Sabtu, 7 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Tito ‘Restui’ Gubernur Sumut Bobby Nasution Rebut 4 Pulau Milik Aceh
Baru Tahu Jika Raja Ampat Ada Tambang Nikelnya. Tanggungjawab Siapa?
3.200 Warga Mengungsi, Dampak 450 Rumah Ludes Terbakar di Penjaringan Jakarta Utara
Bambang Raya Bantah Terlibat Kasus Prostitusi
Si Bawor dari Banyumas, Perjalanan Sapi Kurban Presiden Prabowo hingga ke Meja Warga
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Tak 100 Persen Gratis! OJK Tetapkan Peserta Asuransi Kesehatan Ikut ‘Patungan’ Tanggung Biaya Berobat

Peserta asuransi kesehatan tak lagi menikmati 100 persen gratis berobat. OJK menetapkan, peserta asuransi kesehatan turut menanggung 10 persen biaya berobat.

R. Izra
Last updated: Juni 6, 2025 4:14 pm
R. Izra
Juni 6, 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi asuransi kesehatan.
Ilustrasi asuransi kesehatan.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, menyebutkan bahwa peserta asuransi kesehatan turut menanggung 10 persen biaya berobat.

Dengan SEOJK 7/2025 ini, maka biaya berobat dari asuransi kesehatan tak sepenuhnya gratis.

Poin patungan pembayaran klaim pada asuransi kesehatan atau skema pembagian risiko mendapat perhatian publik.

Perlu dicatat, obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, menjelaskan alasan di balik aturan ini.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman di berbagai negara, mekanisme pembagian risiko (co-payment) atau deductible akan mendorong peningkatan kesadaran pemegang polis atau tertanggung dalam memanfaatkan layanan medis yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan.

“Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/6/2025).

Ia menambahkan, SEOJK itu termasuk memuat penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dalam aturan baru tersebut, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah wajib untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa penerapan pembagian risiko (co-payment).

Secara ringkas, ini berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung atau peserta.

Adapun, pemegang polis paling sedikit ikut menanggung sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

Namun demikian, pemegang polis memiliki batas maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per pengajuan klaim rawat inap.

Melalui ketentuan ini, Ismail menyebut, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global.

Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang.

“Mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia,” tutup dia. (*)

TAGGED:ojkpasien ikut tanggung biaya berobatpasien peserta asuransi kesehatan ikut tanggung biaya berobatpatungan biaya berobat asuransi kesehatnase ojk asuransi kesehatan
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Tito ‘Restui’ Gubernur Sumut Bobby Nasution Rebut 4 Pulau Milik Aceh
Juni 7, 2025
Baru Tahu Jika Raja Ampat Ada Tambang Nikelnya. Tanggungjawab Siapa?
Juni 7, 2025
3.200 Warga Mengungsi, Dampak 450 Rumah Ludes Terbakar di Penjaringan Jakarta Utara
Juni 7, 2025
Bambang Raya Bantah Terlibat Kasus Prostitusi
Juni 7, 2025
Si Bawor dari Banyumas, Perjalanan Sapi Kurban Presiden Prabowo hingga ke Meja Warga
Juni 6, 2025

Berita Terkait

Terkini

Aroma Lama di Kemenaker, Dua Mantan Menteri Diincar KPK

Nugroho P.
Ilustrasi penderita Covid-19.
Terkini

Covid-19 Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes: JN.1 7 Kali Lebih Cepat Menular

R. Izra
Panitia Kurban Yayasan Masjid Roudlotul Abididin Blanten, Kabupaten Semarang, bagikan 600-an kilogram daging kurban pada Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Jumat (6/6/2025).
Terkini

Masjid Roudlotul Abiddin Blanten Kabupaten Semarang Bagikan 600 Kg Daging Kurban

R. Izra
Ilustrasi surat palsu atau dokumen palsu.
Terkini

Pendiri Grup Hotel Ternama Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Rebutan Bangunan di Kota Lama Semarang

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?