KEHILANGAN Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mungkin terdengar menakutkan bagi sebagian pemilik kendaraan. Namun, Anda tak perlu panik. STNK yang hilang tetap bisa diganti dengan dokumen baru melalui prosedur resmi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Meski prosesnya tidak bisa selesai dalam satu hari, pengurusannya cukup jelas dan dapat dilakukan siapa saja asal memenuhi syarat administrasi yang ditentukan.
Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat administrasi. Salah satu yang utama adalah Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kantor polisi terdekat sesuai domisili.
Selain SKTLK, Anda juga perlu membawa identitas pemilik kendaraan, baik berupa KTP asli maupun surat kuasa jika kendaraan belum dibalik nama. Jangan lupa siapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta lima lembar fotokopinya.
Bagi kendaraan yang masih dalam masa cicilan, fotokopi BPKB bisa diminta dari pihak leasing dan harus dilegalisasi oleh pihak berwenang. Jika Anda mewakili pemilik sah kendaraan, buatlah surat kuasa bermaterai Rp10.000. Bila tidak memungkinkan, Anda bisa membuat surat pernyataan langsung di Samsat.
Setelah semua berkas siap, berikut tahap-tahap yang perlu Anda lalui:
-
Datang ke Kantor Samsat
Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Jam layanan bervariasi, namun umumnya buka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB pada hari kerja, kecuali Jumat yang tutup lebih awal. -
Lakukan Pemeriksaan Fisik
Di Samsat, kendaraan akan diperiksa fisiknya untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. Hasil pengecekan ini wajib difotokopi sebagai syarat selanjutnya. -
Cek Status Blokir
Anda juga harus mengecek apakah kendaraan sudah diblokir atau belum. Biasanya kendaraan dengan tunggakan pajak akan diblokir dan perlu dilunasi terlebih dahulu. -
Ajukan Permohonan ke Loket BBNKB II
Setelah tahap pemeriksaan selesai, lanjutkan ke loket Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk mengajukan STNK baru. -
Bayar Biaya Pengurusan
Anda akan dikenakan tarif sesuai aturan yang berlaku. Pastikan semua tunggakan pajak diselesaikan agar proses berjalan lancar. -
Ambil STNK Baru
Setelah menyelesaikan seluruh proses dan pembayaran, Anda tinggal menunggu nama dipanggil untuk mengambil STNK baru dan SKPD. Periksa kembali data pada dokumen agar tidak ada kesalahan penulisan.
Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan STNK baru ditetapkan sebesar:
-
Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
-
Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Bagaimana Jika BPKB Tidak Ada?
Jika Anda belum memegang BPKB karena masih dalam masa kredit, atau BPKB hilang, Anda masih bisa mengurus STNK dengan melampirkan dokumen alternatif seperti:
-
KTP sesuai nama pada STNK
-
Surat kontrak dari leasing
-
Fotokopi BPKB yang dilegalisir
-
Surat keterangan pengajuan BPKB baru jika hilang
-
Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan
Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?
Jika semua dokumen tersedia lengkap dan tidak ada kendala, pengurusan STNK yang hilang bisa selesai dalam waktu satu hari. Namun, jika terdapat kekurangan data atau dokumen penting seperti KTP atau BPKB, waktu penyelesaiannya bisa memakan 1-2 hari atau lebih.
Pastikan untuk selalu menyimpan salinan STNK dan BPKB sebagai cadangan, guna mempermudah proses jika kejadian serupa terjadi di kemudian hari. (*)