Minggu, 8 Jun 2025
  • Feed
  • Like
  • Save
  • Aktivitas
  • Blog
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
🔥 HOT NEWS
Jokowi Seret Prabowo Turut Serta Dalam Pemakzulan Gibran
STNK Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurusnya Tanpa Ribet, Termasuk Biayanya
Berbagi Kasih, Daging Kurban Muhammadiyah Semarang Sentuh Hati Non-Muslim
Patrick Kluivert Bawa 30 Pemain Timnas Indonesia Menuju Jepang untuk Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026
Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel Raja Ampat Tak Bermasalah, Bupati Justru Mengeluh Tak Punya Kuasa
Font ResizerAa
narakita.idnarakita.id
  • Terkini
  • Sport
  • Serba-serbi
  • Opini
Search
  • Terkini
    • Kriminalitas dan Hukum
    • Politiik
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Terkini

Muhammadiyah Memang Beda! Tolak Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Apa Alasannya?

Di tengah suara mayoritas yang menyambut baik putusan MK soal pendidikan gratis, Muhammadiyah justru bersuara beda, dengan menyatakan menolak putusan tersebut.

R. Izra
Last updated: Juni 5, 2025 11:48 am
R. Izra
Juni 5, 2025
Share
3 Min Read
Bendera Muhammadiyah.
Bendera Muhammadiyah.
SHARE

NARAKITA – Muhammadiyah bersikap berbeda dengan arus mayoritas yang menyambut menyambut hangat putusan Mahkamah Konstotisui (MK) tentang pendidikan dasar gratis. Mayoritas masyarakat menyambut baik putusan tersebut, dengan harapan pendidikan dasar semakin terjangkau untuk semua lapisan.

Muhammadiyah melihat dari sisi sebaliknya. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyatakan menolak putusan MK yang mengamanatkan pendidikan dasar gratis dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat.

Dalam pernyataan terbukanya, Haedar terang-terangan mengakui Muhammadiyah tak setuju putusan tersebut. Bahkan, menimbang untuk mengajukan judicial review atau gugatan atas putusan itu.

Namun, Muhammadiyah akan memantau terlebih dahulu implementasi putusan MK tersebut di lapangan. Haedar menegaskan bahwa jika putusan tersebut berdampak buruk, Muhammadiyah akan siap untuk mengambil langkah hukum.

“Jika ada hal-hal yang berdampak buruk, maka baru kami ambil kebijakan. Kami tidak tergesa-gesa; kami berpandangan agar ke depan semua dilakukan dengan saksama,” ujar Haedar, kepada wartawan saat ditemui di TK ABA Semesta di Ambarketawang, Gamping, Sleman, pada Selasa (3/6).

Haedar menegaskan, penolakan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan yang mendalam.

Haedar berharap agar para perancang konstitusi dan pembuat kebijakan di sektor yudikatif, legislatif, dan eksekutif dapat memahami semangat pendiri bangsa yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Haedar khawatir putusan MK itu dapat mematikan sekolah swasta.

Oleh karenanya, ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan.

“Kalau kemudian melakukan kebijakan misalkan seperti hasil MK kemarin, itu ya harus saksama yang dasarnya.”

“Jangan sampai mematikan swasta yang sama dengan mematikan pendidikan nasional,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kemampuan finansial negara dalam mengakomodasi pendidikan swasta, mengingat pemerintah hanya mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.

Apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diberi anggaran cukup untuk menanggung seluruh lembaga pendidikan swasta?

“Kalau negara harus bertanggung jawab seutuhnya terhadap seluruh lembaga pendidikan swasta, apakah sanggup? Oke, normatifnya dua puluh persen, tetapi kan tersebar di banyak institusi negara,” tuturnya.

Haedar menambahkan bahwa sekolah swasta cenderung ingin berkembang dan beradaptasi dengan cepat.

Ia menyarankan agar pemerintah memberikan keleluasaan kepada pendidikan swasta untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan di negara.

“Beri keleluasaan, apalagi kan ada fenomena di mana sekolah negeri saja diberi badan hukum.”

“Ini memungkinkan mereka untuk mengembangkan usaha atau bisnis di bawah badan pendidikan, padahal itu negara,” jelasnya. (*)

TAGGED:muhammadiyahmuhammadiyah tolak putusan mkputusan mk pendidikan gratistolak putusan mk
Share This Article
Email Copy Link Print

T R E N D I N G

Jokowi Seret Prabowo Turut Serta Dalam Pemakzulan Gibran
Juni 8, 2025
STNK Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurusnya Tanpa Ribet, Termasuk Biayanya
Juni 8, 2025
Berbagi Kasih, Daging Kurban Muhammadiyah Semarang Sentuh Hati Non-Muslim
Juni 8, 2025
Patrick Kluivert Bawa 30 Pemain Timnas Indonesia Menuju Jepang untuk Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026
Juni 8, 2025
Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel Raja Ampat Tak Bermasalah, Bupati Justru Mengeluh Tak Punya Kuasa
Juni 8, 2025

Berita Terkait

Terkini

Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini

Nugroho P.
Terkini

DPR Murka, Pelayanan Haji 2025 Kacau, Jemaah Terlantar di Arafah

Nugroho P.
Terkini

Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya

Nugroho P.
Peta batas wilayah Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Sumut caplok empat pulau yang sebelumnya jadi wilayah Aceh.
Terkini

Tito ‘Restui’ Gubernur Sumut Bobby Nasution Rebut 4 Pulau Milik Aceh

R. Izra
  • Home
  • Kantor dan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
narakita.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Narakita merupakan media kolaboratif dengan tagline “New Hope for Everyone” yang membuka ruang untuk semua ide, semua koneksi dan semua masa depan.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?