• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Bambang Raya Bantah Terlibat Kasus Prostitusi

T. Budianto
Last updated: Juni 7, 2025 1:14 am
T. Budianto
Juni 7, 2025
Share
4 Min Read
SURAT PERJANJIAN USAHA: Bambang Raya Saputra menunjukkan surat perjanjian usaha yang menyebutkan dirinya tidak terlibat dalam operasional Mansion Executive Karaoke Semarang yang saat ini ditutup oleh pihak kepolisian, Jumat (6/6). (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG– Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, membantah terlibat dalam kasus prostitusi yakni menyediakan tarian striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang. Ia mengklaim hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin operasional, bukan pihak yang mengatur operasional tempat hiburan tersebut.

“Saya hanya pihak pertama, pemilik gedung sekaligus perizinan usaha. Operasional sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua sesuai perjanjian. Jadi yang harus dicari adalah siapa yang membuat program,” ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (6/6).

Bambang lantas menceritakan asal mula usaha karaoke yang mulai operasional pada Desember 2021 tersebut. Awalnya, tempat hiburan yang berlokasi di Jl Kiai Saleh Semarang tersebut dikelola dirinya dengan seseorang bernama Carolina Santoso dengan pembagian saham sama besar.

Namun soal konsep yang diusung, sejak awal Bambang mengaku tidak setuju jika karaoke menyediakan jasa pemandu lagu, minuman beralkohol apalagi striptis. “Itu ada dalam perjanjian yang kami buat dan sepakati bersama. Karena sejak awal saya berkeinginan konsepnya adalah karaoke keluarga,” kata Bambang.

Untuk pembagian keuntungan, lelaki yang sempat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang pada Pilwakot 2010 ini pun mengaku hanya mau menerima keutungan dari hasil sewa room karaoke dan food and beverage.

Lalu sekitar Januar 2023, seseorang bernama Hendrik menemuinya dan berkeinginan untuk membeli separuh saham dari Carolina. Hendrik, dikatakan Bambang, semula bekerja di bawah Carolina. “Namun karena kecewa, dia ingin mengelola sendiri karena pengelolaan sebelumnya dianggapnya tidak maksimal,” kata Bambang.

Praktis, sejak Januari 2023 hingga saat penggrebekan pada 27 Februari 2025 operasional di bawah kendali Hendrik. Karena itu, Bambang mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka. “Kalau benar Hendrik yang membuat program, kenapa saya yang dijadikan tersangka? Ini jelas pencemaran nama baik,” tegasnya.

Bambang bahkan mengaku, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima pembagian keuntungan dari usaha karaoke. “Saya justru mengeluarkan uang untuk gaji karyawan karena sejak Desember 2024 Hendrik mengatakan uang pemasukan usaha dibawa kabur oleh Carolina” ucapnya.

Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian membongkar hiburan striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang, pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu dan empat karyawan juga telah dimintai keterangan. Satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.

“Satu orang berinisial YS atau Mami U itu sudah menjadi tersangka, dan sekarang sudah dikembangkan pemiliknya dari inisial BR ini menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

Bambang ditetapkan tersangka dan dilakukan pencekalan ke luar negeri. Artanto menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.

“Kemudian dari operasional Mansion KTV and Bar ini modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama “Mashed Potato”. Di mana pemandu lagu sekaligus juga berperan sebagai penari striptis atau penari telanjang,” jelas Artanto.

Seiring dengan ditetapkannya sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah menerbitkan surat pencekalan kepada Bambang Raya untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri. Polisi menyatakan Bambang mengetahui praktik tersebut dan menerima keuntungan dari operasional karaoke. (*)

Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

LPK JIDS menggelar seremoni pelepasan pemberangkatan perdana driver profesional ke Negeri Sakura, di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).
Lepas Keberangkatan Perdana Driver Profesional ke Jepang, JIDS: Butuh 10.000 Tiap Tahun
Agustus 2, 2025
Polisi mengamankan gerbong Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang anjlok di wialyah Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat (1/8/2025).
Kereta Api Ekskutif Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, DJKA Singgung soal Korban
Agustus 2, 2025
Sejumlah pelajar tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Banjarnegara menerima penghargaan Lomba Resensi Berbasis Koleksi Perpustakaan yang diserahkan pada Jumat, 1 Agustus 2025 di SMAN 1 Banjarnegara.
Pelajar Juara Lomba Resensi Buku Koleksi Perpusda Banjarnegara Terima Penghargaan
Agustus 2, 2025
Pergantian Sekjen Gerindra dari Ahmad Muzani ke Sugiono di pribadi Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jumat 1 Agustus 2025. (Instagram/@ahmadmuzani2)
Sugiono Jadi Sekjen Gantikan Muzani, Berikut Susunan Pengurus Baru DPP Gerindra
Agustus 2, 2025
Pemprov Gaspol Atasi Krisis Hunian: 17.510 Rumah Siap Ditangani Tahun Ini
Agustus 1, 2025

Trending Minggu Ini

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?
Juli 31, 2025
Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?
Juli 31, 2025
Wacana Munaslub Golkar Lengserkan Bahlil Lahadalia
Juli 31, 2025
Tsunami Rusia Berpotensi Hantam Indonesia, BNPB Minta Pantai Dikosongkan Dulu
Juli 30, 2025
Rp40,34 Triliun Dana Desa Sudah Tersalur, BLT Menjangkau Hampir 8.000 Desa
Juli 28, 2025

Berita Terkait

Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Kriminalitas dan Hukum

Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan

R. Izra
JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kriminalitas dan Hukum

Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui

T. Budianto
Kriminalitas dan Hukum

Eks Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun, Hak Politik Dicabut

T. Budianto
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?