• Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
  • Opini
Search
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Sirkular
  • Serba-serbi
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kriminalitas dan Hukum

Pemilik Karaoke di Semarang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Terselubung

T. Budianto
Last updated: Juni 5, 2025 11:25 pm
T. Budianto
Juni 5, 2025
Share
2 Min Read
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan BR, pemilik tempat karaoke Mansion KTV yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan layanan prostitusi terselubung.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan penetapan status tersangka terhadap BR yang diketahui juga merupakan seorang politikus senior di Kota Semarang.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, Ditreskrimum menetapkan BR sebagai tersangka,” ujar Artanto dalam keterangannya, Kamis (5/6).

Menurutnya, BR diduga mengetahui dan turut mengambil keuntungan dari praktik penyediaan layanan penari telanjang yang dikemas dalam sebuah paket hiburan di tempat tersebut. Layanan prostitusi itu disebut ditawarkan dengan nama “Mashed Potato”.

Permohonan Pencekalan

“BR mengetahui aktivitas tersebut dan menerima keuntungan dari praktik yang melanggar hukum,” tambahnya. Penyidik, kata Artanto, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap BR dan telah mengajukan permohonan pencekalan agar tersangka tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan.

Sebagai informasi, pada Februari 2025 lalu, Polda Jawa Tengah menggerebek salah satu tempat karaoke di Semarang menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi dan hiburan penari telanjang. Penindakan dilakukan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng setelah dilakukan penyelidikan. (*)

TAGGED:karaoke mansionpolda jateng
Share This Article
Email Copy Link Print

T E R K I N I

Undip Bantu Kopi Sekipan Naik Kelas Lewat Inovasi Kemasan dan Branding
Juli 26, 2025
Tol Bawen-Yogyakarta Ditarget Beroperasi 2026
Juli 26, 2025
Kemiskinan Jateng Turun Jadi 9,48 Persen, Wagub Minta OPD Tak Bekerja Sektoral
Juli 26, 2025
Jelang Pemilu 2029, Golkar Jateng Siapkan Peta Jalan Konsolidasi
Juli 26, 2025
Gubernur Jateng Ajukan Rp73 Triliun, Fokus Tangani Rob dan Banjir
Juli 26, 2025

Trending Minggu Ini

‘Pangeran Tidur’ Arab Saudi Meninggal Dunia setelah 20 Tahun Hidup dalam Kondisi Koma
Juli 20, 2025
Bikin Geger! Baru Sehari Diresmikan, Koperasi Merah Putih Percontohan di Tuban Langsung Tutup
Juli 23, 2025
Tentara Bayaran Rusia Nangis-nangis Ingin Jadi WNI (Lagi)!
Juli 22, 2025
Damkar Memang Andalan! Hp Hilang Pelajar Cilacap Lapor Damkar, 20 Menit Langsung Ketemu
Juli 22, 2025
Adaptasi Warga Pesisir Semarang-Demak Mencari Penghidupan di Tengah Rob
Juli 20, 2025

Berita Terkait

Kericuhan berdarah mewarnai ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (24/7/2025) dini hari.
Daerah

Bentrok Berdarah Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Polda Jateng Ungkap Hal Ini

R. Izra
Mbak Ita berdiri usai diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Mbak Ita Menangis di Ruang Sidang Tipikor: Saya Minta, Selama Ini Saya Berusaha . . .

R. Izra
Alwin Basri, suami Mbak Ita mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). (bae)
Kriminalitas dan Hukum

Deretan Koleksi 17 Jam Mewah Alwin Basri Suami Mbak Ita, Ada Rolex Rp600 Juta

R. Izra
Kriminalitas dan Hukum

Anggota Polda Jateng Dipecat karena Berzina dan Main Judol, Ajukan Banding ke Propam

T. Budianto
narakita.id
Facebook Twitter Youtube

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?