34 Triliun Dana Desa Sudah Tersalur, BLT Menjangkau Hampir 8.000 Desa
Juli 28, 2025
Tsunami Rusia Berpotensi Hantam Indonesia, BNPB Minta Pantai Dikosongkan Dulu
Juli 30, 2025

Berita Terkait

Kriminalitas dan Hukum

Harun Masiku Masih Diburu, KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Pengaruhi Penyelidikan

T. Budianto
Presiden ke-6 RI, Bambang Susilo Yudhoyono (SBY).
Nasional

SBY Sebut Negara Bisa Runtuh Jika Pemimpin Letakkan Diri di Atas Hukum, Sindir Siapa?

R. Izra
LPK JIDS menggelar seremoni pelepasan pemberangkatan perdana driver profesional ke Negeri Sakura, di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).
Ekonomi & Bisnis

Lepas Keberangkatan Perdana Driver Profesional ke Jepang, JIDS: Butuh 10.000 Tiap Tahun

R. Izra
Polisi mengamankan gerbong Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang anjlok di wialyah Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat (1/8/2025).
Nasional

Kereta Api Ekskutif Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, DJKA Singgung soal Korban

R. Izra
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?