Sabtu, 7 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya
LaLiga 2025-2026 Resmi Dijadwalkan Mulai 17 Agustus, Ini Rincian Kalender Musim Depan
Sapi Mengamuk dan Tewaskan Warga, Idul Adha Diwarnai Insiden Mencekam di Dua Daerah
Tito ‘Restui’ Gubernur Sumut Bobby Nasution Rebut 4 Pulau Milik Aceh
Baru Tahu Jika Raja Ampat Ada Tambang Nikelnya. Tanggungjawab Siapa?
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Pendiri Grup Hotel Ternama Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Rebutan Bangunan di Kota Lama Semarang

SD pendiri grup hotel ternama berjejaring, terjerat kasus pemalsuan surat buntut rebutan bangunan bersejarah di Kawasan Kota Lama Semarang.

R. Izra
Last updated: Juni 6, 2025 1:24 pm
R. Izra
Juni 6, 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi surat palsu atau dokumen palsu.
Ilustrasi surat palsu atau dokumen palsu.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Pendiri grup hotel ternama di Semarang berinisial SD terjerat kasus pemalsuan surat buntut rebutan aset bangunan cagar budaya di Kawasan Kota Lama Semarang.

SD yang dilaporkan lawan bisnisnya, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Namun, Humas Polrestabes, Kompol Agung Setiyo Budi belum menjawab saat dikonfirmasi.

Sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang menyeret SD tersebut.

“SPDP sudah dikirim ke kami,” ujar Sarwanto saat dimintai keterangan, Kamis (5/6/2025).

Sarwanto hanya bisa memastikan bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, dia tidak mengetahui secara detail apakah terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang dikirim baru SPDP, berkasnya belum. Untuk detail silakan tanya penyidik,” katanya.

Informasi penetapan tersangka disampaikan kuasa hukum pelapor, Osward Febby Lawalata.

“Terlapor, Bapak SD sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Kata Osward, SD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan bangunan bersejarah yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang

Padahal, bangunan bersejarah di kawasan Jalan Kepodang dan Jalan Jalak, Kota Lama Semarang itu adalah milik klien Osward, dibuktikan dengan adanya sertifikat HGB.

Dalam kasus itu, SD posisinya hanya penyewa sebagian tanah dan bangunan di Kota Lama itu sejak tahun 1980.

Namun, sejak 2009 dan tidak membayar sewa. Meskipun sudah dua kali disomasi, SD tetap bersikeras mengklaim penguasaan atas lahan tersebut tanpa dasar hukum.

Menurut Osward, dalam kedudukannya SD hanya sebagai penyewa dan tidak pernah memiliki hak kepemilikan.  (bai)

TAGGED:pemalsuan suratpemilik hotel tersangka pemalsuan suratpendiri hotel ternamarebutan bangunan kota lama semarang
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya
Juni 7, 2025
LaLiga 2025-2026 Resmi Dijadwalkan Mulai 17 Agustus, Ini Rincian Kalender Musim Depan
Juni 7, 2025
Sapi Mengamuk dan Tewaskan Warga, Idul Adha Diwarnai Insiden Mencekam di Dua Daerah
Juni 7, 2025
Tito ‘Restui’ Gubernur Sumut Bobby Nasution Rebut 4 Pulau Milik Aceh
Juni 7, 2025
Baru Tahu Jika Raja Ampat Ada Tambang Nikelnya. Tanggungjawab Siapa?
Juni 7, 2025

Berita Terkait

Ratusan rumah yang dihuni ribuan orang di Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, terbakar Jumat (6/6/2025). (X @Never)
Terkini

3.200 Warga Mengungsi, Dampak 450 Rumah Ludes Terbakar di Penjaringan Jakarta Utara

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Bambang Raya Bantah Terlibat Kasus Prostitusi

T. Budianto
Terkini

Aroma Lama di Kemenaker, Dua Mantan Menteri Diincar KPK

Nugroho P.
Ilustrasi asuransi kesehatan.
Terkini

Tak 100 Persen Gratis! OJK Tetapkan Peserta Asuransi Kesehatan Ikut ‘Patungan’ Tanggung Biaya Berobat

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?