NARAKITA, SEMARANG- Polda Jawa Tengah mengklarifikasi pernyataan yang sempat memicu keberatan dari sebelas ormas terkait hasil operasi pemberantasan premanisme.
Dalam konferensi pers Selasa (3/6), disebutkan terdapat 33 pelaku premanisme yang terafiliasi dengan sebelas ormas. Ormas tersebut meliputi Pemuda Pancasila, Grib Jaya, Pagar Nusa, LSM GMBI, LSM Harimau, PSHT 16, PSHT Winongo, Squad Nusantara, Gank Los, Gank Santa Cruz Solo, dan Sanek.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman mengungkap bahwa pihaknya tidak pernah bermaksud menggeneralisasi sebelas ormas tersebut sebagai premanisme. Pada saat konferensi pers, ada diksi yang ditangkap berbeda sehingga ia ingin meluruskan.
“Dalam pernyataan kami menyebutkan ada sebelas ormas yang terafiliasi premanisme. Yang kami maksudkan di sini, yang terafiliasi adalah anggota atau oknum dari ormas tersebut. Jadi bukan ormasnya, tapi oknum yang mengaku dan menggunakan atribut dari ormas tersebut,” jelasnya, Kamis (5/6).
Wakapolda menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung. Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menyudutkan organisasi manapun.
“Saya mohon maaf apabila ada kelompok ormas ataupun perguruan pencak silat seperti Pagar Nusa, PSHT, dan ormas lainnya,” ucapnya. Lebih lanjut dikatakan, yang dimaksud dalam konteks tersebut oknumnya. “Jadi bukan menggeneralisir sebelas ormas itu terlibat, tapi oknum anggotanya yang terlibat dalam kegiatan premanisme,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung beredarnya potongan video konferensi pers di media sosial yang menurutnya tidak menampilkan keseluruhan konteks keterangan. Menurutnya, konteks itu perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ditegaskan, Polda Jateng tetap berkomitmen kuat untuk memberantas aksi premanisme dan menindak tegas siapa pun yang terlibat di dalamnya sesuai hukum yang berlaku. (Bay)