• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel Raja Ampat Tak Bermasalah, Bupati Justru Mengeluh Tak Punya Kuasa

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan tanda-tanda pelanggaran serius.

Nugroho P.
Last updated: Juni 8, 2025 10:48 am
Nugroho P.
Juni 8, 2025
Share
4 Min Read
Gambar udara lokasi tambang di kawasan Raja Ampat.
Gambar udara lokasi tambang di kawasan Raja Ampat.
SHARE

NARAKITA, RAJA AMPAT – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan tanda-tanda pelanggaran serius. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, seusai mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke wilayah tersebut.

“Dari pemantauan udara yang kami lakukan, tidak terlihat indikasi sedimentasi di pesisir. Secara umum, kegiatan tambang di sini tidak menimbulkan masalah,” ujar Tri dalam keterangan tertulis pada Sabtu (7/6), yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.

Meski demikian, pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk menginspeksi sejumlah titik di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Raja Ampat. Evaluasi menyeluruh akan tetap dilakukan guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.

“Reklamasi tambang sejauh ini tampak baik. Namun laporan akhir akan kami tunggu dari Inspektur Tambang. Hasil evaluasi tersebut nanti akan menjadi dasar kami menentukan langkah selanjutnya,” tegas Tri.

Sementara itu, pihak perusahaan yang mengelola tambang di Pulau Gag juga buka suara. Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa anak usaha mereka, PT GAG Nikel, sudah menjalankan prinsip pertambangan yang bertanggung jawab.

“Kegiatan kami di sini sudah sesuai dengan prinsip good mining practice. Kami mematuhi ketentuan teknis dan lingkungan, termasuk reklamasi serta pengendalian limpasan air tambang. Kami berharap keberadaan PT GAG Nikel membawa manfaat, tidak hanya sebagai pelaku bisnis, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan daerah,” tutur Wirantaya.

Namun, pernyataan itu kontras dengan kekhawatiran yang disuarakan pemerintah daerah. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menilai kehadiran tambang justru membawa dampak ekologis yang memprihatinkan.

“Raja Ampat adalah kawasan konservasi. Sekitar 97 persen wilayah kami berstatus lindung. Tapi sekarang, kami menghadapi ancaman pencemaran akibat aktivitas tambang,” kata Orideko dalam pernyataan di Sorong, Sabtu (31/5).

Ia mengaku pemerintah daerah tidak bisa bertindak tegas terhadap tambang karena kewenangan perizinan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Kondisi ini membuat mereka kesulitan melindungi lingkungan daerahnya.

“Ketika terjadi pencemaran, kami hanya bisa menyaksikan. Kewenangan untuk mencabut izin bukan ada di tangan kami,” tambahnya dengan nada kecewa.

Kontroversi tambang nikel di Raja Ampat mencuat seiring meningkatnya sorotan terhadap praktik tambang di wilayah yang dikenal sebagai surga biodiversitas dunia. Meski pemerintah pusat menyatakan tidak ada pelanggaran berarti, kekhawatiran masyarakat dan pemerintah daerah terus membayangi.

Sebagai catatan, izin tambang di wilayah ini sudah terbit sejak 2017. Menteri ESDM saat ini, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa ia belum menjabat pada saat izin tersebut dikeluarkan.

Ketegangan antara klaim pemerintah pusat dan keluhan pemerintah daerah menambah kompleksitas persoalan tambang di wilayah konservasi ini. Masyarakat lokal berharap agar kegiatan tambang tidak mengorbankan kelestarian lingkungan yang selama ini menjadi identitas Raja Ampat di mata dunia.

Langkah lanjutan kini bergantung pada laporan evaluasi dari tim Inspektur Tambang. Pemerhati lingkungan dan warga lokal pun menanti keputusan pemerintah pusat—apakah akan memperketat pengawasan, mengubah kebijakan, atau tetap membiarkan tambang beroperasi seperti biasa. (*)

TAGGED:ijin tambang nikel raja ampatnikel raja ampatraja ampatRaja Ampat Surga Dunia
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

LPK JIDS menggelar seremoni pelepasan pemberangkatan perdana driver profesional ke Negeri Sakura, di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).
Lepas Keberangkatan Perdana Driver Profesional ke Jepang, JIDS: Butuh 10.000 Tiap Tahun
Agustus 2, 2025
Polisi mengamankan gerbong Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang anjlok di wialyah Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat (1/8/2025).
Kereta Api Ekskutif Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, DJKA Singgung soal Korban
Agustus 2, 2025
Sejumlah pelajar tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Banjarnegara menerima penghargaan Lomba Resensi Berbasis Koleksi Perpustakaan yang diserahkan pada Jumat, 1 Agustus 2025 di SMAN 1 Banjarnegara.
Pelajar Juara Lomba Resensi Buku Koleksi Perpusda Banjarnegara Terima Penghargaan
Agustus 2, 2025
Pergantian Sekjen Gerindra dari Ahmad Muzani ke Sugiono di pribadi Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jumat 1 Agustus 2025. (Instagram/@ahmadmuzani2)
Sugiono Jadi Sekjen Gantikan Muzani, Berikut Susunan Pengurus Baru DPP Gerindra
Agustus 2, 2025
Pemprov Gaspol Atasi Krisis Hunian: 17.510 Rumah Siap Ditangani Tahun Ini
Agustus 1, 2025

Trending Minggu Ini

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Wacana Munaslub Golkar Lengserkan Bahlil Lahadalia
Juli 31, 2025
Tsunami Rusia Berpotensi Hantam Indonesia, BNPB Minta Pantai Dikosongkan Dulu
Juli 30, 2025
Rp40,34 Triliun Dana Desa Sudah Tersalur, BLT Menjangkau Hampir 8.000 Desa
Juli 28, 2025

Berita Terkait

Politik

PDIP Langsung Gelar Kongres setelah Hasto Diberi Amnesti, Megawati Dikukuhkan Jadi Ketua Umum

R. Izra
Pendidikan & Budaya

Undip Kembangkan Sentra Domba Terpadu di Desa Tumbrep

T. Budianto
Presiden Prabowo Subianto
Politik

Alasan Presiden Prabowo Ampuni Dua ‘Musuh’ Jokowi: Demi Stabilitas Politik

R. Izra
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Kriminalitas dan Hukum

Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan

R. Izra
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?