Minggu, 8 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
đŸ”„ HOT NEWS
Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?
Peringkat Timnas Naik Gara-gara Zimbabwe Kalah dari Burkina Faso 2-0
DPR Murka, Pelayanan Haji 2025 Kacau, Jemaah Terlantar di Arafah
Lezat, Tahan Lama, dan Antibosan, Ini 5 Resep Bakso Daging Sapi Spesial Idul Adha
Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Baru Tahu Jika Raja Ampat Ada Tambang Nikelnya. Tanggungjawab Siapa?

SELAMA ini, public tahunya Raja Ampat adalah sebuah destinasi wisata alam dunia. Siapa pun yng diperdengarkan dengan kata Raja Ampat, bayangan mereka adalah surga dunia.

baniabbasy
Last updated: Juni 7, 2025 4:36 pm
baniabbasy
Juni 7, 2025
Share
11 Min Read
Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk di tengah acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 Selasa (362025)-dok Greenpeace
Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk di tengah acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 Selasa (362025)-dok Greenpeace
SHARE

SELAMA ini, public tahunya Raja Ampat adalah sebuah destinasi wisata alam dunia. Siapa pun yng diperdengarkan dengan kata Raja Ampat, bayangan mereka adalah surga dunia. Bagi pelancong, Kawasan Kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Papua Barat ini sebagai destinasi impian. Pesona keindahannya dari atas pegunungan hingga bawah laut, tampak seperti lukisan tak terbingkai.
Baru setahun yang lalu, yakni 24 Oktober 2024, majalah petualangan dunia National Geografhic mencatat Raja Ampat sebagai tempat wisata terbaik, dari 25 destinasi terbaik di seluruh jagat raya. Namun tiba-tiba, perbincangan public kawasan itu kan soal keindahan alamnya, tetapi kegiatan penambangan nikel yang mengancam kelestarian Kawasan lingkungan Raja Ampat.
Ramainya kegiatan penambangan di Raja Ampat ini, mulai didendangkan aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia. Tatkala Wakil Menteri Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, berpidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025, Selasa (3/6/2025) di Jakarta, aktivis Greenpeace Indonesia bersama empat anak muda Papua dari Raja Ampat membentangkan spanduk berbunyi “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining” sebagai tanda protes. Mereka juga mengangkat banner bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?”
Raja Ampat bukan hanya elok dipandang dan kaya sumber daya, tapi juga menyimpan potensi lain. Kawasan ini ibarat “ladang” ilmu pengetahuan yang belum tereksplorasi.
Menurut penelitian, kawasan ini menjadi rumah bagi lebih dari 1.000 spesies ikan dan 75% jenis terumbu karang di dunia, 700 jenis moluska. Fakta tersebut menjadikannya salah satu ekosistem laut paling kaya di planet ini.
Melalui aksi damai itu, Greenpeace mengirim pesan kepada pemerintah Indonesia dan para pengusaha industri nikel yang meriung di acara tersebut, serta kepada publik, bahwa tambang dan hilirisasi nikel di berbagai daerah telah membawa derita bagi masyarakat terdampak. Industri nikel juga merusak lingkungan dengan membabat hutan, mencemari sumber air, sungai, laut, hingga udara, dan jelas akan memperparah dampak krisis iklim karena masih menggunakan PLTU captive sebagai sumber energi dalam pemrosesannya.
“Saat pemerintah dan oligarki tambang membahas bagaimana mengembangkan industri nikel dalam konferensi ini, masyarakat dan Bumi kita sudah membayar harga mahal. Industrialisasi nikel–yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik–telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi. Kini tambang nikel juga mengancam Raja Ampat, Papua, tempat dengan keanekaragaman hayati yang amat kaya yang sering dijuluki sebagai surga terakhir di bumi,” kata Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiga pulau itu termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas. Sejumlah dokumentasi pun menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir–yang berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat–akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel ialah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau yang bersebelahan ini berjarak kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp100.000.
Raja Ampat, yang sering disebut sebagai ‘surga terakhir di Bumi’, terkenal karena kekayaan keanekaragaman hayati baik di darat maupun di lautnya. Perairan Raja Ampat merupakan rumah bagi 75 persen spesies coral dunia dan punya lebih dari 2.500 spesies ikan. Daratan Raja Ampat memiliki 47 spesies mamalia dan 274 spesies burung. UNESCO juga telah menetapkan kawasan Raja Ampat sebagai global geopark.
Ronisel Mambrasar, anak muda Papua yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat mengatakan, “Raja Ampat sedang dalam bahaya karena kehadiran tambang nikel di beberapa pulau, termasuk di kampung saya di Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Tambang nikel mengancam kehidupan kami. Bukan cuma akan merusak laut yang selama ini menghidupi kami, tambang nikel juga mengubah kehidupan masyarakat yang sebelumnya harmonis menjadi berkonflik.”
Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan industrialisasi nikel yang telah memicu banyak masalah. Sesumbar tentang keuntungan hilirisasi, yang digaungkan sejak era pemerintahan Jokowi dan kini dilanjutkan Prabowo-Gibran, sudah seharusnya diakhiri. Industrialisasi nikel terbukti menjadi ironi: bukannya mewujudkan transisi energi yang berkeadilan, tapi justru menghancurkan lingkungan hidup, merampas hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, dan memperparah kerusakan Bumi yang sudah menanggung beban krisis iklim.
Anak Usaha PT Antam?
Setidaknya terdapat empat perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kawasan Raja Ampat. Yakni PT Gag Nikel (GN), anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Seluruh perusahaan tambang tersebut mengantongi IUP. Dari keempatnya, semuanya memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), kecuali PT MRP. Dari sini membuktikan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
Pemerintah menghentikan kegiatan operasional penambangan ke empat perusahaan tersebut setelah protes Greenpeace Indonesia dan sindiran para tokoh, termasuk mantan enteri Susi Pujiastuti.
Misalnya di lokasi penambangan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran. KLH/BPLH memasang papan peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas penambangan perusahaan PMA asal Tiongkok ini. Luas lahan tambang PT ASP mencapai kurang lebih 746 hektar.
Pengehentian aktivitas penambangan juga dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag. Luas lahan pertambangan nikel PT GN kurang lebih 6.030,53 hektar. Pulau Gag sendiri masuk dalam kategori pulau kecil. Sehingga aktivitas penambangan anak perusahaan BUMN PT Antam Tbk itu, bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sementara PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH, melakukan aktiitas penambangan di Pulau Batang Pele. Sementara PT KSM menjalankan aktivitas penambangan di atas lahan seluas 5 hektar di Pulau Kawe. Perusahaan ini terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH.
IUP Sebelum Jadi Menteri
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku bahwa pemberian IUP atas empat perusahaan tersebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai Menteri ESDM. Ia menyebut, IUP PT Gag Nikel telah diberikan sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Selain itu, juga telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Bahlil juga mengelak jika ada pihak yang menuding, penambangan ada di kawasan destinasi wisata Utama Raja Ampat. Menurutnya, lokasi tambang berada di Piaynemo, sebuah kawasan yang jaraknya 30-40 Km dari kawasan wisata utama Raja Ampat.
Pemberian ijin usaha penambangan baru ditarik kewenangannya dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, berlaku mulai 11 Desember 2020. Atau setelah enam bulan UU Nomor 3 Tahuan 2020 tentang Minerba diundangkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada Juni 2020.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyebut izin tambang nikel di wilayahnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika aktivitas tambang yang ada di wilayahnya diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.
“97 persen Raja Ampat adalah daerah konservasi, sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas,” protes Orideko di hadapan Komisi VII DPR RI, Jumat (30/5/2025).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, hasil pengawasan atas empat persahaan tersebut menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP), perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal China, diketahui melakukan kegiatan pertambangan tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.
PT ASP juga melanggar Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena menambang di Pulau Manuran yang tergolong pulau kecil karena luasnya hanya 746,88 hektare.
Sementara PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele sehingga seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. IUP operasi produksi miliki PT MRP diterbitkan Bupati Raja Ampat Tahun 2013, berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 153.A Tahun 2013 seluas 2.193 hektare.
Menteri Hanif mengaku sedang mengevaluasi persetujuan lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka izin lingkungan mereka akan dicabut. “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tandasnya.(*)

TAGGED:ijin nikel raja ampat dari Jokowiijin tambang nikel raja ampatRaja Ampat Surga Duniasiapa yang bertanggungjawab atas izin nikel raja ampat
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?
Juni 8, 2025
Peringkat Timnas Naik Gara-gara Zimbabwe Kalah dari Burkina Faso 2-0
Juni 8, 2025
DPR Murka, Pelayanan Haji 2025 Kacau, Jemaah Terlantar di Arafah
Juni 8, 2025
Lezat, Tahan Lama, dan Antibosan, Ini 5 Resep Bakso Daging Sapi Spesial Idul Adha
Juni 7, 2025
Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya
Juni 7, 2025

Berita Terkait

Isu pemakzulan Gibran adalah bagian dari strategi politik konflik dan kontroversial dalam rangka menguasai algoritma media sosial menuju Pilpres 2029
Opini

Isu Pemakzulan Gibran, Gimmick Politik Algoritma

baniabbasy
Para Gubernur di Pulau Jawa berpotensi menjadi calon presiden 2029
Opini

Enam Gubernur di Pulau Jawa dan Potensinya Berebut Jabatan Presiden

baniabbasy
sistem kasta dan aturan tata krama ppds undip di narakita
Opini

Sistem Kasta Dan Aturan PPDS Anestesi Undip Ancam Pelayanan Pasien

baniabbasy
Polri Pastikan Ijazah S1 Joko Widodo asli dan sah
Opini

Ijazah ‘Palsu’: Politik Post Truth Vs Fakta Obyektif

baniabbasy
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?